BANTENRAYA.COM – DPR RI telah selesai membahas dan mengesahkan Undang-undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN), Selasa 18 Januari 2022 dini hari tadi.
Alasanya DPR RI mengebut pengesahan hanya dalam waktu belasan jam tersebut karena pemindahan Ibu Kota Negara butuh kepastian hukum.
Hal itu didorong dengan banyaknya investor, pihak swasta dan negara lainnya yang ingin bekerjasama namun butuh payung hukum.
Baca Juga: Isi Surat Raya kepada Aris di Layangan Putus yang Bikin Nangis, Begini Lengkapnya..
Dikutip BantenRaya.Com pada Selasa 18 Januari 2022 dari YouTube DPR RI, jika DPR RI sudah selesai mengesahkan RUU IKN menjadi UU IKN. Rapat sendiri dikebut hanya dalam waktu belasan jam atau tepatnya dimulai pada Senin 17 Januari 2022 pukul 11.00 selesai pada Selasa 18 Januari 2022 pukul 03.00 dini hari tadi.
Ketua Pansus UU IKN Ahmad Doli Kurnia menjelaskan, pelaksanaan pemindahan Ibu Kota Negara ini ingin tidak terlalu membebani APBN, sehingga harus dicarikan skema lain yakni kerjasama dengan pihak luar.
Untuk itu dibutuhkan kepastian hukum, sehingga semua pihak bersedia bekerjasama dan memulai pembangunan.
Baca Juga: Nasdem Siapkan Furtasan Ali Yusuf untuk Calon Walikota Serang
“Kami tahu persis pemerintah atau Pak Presiden Jokowi sudah berkomunikasi dengan berbagai pihak dan bersedia bekerjasama, mereka meminta kepastian hukum dan karena negara kita Negara hukum sehingga dibuatkan kepastian hukumnya,” katanya.
Di sisi lain, jelas Doli, UU ini membuat jaminan akan bentuk konektivitas dan konsensus, sehingga semua sepakat memindahkan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan timur. Terlebih adanya UU tersebut menjadi jaminan jangka panjang, sehingga tidak terbatas hanya di masa periode Presiden Jokowi saja.
“Ini saya kira jaminan jangka panjang dan tidak terbatas periode tertentu (presiden),” imbuhnya.
Baca Juga: KMS Kecam Pembebasan Tersangka Pelaku Pemerkosa Gadis Difabel
Kendati begitu, papar Doli, pihaknya tetap meminta pemerintah memikirkan dan tetap memperhatikan secara khusus Jakarta.
“DKI Harus Diberikan perhatian Khusus, dan kami sebagian besar tetap ingin menjadikan Jakarta daerah khusus. Hal ini karena Jakarta punya historis serta infrastruktur tetap memadai,” pungkasnya. ***


















