BANTENRAYA.COM – Logo halal Majelis Ulama Indonesia atau MUI yang sudah ada sejak 33 tahun lalu di Indonesia resmi tidak digunakan lagi.
Hal itu seiring dengan pengalihan kewenangan sertifikasi halal dari MUI ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.
Sementara itu, Kemenag juga sudah mengeluarkan logo halal yang baru yang akan diterapkan kepada produk-produk di Indonesia.
Logo berwarna ungu ini menurut Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham secara filosofi mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.
Baca Juga: Potret Kemah Presiden Jokowi di Lokasi IKN, Ada Ritual Kendi Nusantara, Simak Disini
Bentuk dan corak yang digunakan merupakan artefak-artefak budaya yang memiliki ciri khas yang berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.
Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini mengatur kehidupan manusia, kata Aqil Irham mengilustrasikan.
Meski demikian, bentuk label Halal Indonesia yang dikeluarkan Kemenag ternyata mengundang polemik dan kontroversi.
Baca Juga: Beredar Video dr Sunardi Bisa Berdiri Tanpa Tongkat
Pasalnya, logo halal berwarna ungu tersebut dinilai sulit dibaca sebagai kata halal, alih-alih malah terbaca sebagai halah.
“Jowosentris. Aku saja atau ada yang bacanya halah daripada halal,” kata Rumail Abbas di akun twitternya @stakof dikutip bantenraya.com, Ahad 13 Maret 2022.
Ahmad Jilul Q Farid di akun twitternya @jilulisme mengatakan, logo halal terbaru Kemenag terkesan memaksa.
Baca Juga: Gol ke 806 Ronaldo Hancurkan Tottenham Hotspurs
“Kalau ditanya, gimana logo yg bagus? Saya bukan ahli desain grafis. Tp sependek pengetahuan saya, logo halal baik huruf arab atau latin harus mudah dibaca. Selain itu, logo harus mudah diaplikasikan ke dlm berbagai warna dan kemasan, kalau ungu dan tipis begini akan susah dinotice,” kata Ahmad Jilul.
Penggantian logo, kata @jilulismd diduga akibat adanya pengalihan kewenangan dari MUI ke Kemenag.
“Penggantian logo halal dari logo lama MUI ke logo baru ini nampaknya akibat pemindahan otoritas sertifikasi halal yg sebelumnya dipegang MUI, kini dipegang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag,” kata dia.
Baca Juga: Logo Halal Baru Kemenag Timbulkan Polemik, Mirip Gunungan Wayang
Pengguna twitter lain menyebut bahwa logo tersebut sangat Jawasentris.
“Walaupun saya orang Jawa tapi tetap lebih prefer ke logo lama yang lebih simpel tegas dan mudah di lihat dari jauh serta universal,” kata Samsul Arif. ***

















