Kamis, 23 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 23 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jangan Sembarangan Gunakan Sirine pada Mobil, Ini Aturan dan Sanksinya

Burhanudin Raya Rambani Oleh: Burhanudin Raya Rambani
28 November 2021 | 22:29
Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Sirine, lampu rotator, atau strobo hanya boleh digunakan untuk beberapa kendaraan saja, seperti mobil ambulans, mobil polisi dan mobil patwal.

Sirine adalah benda yang bisa mengeluarkan suara dan lampu ribut, biasanya dipakai untuk keadaan darurat.

Kasus yang sering terjadi adalah saat jalan macet, beberapa oknum mengunakan sirine seolah-olah darurat agar dapat jalan.

Penggunaan sirine atau lampu strobo ternyata diatur dalam undang-undang, jika ada yang menyalahgunakan bisa didenda hingga dipenjara.

Baca Juga: Lagu ‘Rungokno Aku’ Milik Ndarboy Genk dan Denny Caknan Trending di YouTube, Ini Liriknya

Berikut aturan penggunaan sirine pada kendaraan yang dikutip bantenraya.com.

BACAJUGA:

bri super league

 Dewa United Telan Kekalahan Beruntun Lawan PSIM Yogyakarta, Dewa Takluk 0-2   

23 Oktober 2025 | 07:00
Nick Kuipers

Nasib Nick Kuipers Eks Maung Bandung: Blunder, Kartu Merah dan Diusir Wasit di SSA Yogyakarta

22 Oktober 2025 | 21:42
Na Daehoon

Na Daehoon Rayakan Ultah Tanpa Julia Prastini, Akui Telah Menyadari Ini

22 Oktober 2025 | 21:33
Marie And Her Three Daddies episode 8

Spoiler Drama Marie And Her Three Daddies Episode 8 Sub Indo: Min Bo Menentang Rencana Marie?

22 Oktober 2025 | 19:39

Penggunaan sirine diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 134, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat disertai sirine mendapatkan hak utama.

Baca Juga: Gak Ada Obat! Kevin Sanjaya dan Marcus Fernaldi Juarai Indonesia Open 2021, Ini Kata Menteri Pariwisata

 

Pengguna jalan yang memeroleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:

1. Kendaraan pemadam kebakaran
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Udara di Kota Serang Masih Bersih atau Kotor, DLH Kota Serang Uji Kualitas

Dalam Pasal 135 ayat 1, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Kemudian, dalam Pasal 59 ayat 5 mengatur mengenai jenis warna lampu sirine.

1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian negara Republik Indonesia.

Baca Juga: Ini Kisah Sebenarnya dari Web Series Layangan Putus, Sangat Menyedihkan!

2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan tentara nasional Republik Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca Juga: Catat! Ini Aturan Baru Penumpang di Pelabuhan Merak Berlaku Mulai 1 Desember

Dalam Pasal 287 ayat 4, berbunyi :

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagai mana yang dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf F, atau Pasal 134 dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Itulah aturan penggunaan lampu sirine pada kendaraan. Jangan menggunakan sembarangan ya.***

Editor: Administrator
Tags: PatwalSirine dan StroboUULAJ
Previous Post

Lagu ‘Rungokno Aku’ Milik Ndarboy Genk dan Denny Caknan Trending di YouTube, Ini Liriknya

Next Post

Siap Kawal Pemkab dan TNI/Polri Bongkar THM di JLS, Pernyataan Sikap Kang Mus Bandrong Menyentuh Hati

Related Posts

bri super league
Nasional

 Dewa United Telan Kekalahan Beruntun Lawan PSIM Yogyakarta, Dewa Takluk 0-2   

23 Oktober 2025 | 07:00
Nick Kuipers
Nasional

Nasib Nick Kuipers Eks Maung Bandung: Blunder, Kartu Merah dan Diusir Wasit di SSA Yogyakarta

22 Oktober 2025 | 21:42
Na Daehoon
Nasional

Na Daehoon Rayakan Ultah Tanpa Julia Prastini, Akui Telah Menyadari Ini

22 Oktober 2025 | 21:33
Marie And Her Three Daddies episode 8
Nasional

Spoiler Drama Marie And Her Three Daddies Episode 8 Sub Indo: Min Bo Menentang Rencana Marie?

22 Oktober 2025 | 19:39
Link Twibbon Hari Dokter Nasional 2025
Nasional

3 Link Twibbon Hari Dokter Nasional 2025, Desain Terbaru dan Dapat Diunduh Gratis

22 Oktober 2025 | 19:38
PSIM Yogyakarta
Nasional

PSIM Yogyakarta Kalahkan Dewa United, 2 Gol Haljeta Antarkan Pulang Banten Warriors

22 Oktober 2025 | 19:35
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • kades munjul

    Kades Munjul Akui Pemeran Video Viral Tak Senonoh Adalah Dirinya, Kejadiannya Pada…..

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Pembangunan Pedestrian Kawasan Royal Kota Serang, Budi Rustandi Tegaskan Harus Sesuai Konsep

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Protes Truk Tambang Kembali Terjadi di Kabupaten Serang, Warga Blokir Pertigaan Wadas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Viral Video Dua Sejoli Lakukan Perbuatan Tak Terpuji di Mobil, Diduga Seorang Kades di Munjul Pandeglang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Ucapan Selamat Hari Santri Nasional 2025 dalam Bahasa Arab Beserta Artinya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelantikan Eselon II Pemprov Banten Lambat, Pejabat Malas-malasan Kerja

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Tambang Parkir Sembarangan Picu Tabrakan Beruntun di Kramatwatu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kumpulan Link Twibbon HUT Kota Pontianak ke-254, Desain Menarik dan Cocok Dibagikan ke Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Warga Kramatwatu Ancam Lempari Truk Tambang Jika dalam Pekan Ini Masih Melintas di Jalur Arteri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komentari Kasus SMAN 1 Cimarga, Sujiwo Tejo: Aku Takut Mereka Tidak Tahu Itu Salah!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
pejabat eselon II Pemkab Serang dilantik

Daftar Lengkap Pejabat Eselon II Pemkab Serang yang Dimutasi Zakiyah, 6 OPD Dikosongkan

16 Oktober 2025 | 09:58

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

bri super league

 Dewa United Telan Kekalahan Beruntun Lawan PSIM Yogyakarta, Dewa Takluk 0-2   

23 Oktober 2025 | 07:00
POCO M7 vs Redmi 15

POCO M7 vs Redmi 15, Duel Maut di Harga 2 Jutaan: Siapa yang Lebih Unggul?

23 Oktober 2025 | 06:45
Santri di Lebak harus melek teknologi

Santri Lebak Didorong Susupi Medsos dengan Konten Dakwah

23 Oktober 2025 | 06:00
Relokasi warga Cikande

Relokasi Warga Terdampak Cs-137, Pemkab Serang Gelontorkan BTT Rp150 Juta

23 Oktober 2025 | 05:40

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda