BANTENRAYA.COM – Nur Afifah Balqis menjadi salah satu yang ditangkap saat oeprasi tangkap tangan (OTT) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud oleh KPK pada 12 Januari 2022.
Kini, Nur Afifah Balqis telah ditetapkan sebagai tersangka sepeti dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @indozone.id, Sabtu, 22 Januari 2022.
Nur Afifah Balqis disebut-sebut sebagai koruptor termuda dikarenakan umurnya yang masih 24 tahun. Para tersangka pun telah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat 21 Januari 2022.
Baca Juga: Tertangkap Kamera Sedang Menangis, Rachel Vennya Dicurigai Cari Simpati
Penyidik KPK memeriksa Nur Afifah Balqis terkait kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU Kalimantan Timur.
Nur Afifah Balqis bergabung dengan Partai Demokrat dan terpilih sebagai bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan.
Ia dikenal sebagai sosok yang cantik, modis, religius dan terkesan mewah. Dia juga dikenal sebagai orang yang dekat dengan Abdul gafur.
Nur Afifah ditangkap beserta 10 orang tersangka lainnya secara terpisah, namun saat operasi OTT KPK, Nur Afifah Balqis ditangkap saat sedang bersama Abdul Gafur di sebuah mal di Jakarta.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penerimaan uang oleh penyelenggara negara.
Saat Abdul Ghafur dan Nur Afifah Balqis berjalan keluar lobi mal, tim KPK seketika langsung mengamankan para tersangka serta uang tunai sebesar Rp1 miliar.
Baca Juga: Dindikbud Banten Ungkap Kontraktor Pembangunan SMK di Lebak Ubah Spesifikasi Barang dan Pekerjaan
Nur Afifah Balqis diketahui membawa uang Rp950 juta ke mal tersebut, dan dia menambahkan uangnya Rp50 juta dari rekening pribadinya yang tidak lain rekening tersebut dikhususkan untuk menampung hasil uang suap.***