Jumat, 26 September 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Jumat, 26 September 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Suami Talak Istri Lewat Chat WhatsApp, Jatuh atau Tidak? Cek Penjelasannya di Sini

Febby Prayoga Oleh: Febby Prayoga
18 Agustus 2025 | 16:04
Suami Talak Istri Lewat Chat WhatsApp, Jatuh atau Tidak? Cek Penjelasannya di Sini

Penjelasan tentang talak melalui pesan WhatsApp. Pixabay/Gerasimov174

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BacaJuga

Persebaya

Head to Head Dewa United vs Persebaya Surabaya, Duel Seru di Tanah Banten

26 September 2025 | 11:10
link DANA Kaget hari ini

Link DANA Kaget Rp500.000, Cair Hari Ini Baru Rilis 1 Menit yang Lalu

26 September 2025 | 10:38
Super League

Dewa United vs Persebaya Surabaya: Ujian Banten Warriors Sebagai Tim Muda

26 September 2025 | 10:14
beasiswa

Hari Terakhir Pendaftaran Beasiswa Perintis, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya

26 September 2025 | 10:04

BANTENRAYA.COM – Talak adalah sebuah perbuatan pemutusan ikatan pernikahan yang dilakukan oleh suami, dan secara bahasa artinya melepaskan atau menghilangkan ikatan.

Dalam konteks fiqih, talak dibagi menjadi dua kategori, yaitu Sharih (tegas) dan Kinayah (samar) dua-duanya memiliki penjelasan yang berbeda.

Talak kategori Kinayah sebuah keabsahan talak yang bergantung pada niat yang berasal dari sang suami.

Baca Juga: Bakal Tayangkan Marimar dan Rosalinda di TV, Simak Jadwal Rilis Telenovela Asal Meksiko

Apabila suami bermaksud untuk menjatuhkan talak saat mengucapkan atau menuliskan kata-kata Kinayah, maka talak dianggap sah.

Sebaliknya, apabila sang suami tidak memiliki niat untuk melakukan talak, maks tidak terjadi sebuah talak.

Imam Al-Malibari menjelaskan, “Talak dapat terjadi dengan Kinayah, yaitu lafaz yang mengandung kemungkinan talak atau makna lain, jika disertai niat untuk menjatuhkan talak.” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin bi Syarh Qurratil Ain bi Muhimmatid Din).

Baca Juga: Brand Lokal Asal Kota Serang Uniqso siap Terbang ke Pasar Nasional

Lantas, apakah talak yang dilakukan melalui WhatsApp itu sah atau tidak?

Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline_id, talak yang dilakukan melalui tulisan, termasuk media elektronik seperti WhatsApp, termasuk dalam kategori talak kinayah.

Artinya, sebagaimana, dijelaskan di awal, keputusan apakah talak tersebut sah atau tidak, sepenuhnya bergantung pada niat dari sang suami saat menuliskan pesan tersebut melalui chat WhatsApp.

Baca Juga: Super League Pekan Kedua: Persijap Jepara vs Persib Bandung, Lengkap dengan Link Streaming

Apabila dirinya menulis dengan maksud untuk menjatuhkan talak kepada sang istri, maka talak tersebut dianggap sah.

Sebaliknya, apabila tidak terdapat niat untuk menjatuhkan talak kepada sang istri, maka talak yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tidak sah.

Imam As-Suyuthi menjelaskan, “Jika seseorang menuliskan lafadz talak, itu dianggap Kinayah. Jika ia menulis salah satu Kinayah talak, maka itu seperti menulis lafaz talak secara shahih (jelas). Oleh karena itu, hal tersebut adalah Kinayah dari Kinayah.” (Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah Wan Nazhair fi qawaid wa furu fiqh Asy-Syafi’iyah).

Baca Juga: 80 Tahun Kemerdekaan RI: Al-Qudwah Tanamkan Semangat Kepahlawanan Lewat Pendidikan

Akan tetapi tidak, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Undang-Undang Perkawinan (UUP) Pasal 39 Ayat 1 talak hanya sah jika diucapkan di hadapan pengadilan.

Artinya, talak yang telah diucapkan sang suami melalui pesan WhatsApp itu tidak sah secara hukum yang ada di negara Indonesia.

