BANTENRAYA.COM – Modus penipuan daring dengan skema transaksi segitiga kini kembali marak terjadi dan menarik perhatian publik.
Pasalnya, banyak korban mengaku kehilangan uang ketika hendak membeli mobil bekas melalui media sosial.
Skema ini marak terjadi di platform jual beli seperti Facebook, dengan menyasar masyarakat yang tengah mencari kendaraan dengan harga murah.
Baca Juga: Imbas Kasus Udang Beku, BAPETEN Temukan Material Terkontaminasi Zat Radioaktif di Cikande
Dikutip dari tayangan pada akun resmi youtune Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Ditjen PKTN menjelaskan, transaksi segitiga melibatkan tiga pihak, yakni penjual mobil asli, calon pembeli, dan pelaku penipuan yang memanfaatkan celah komunikasi.
Penipu biasanya mengambil foto atau materi iklan yang dipasang oleh penjual asli, lalu menyebarkannya kembali di akun lain dengan harga lebih rendah.
“Contohnya, jika penjual asli menawarkan mobil dengan harga Rp100 juta, pelaku penipuan akan mengiklankan mobil yang sama hanya Rp70 juta. Harga murah itulah yang membuat calon pembeli tergiur. Setelah itu, pelaku penipuan mengatur pertemuan calon pembeli dengan penjual asli agar bisa melihat langsung mobil tersebut. Namun, calon pembeli dilarang menanyakan harga kepada pemilik asli dengan alasan khawatir harga dinaikkan,” kata Ditjen PKTN.
Baca Juga: PKS Ingin Zakiyah Najib Lanjut Dua Periode di Pemilu 2029, Ini Alasannya
Situasi tersebut membuat calon pembeli yakin bahwa mobil yang ditawarkan benar adanya. Begitu merasa cocok, calon pembeli diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.
“Setelah uang diterima, pelaku menghilang. Penjual asli pun tidak pernah menerima pembayaran, sementara calon pembeli kehilangan uang tanpa mendapatkan mobil yang dijanjikan,” jelas Ditej PKTN dalam tayangan tersebut.
Melihat maraknya kasus ini, Ditjen PKTN Kemendag mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi.
Baca Juga: Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON 2032, Andra Soni Minta Dukungan Warga
Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain tidak mudah tergiur dengan harga murah, melakukan riset pasar sebelum membeli, serta memastikan nama rekening sesuai dengan identitas pemilik kendaraan.
Disarankan pula agar transaksi dilakukan secara tatap muka, meski pembayaran dilakukan secara non-tunai.
“Bagi penjual, penggunaan watermark pada foto atau video iklan juga penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sementara bagi calon pembeli, memastikan jawaban penjual konsisten serta meminta dokumen kendaraan secara detail bisa menjadi cara untuk menghindari penipuan,” ungkap Ditjen PKTN.
Baca Juga: Sambut Pelantikan dan Muskerwil PWNU Banten, Baliho Besar Penuhi Ruas Jalan Utama Kota Serang
Apabila terlanjur menjadi korban, Ditjen PKTN menegaskan pentingnya untuk segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian agar proses hukum bisa dijalankan.
Korban juga dapat menempuh jalur perdata dengan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum atau mengajukan permohonan restitusi sesuai aturan yang berlaku.
“Modus transaksi segitiga membuktikan bahwa penipuan daring semakin beragam dan canggih. Karena itu, kewaspadaan menjadi kunci agar masyarakat tidak terjerat bujuk rayu harga murah yang pada akhirnya hanya membawa kerugian,” tutup Ditjen PTKN pada cuplikan tersebut. ***