BANTENRAYA.COM – Sirine, lampu rotator, atau strobo hanya boleh digunakan untuk beberapa kendaraan saja, seperti mobil ambulans, mobil polisi dan mobil patwal.
Sirine adalah benda yang bisa mengeluarkan suara dan lampu ribut, biasanya dipakai untuk keadaan darurat.
Kasus yang sering terjadi adalah saat jalan macet, beberapa oknum mengunakan sirine seolah-olah darurat agar dapat jalan.
Penggunaan sirine atau lampu strobo ternyata diatur dalam undang-undang, jika ada yang menyalahgunakan bisa didenda hingga dipenjara.
Baca Juga: Lagu ‘Rungokno Aku’ Milik Ndarboy Genk dan Denny Caknan Trending di YouTube, Ini Liriknya
Berikut aturan penggunaan sirine pada kendaraan yang dikutip bantenraya.com.
Penggunaan sirine diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 134, kendaraan yang menggunakan lampu isyarat disertai sirine mendapatkan hak utama.
Pengguna jalan yang memeroleh hak utama untuk didahulukan sesuai dengan urutan berikut:
1. Kendaraan pemadam kebakaran
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Udara di Kota Serang Masih Bersih atau Kotor, DLH Kota Serang Uji Kualitas
Dalam Pasal 135 ayat 1, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.
Kemudian, dalam Pasal 59 ayat 5 mengatur mengenai jenis warna lampu sirine.
1. Lampu isyarat warna biru dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor petugas kepolisian negara Republik Indonesia.
Baca Juga: Ini Kisah Sebenarnya dari Web Series Layangan Putus, Sangat Menyedihkan!
2. Lampu isyarat warna merah dan sirine digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan tentara nasional Republik Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
3. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.
Baca Juga: Catat! Ini Aturan Baru Penumpang di Pelabuhan Merak Berlaku Mulai 1 Desember
Dalam Pasal 287 ayat 4, berbunyi :
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagai mana yang dimaksud Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf F, atau Pasal 134 dipidana dengan kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Itulah aturan penggunaan lampu sirine pada kendaraan. Jangan menggunakan sembarangan ya.***