Walaupun begitu, demi tujuan kehati-hatian, sang suami sebaiknya tidak sembarangan mengucapkan kalimat talak, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp. ***

Editor: Administrator
Tags: CeraihukumSuami istritalakWhatsApp

Related Posts

Persebaya
Nasional

Head to Head Dewa United vs Persebaya Surabaya, Duel Seru di Tanah Banten

26 September 2025 | 11:10
link DANA Kaget hari ini
Nasional

Link DANA Kaget Rp500.000, Cair Hari Ini Baru Rilis 1 Menit yang Lalu

26 September 2025 | 10:38
Super League
Nasional

Dewa United vs Persebaya Surabaya: Ujian Banten Warriors Sebagai Tim Muda

26 September 2025 | 10:14
beasiswa
Nasional

Hari Terakhir Pendaftaran Beasiswa Perintis, Cek Syarat dan Link Pendaftarannya

26 September 2025 | 10:04
link twibbon
Nasional

Link Twibbon Hari Kontrasepsi Sedunia 2025, Desain Terbaik dan Tentunya Gratis

26 September 2025 | 09:57
Persib Bandung
Nasional

Persib Masih Unggul dari Persita di Enam Pertemuan Terakhir

26 September 2025 | 08:00
Load More
  • Trending
  • Comments
  • Latest
perusahaan Cilegon mangkir lapor loker

Ratusan Perusahaan di Cilegon Mangkir Lapor Loker, Dari 482 yang Lapor Tak Sampai 50

23 September 2025 | 19:07
PT MGT

PT MGT Diminta Ditutup Sementara Karena Tak Miliki Izin Pengelolaan Lingkungan

25 September 2025 | 11:11
MBG

Kelola Dapur MBG Secara Mandiri, Al Izzah Klaim Jaga Standar Kualitas Makanan

24 September 2025 | 12:53
mahasiswa

Pengajian Akbar Poltekkes Aisyiyah Banten Cetak Generasi Akhlak Mulia dengan Pengajian Akbar

25 September 2025 | 17:54
Pasar Induk Rau

Budi Rustandi Perintahkan Satpol PP Tutup Tempat Hiburan Karaoke di Pasar Induk Rau

25 September 2025 | 20:30
43 Koperasi Merah Putih Bakal Dibentuk di Cilegon, Pengurus Harus Berintegritas

Dinkop UKM Kota Cilegon Dukung Keterlibatan Usaha Mikro dalam MBG

25 September 2025 | 19:41
FISIP Untirta

Konferensi Nasional Komunikasi Pembangunan FISIP Untirta Dukung Upaya Pengentasan Kemiskinan

25 September 2025 | 17:44
baja

Catatkan Ekspor Terbesar Krakatau Steel Group, 54.247 Ton Baja CRC Dikirim ke Spanyol

sma favorit

Ini Deretan SMA Favorit di Banten 2025, MAN IC Serpong Masih Puncaki Peringkat

Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

Persebaya

Head to Head Dewa United vs Persebaya Surabaya, Duel Seru di Tanah Banten

Apple

36 Model iPhone yang di Produksi Apple, Cek Tahun Pembuatan iPhone Milik Kamu di Sini

saham

IHSG Diprediksi Turun Tipis, Simak Saham ICBP dan PGAS Jumat 26 September 2025

STIP

Sekolah Kedinasan Ini Bisa Jadi Rekomendasi Bagi Lulusan SMK

sma favorit

Ini Deretan SMA Favorit di Banten 2025, MAN IC Serpong Masih Puncaki Peringkat

26 September 2025 | 11:45
baja

Catatkan Ekspor Terbesar Krakatau Steel Group, 54.247 Ton Baja CRC Dikirim ke Spanyol

26 September 2025 | 11:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
Persebaya

Head to Head Dewa United vs Persebaya Surabaya, Duel Seru di Tanah Banten

26 September 2025 | 11:10
Apple

36 Model iPhone yang di Produksi Apple, Cek Tahun Pembuatan iPhone Milik Kamu di Sini

26 September 2025 | 11:05
saham

IHSG Diprediksi Turun Tipis, Simak Saham ICBP dan PGAS Jumat 26 September 2025

26 September 2025 | 10:51
STIP

Sekolah Kedinasan Ini Bisa Jadi Rekomendasi Bagi Lulusan SMK

26 September 2025 | 10:47

Recent News

sma favorit

Ini Deretan SMA Favorit di Banten 2025, MAN IC Serpong Masih Puncaki Peringkat

26 September 2025 | 11:45
baja

Catatkan Ekspor Terbesar Krakatau Steel Group, 54.247 Ton Baja CRC Dikirim ke Spanyol

26 September 2025 | 11:38
Pagar Laut

Termasuk Kades Kohod, Sidang Kasus Pagar Laut Tangerang Digelar di Pengadilan Negeri Serang

26 September 2025 | 11:20
Persebaya

Head to Head Dewa United vs Persebaya Surabaya, Duel Seru di Tanah Banten

26 September 2025 | 11:10
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda