Selasa, 3 Maret 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Selasa, 3 Maret 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Waspada Modus Transaksi Segitiga dalam Jual Beli Mobil, Begini Cara Penipu Jerat Korban

Akhmad Raffi Oleh: Akhmad Raffi
24 Agustus 2025 | 16:44
Waspada Modus Transaksi Segitiga dalam Jual Beli Mobil, Begini Cara Penipu Jerat Korban

Ilustrasi jual beli mobil. Instagram/Fitra Eri

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Modus penipuan daring dengan skema transaksi segitiga kini kembali marak terjadi dan menarik perhatian publik.

Pasalnya, banyak korban mengaku kehilangan uang ketika hendak membeli mobil bekas melalui media sosial.

BACAJUGA:

Potret moda transportasi yang disiapkan untuk mudik Lebaran Idul Fitri. (Instagram @kemenhub151)

Kemenhub Siapkan Ribuan Armada Mudik Lebaran, Jutaan Kapasitas Penumpang Disediakan

3 Maret 2026 | 09:33
Siap-siap, sejumlah drakor menarik siap tayang di Maret 2026. (Kolase Instagram/@netflixkr dan @ena_drama)

Daftar Drakor Tayang Bulan Maret 2026, Ada yang Dibintangi Ju Ji Hoon hingga Jisoo BLACKPINK

3 Maret 2026 | 08:30
Try Sutrisno

Wafatnya Try Sutrisno, Mensesneg Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang 2–4 Maret 2026

2 Maret 2026 | 16:17
KIP

Kemdiktisaintek: Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat

2 Maret 2026 | 13:33

Skema ini marak terjadi di platform jual beli seperti Facebook, dengan menyasar masyarakat yang tengah mencari kendaraan dengan harga murah.

Baca Juga: Imbas Kasus Udang Beku, BAPETEN Temukan Material Terkontaminasi Zat Radioaktif di Cikande

Dikutip dari tayangan pada akun resmi youtune Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) Kementerian Perdagangan, Ditjen PKTN menjelaskan, transaksi segitiga melibatkan tiga pihak, yakni penjual mobil asli, calon pembeli, dan pelaku penipuan yang memanfaatkan celah komunikasi.

Penipu biasanya mengambil foto atau materi iklan yang dipasang oleh penjual asli, lalu menyebarkannya kembali di akun lain dengan harga lebih rendah.

“Contohnya, jika penjual asli menawarkan mobil dengan harga Rp100 juta, pelaku penipuan akan mengiklankan mobil yang sama hanya Rp70 juta. Harga murah itulah yang membuat calon pembeli tergiur. Setelah itu, pelaku penipuan mengatur pertemuan calon pembeli dengan penjual asli agar bisa melihat langsung mobil tersebut. Namun, calon pembeli dilarang menanyakan harga kepada pemilik asli dengan alasan khawatir harga dinaikkan,” kata Ditjen PKTN.

Baca Juga: PKS Ingin Zakiyah Najib Lanjut Dua Periode di Pemilu 2029, Ini Alasannya

Situasi tersebut membuat calon pembeli yakin bahwa mobil yang ditawarkan benar adanya. Begitu merasa cocok, calon pembeli diminta mentransfer sejumlah uang ke rekening pelaku.

“Setelah uang diterima, pelaku menghilang. Penjual asli pun tidak pernah menerima pembayaran, sementara calon pembeli kehilangan uang tanpa mendapatkan mobil yang dijanjikan,” jelas Ditej PKTN dalam tayangan tersebut.

Melihat maraknya kasus ini, Ditjen PKTN Kemendag mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi.

Baca Juga: Banten Siap Jadi Tuan Rumah PON 2032, Andra Soni Minta Dukungan Warga

Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain tidak mudah tergiur dengan harga murah, melakukan riset pasar sebelum membeli, serta memastikan nama rekening sesuai dengan identitas pemilik kendaraan.

Disarankan pula agar transaksi dilakukan secara tatap muka, meski pembayaran dilakukan secara non-tunai.

“Bagi penjual, penggunaan watermark pada foto atau video iklan juga penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak tidak bertanggung jawab. Sementara bagi calon pembeli, memastikan jawaban penjual konsisten serta meminta dokumen kendaraan secara detail bisa menjadi cara untuk menghindari penipuan,” ungkap Ditjen PKTN.

Baca Juga: Sambut Pelantikan dan Muskerwil PWNU Banten, Baliho Besar Penuhi Ruas Jalan Utama Kota Serang

Apabila terlanjur menjadi korban, Ditjen PKTN menegaskan pentingnya untuk segera melaporkan kasus tersebut ke kepolisian agar proses hukum bisa dijalankan.

Korban juga dapat menempuh jalur perdata dengan gugatan atas dasar perbuatan melawan hukum atau mengajukan permohonan restitusi sesuai aturan yang berlaku.

