BANTENRAYA.COM – Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan Festival Pestapora 2025 yang tidak hanya sekadar pertunjukan musik, kegiatan juga diwarnai dengan Sholat Jumat di venue konser secara berjamaah.
Sholat Jumat pada Festival Pestapora 2025 dilaksanakan secara langsung di depan panggung utama dan dipimpin oleh H. Rhoma Irama yang tampil sebagai Khatib sekaligus imam.
Sholat Jumat pada Festival Pestapora 2025 tersebut terjadi pada Jumat, 5 September 2025 di Gambir Expo, Kemayoran, Jakarta.
BACA JUGA: Event Earth Run 10K, Bukan Sekadar Garis Finish Tapi Keberlanjutan Bumi
Banyak warganet di media sosial (medsos) mengapresiasi para panitia Festival Pestapora 2025 yang memberikan ruang kepada para pengunjung untuk dapat melaksanakan ibadah Sholat Jumat.
Tidak hanya itu, warganet juga turut mengapresiasi sosok legenda dangdut, H. Rhoma Irama yang bertindak sebagai Khatib sekaligus imam Sholat Jumat.
Akan tetapi, tidak sedikit pula yang turut mencibir dan menilai Sholat Jumat dilaksanakan di lokasi konser tidak sesuai dengan prosedur fiqih Islam karena tidak dijalankan di Masjid.
Melaksanakan Sholat Jumat di venue konser memang bukanlah suatu hal yang lazim di Indonesia, mengingat mayoritas Muslim terbiasa menjalankannya di Masjid. Tentu dengan adanya keterbatasan literasi fiqih menimbulkan perdebatan di medsos.
Apabila kita mencoba berpikir positif, warganet yang menilai Sholat Jumat di Festival Pestapora 2025 tidak sesuai dengan fiqih Islam mungkin berpegang pada Mazhab Maliki.
Hal tersebut dapat terjadi, sebab dalam Mazhab Maliki mensyaratkan untuk melaksanakan Sholat Jumat harus di Masjid.
Hukum Melaksanakan Sholat Jumat di Venue Konser
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline.id, berikut penjelasan hukum melaksanakan Sholat Jumat di venue konser.
Sebagaimana yang telah dicatat Muhammad bin Ahmad al-Qurtubi dari kalangan Malikiyah;
“Tidak sah bila ada yang mengatakan bahwa Masjid bukan termasuk syarat sah Sholat Jumat. Sebab tidak ada perbedaan pendapat bahwa Sholat Jumat tidak boleh ditegakkan selain di Masjid,” (Al-Muqaddimat Mumahhidat)
Namun, Mazhab Syafi’i yang dianut oleh mayoritas umat Muslim di Indonesia justru berbeda pandangan dengan Malikiyah, menurut Syafi’i Sholat Jumat tidak disyaratkan harus dilaksanakan di Masjid.
Imam Nawawi mencatat bahwa;
“Menurut pakar Mazhab Syafi’iyah mendirikan Sholat Jumat tidak disyaratkan harus di Masjid, tetapi boleh dilakukan di lapangan terbuka, dengan syarat masih dalam bagian desa atau baladul jum’ah dan terhitung masih masuk dalam teritorialnya. Jika warga melalukan Sholat Jumat di luar batas desa, maka tidak sah tanpa adanya perbedaan pendapat, meskipun dekat dengan baladul jum’ah atau bahkan jauh, meskipun dilakukan di indoor atau outdoor,” (Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab)
Pada intinya, pelaksanaan Sholat Jumat di venue konser dalam Festival Pestapora 2025 tetap sah berdasarkan Mazhab Syafi’i.
Karena tidak mensyaratkan Masjid sebagai tempat ibadah Sholat Jumat, syarat utamanya adalah berada dalam baladul jum’ah yang dalam hal ini mencakup kawasan Kemayoran Jakarta. *



















