BANTENRAYA.COM – Herry Wirawan,pemerkosa 13 santriwati Madani Boarding School, Kota Bandung divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Halim Pengadilan Negeri Bandung, Selasa 15 Februari 2022.
Hakim Ketua Yohannes Purnomo Suryo Adi dalam sidang tersebut membacakan tujuh putusan terhadap Herry Wirawan.
Di mana dalam putusan tersebut menyatakan bahwa Herry Wirawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana memaksa anak melakukan persetubuhan.
Baca Juga: Link Live Streaming PSG Vs Real Madrid, Duel Dua Tim Elit Eropa di Babak 16 Besar Liga Champions
Selain itu, dalam putusan Majelis Hakim, Yohannes menyampaikan mengenai nasib 9 anak korban dari tindak asusila yang dilakukan Herry Wirawan.
Diketahui dari 13 santri yang menjadi korban, 8 diantarnya sudah melahirkan 9 anak.
Adapun putusan Majelis Hakim atas 9 anak korban adalah diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar).
Baca Juga: Puluhan Pegawai Positif Covid-19, Dua OPD di Kabupaten Lebak Ini Ikut Di-lockdown
“Berdasarkan pendapat ahli, untuk menghindari timbulnya trauma kepada korban dan anak-anak korban, maka sebaiknya anak-anak dari para korban diserahkan kepada Pemprov Jabar,” ujar Yohannes.
Ia juga mengatakan, putusan tersebut merupakan jalan yang terbaik bagi anak korban, dan telah disepakati oleh majelis hakim.
“Anak-anak dari korban, agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jabar, dalam hal ini kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jabar,” ucapnya.
Baca Juga: Mari Bernostalgia, Lirik Lagu Aku Milikmu dari Dewa 19
Kemudian para korban juga akan dievaluasi lebih lanjut, untuk melihat kesiapan mental dan kejiwaannya.
Jika dari hasil evaluasi menunjukkan korban secara mental siap untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anak, maka anak-anak korban dapat dikembalikan kepada para korban. ***



