“Modus transaksi segitiga membuktikan bahwa penipuan daring semakin beragam dan canggih. Karena itu, kewaspadaan menjadi kunci agar masyarakat tidak terjerat bujuk rayu harga murah yang pada akhirnya hanya membawa kerugian,” tutup Ditjen PTKN pada cuplikan tersebut. ***

Editor: Administrator
Tags: Mobil Bekasmodus penipuanTransaksi segitiga
Previous Post

Imbas Kasus Udang Beku, BAPETEN Temukan Material Terkontaminasi Zat Radioaktif di Cikande

Next Post

Dua Orang Pekerja Tewas Tertimpa Dinding Gusuran Kawasan Priuk

Related Posts

Potret moda transportasi yang disiapkan untuk mudik Lebaran Idul Fitri. (Instagram @kemenhub151)
Nasional

Kemenhub Siapkan Ribuan Armada Mudik Lebaran, Jutaan Kapasitas Penumpang Disediakan

3 Maret 2026 | 09:33
Siap-siap, sejumlah drakor menarik siap tayang di Maret 2026. (Kolase Instagram/@netflixkr dan @ena_drama)
Nasional

Daftar Drakor Tayang Bulan Maret 2026, Ada yang Dibintangi Ju Ji Hoon hingga Jisoo BLACKPINK

3 Maret 2026 | 08:30
Try Sutrisno
Nasional

Wafatnya Try Sutrisno, Mensesneg Instruksikan Kibarkan Bendera Setengah Tiang 2–4 Maret 2026

2 Maret 2026 | 16:17
KIP
Nasional

Kemdiktisaintek: Anggaran KIP Kuliah Terus Meningkat

2 Maret 2026 | 13:33
Persita Tangerang akan hadapi PSM Makassar
Nasional

PSM Makassar vs Persita Tangerang, Pendekar Cisadane Datang dengan Kondisi yang Sedikit Lebih Baik

2 Maret 2026 | 12:50
Sriwijaya FC resmi terdegradasi ke Liga 3 2026-2027. (Instagram@sriwijayafc.id)
Nasional

Sriwijaya FC: Dari Klub Kebanggaan Palembang, Jadi Tim yang Pertama Degradasi ke Liga 3

2 Maret 2026 | 11:11
Load More

Popular

  • Sekda Kota Serang Nanang Saefudin lantik tujuh pejabat di Aula Setda lantai 1 Puspemkot Serang, Senin 2 Maret 2026. (Harir Baldan/Bantenraya.com)

    Lantik 7 Pejabat Tinggi Pratama dan Administrator, Sekda Kota Serang: Dukung Visi Misi Walikota dan Wakil Walikota

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bocoran Kode Voucher Shopee 3 Maret Big Ramadan Sale 2026, Banjir Promo dan Diskon!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Israel akan Panggil 70.000 Tentara, Sesuai Hadist soal Pasukan Dajjal!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Perbaikan Jalan Akses Mudik Cilegon Hanya Tambal Sulam, H-10 Diklaim Selesai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Cilegon Siapkan 50 Bus Mudik Gratis, Pendataran Segera Dibuka Via Online

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kader Baru PAN di Kabupaten Serang Terus Bertambah, Ishak Optimis Jadi Pemenang Pileg

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunnya Kepala Distan Banten Agus Tauchid Jadi Momentum Evaluasi Ketahanan Pangan Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ingin Fokus Mengabdi Jadi Guru Alasan Agus Irawan Mundur dari Bakal Calon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026 -2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkot Serang Bakal Jadikan Paralayang Wisata Unggulan Baru di Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Pemprov Banten kembali membuka pendaftaran mudik gratis

Banyak yang Mengundurkan Diri, Pemprov Banten Buka Ulang Pendaftaran Mudik Gratis

24 Februari 2026 | 14:42
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Potret moda transportasi yang disiapkan untuk mudik Lebaran Idul Fitri. (Instagram @kemenhub151)

Kemenhub Siapkan Ribuan Armada Mudik Lebaran, Jutaan Kapasitas Penumpang Disediakan

3 Maret 2026 | 09:33
Ilustrasi. PPPK Pemprov Banten saat berdoa usai dilantik oleh Gubernur Banten. Pemprov Banten tak menganggarkan alokasi THR untuk PPPK Paruh Waktu. (Raffi/Bantenraya.com)

Maaf, tapi Pemprov Banten Tidak Anggarkan THR untuk PPPK Paruh Waktu

3 Maret 2026 | 09:00
Siap-siap, sejumlah drakor menarik siap tayang di Maret 2026. (Kolase Instagram/@netflixkr dan @ena_drama)

Daftar Drakor Tayang Bulan Maret 2026, Ada yang Dibintangi Ju Ji Hoon hingga Jisoo BLACKPINK

3 Maret 2026 | 08:30
Ilustrasi. Meski terjadi perang Timur Tengah namun aktivitas umrah tak terganggu. (Pixabay/Konevi)

Ada Perang Timur Tengah, Jemaah Umrah Banten Tak Terkendala di Tanah Suci: Ketua DPRD Banten Tetap Berangkat

3 Maret 2026 | 08:00

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda