BANTENRAYA.COM — Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan logo label halal yang baru menggantikan yang lama.
Logo label halal yang baru buatan BPJPH Kementerian Agama sudah berlalu sejak 1 Maret 2022 dan wajib digunakan.
Dengan demikian, para pengusaha wajib mengganti logo halal yang lama dengan logo halal yang baru.
Dikutip Bantenraya.com dari situs kemenag.go.id, Sekretaris BPJPH Muhammad Arfi Hatim menjelaskan bahwa logo label Halal Indonesia berlaku secara nasional.
Logo halal ini sekaligus menjadi tanda suatu produk telah terjamin kehalalannya dan memiliki sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH.
Karena itu, pencantuman label Halal Indonesia wajib dilakukan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/ atau tempat tertentu pada produk.
Baca Juga: Selamat Tinggal Logo Halal MUI
“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/ atau tempat tertentu pada produk.” kata Arfi Hatim dikutip Bantenraya.com, Minggu, 13 Maret 2022.
Penetapan label atau logo halal tersebut tertuangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Surat Keputusan mengenai logo halal ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
Aqil Irham mengatakan, penetapan label halal ini merupakan amanah Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).
Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire Terbaru 13 Maret 2022, Dapatkan Skin, Senjata dan Diamond Gratis
Penetapan ini juga bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.
“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Aqil Irham di Jakarta, Sabtu, 12 Maret 2022. (***)

















