BANTENRAYA.COM – Dalam pengertian fikih, puasa adalah menahan makan, minum dan berhubungan suami istri dari terbit fajar hingga terbenamnya matahari.
Saat hendak melaksanakan ibadah puasa, dianjurkan kepada kaum muslimin untuk memiliki ilmu mengenai ibadah puasa.
Sehingga, ketika berpuasa umat Islam tahu hal-hal yang boleh dilakukan pada saat berpuasa ataupun perkara yang bisa membatalkan puasa.
Baca Juga: Serangan Rusia ke Ukraina, Presiden Volodymyr Zelenskiy: Biarkan Mereka Masuk
Diambil banteraya.com dari buku Pedoman Puasa karya Hasbi Ash Shiddieqy, diungkap setidaknya ada 8 perkara yang bisa membatalkan puasa seseorang, bukan hanya makan dan minum.
1. Berniat berbuka puasa.
Menurut Hasbi Ash Shiddieqy mengatakan bahwa apabila seorang berniat membatalkan puasa walaupun dia tidak makan sesuatu, maka batallah puasanya.
Hal ini karena niat dalam berpuasa merupakan dari rukun puasa.
2. Makan, minum dan bersetubuh dengan sengaja.
Barangsiapa sengaja makan, minum dan bersetubuh dengan sengaja maka batal puasanya dan berdosalah ia, sebagaimana keterangan Hasbi Ash Shiddieqy.
Baca Juga: Arti Kata Lokotre yang Sebenarnya, Bahasa Gaul yang Sedang Viral di TikTok
3. Memasukkan ke dalam perut lewat kerongkongan, makanan yang tidak mengenyangkan.
Adapun memakan sesuatu yang tidak mengenyangkan, misal garam dan lainnya maka hal tersebut membatalkan puasa.
4. Muntah dengan sengaja.
Kata sebagian ulama bahwa muntah dengan sengaja membatalkan puasa, jika ada yang kembali ke dalam perut.
Baca Juga: Mamat Alkatiri Pilih Menjadi Menteri Kordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
5. Melihat bulan.
Apabila orang yang berpuasa tiba-tiba melihat bulan Syawal, maka batal puasanya.
6. Haid.
Apabila datang haid kepada seorang wanita, di waktu siang, puasanya menjadi batal.
Baca Juga: Kumpulan Quote Tere Liye, Penulis yang Heboh Dituding Masukan Konten Pedofilia dalam Novelnya
7. Mengeluarkan mani dengan sengaja.
Apabila seseorang mengeluarkan mani dengan sengaja, baik karena mencium atau memeluk istri atau menggunakan tangan sendiri maka batal puasanya.
8. Berhubungan badan.
Apabila seseorang berhubungan badan di siang hari dalam keadaan sedang puasa, maka batal puasanya dan wajib qadha dan membayar kafarat.
Baca Juga: Fadli Zon Tantang Luhut Bongkar Data Aspirasi Masyarakat Ingin Pemilu Ditunda
Itulah 8 hal yang dapat membantalkan puasa seperti dirangkum Bantenraya.com dari buku Pedoman Puasa. ***