BANTENRAYA.COM – Talak adalah sebuah perbuatan pemutusan ikatan pernikahan yang dilakukan oleh suami, dan secara bahasa artinya melepaskan atau menghilangkan ikatan.
Dalam konteks fiqih, talak dibagi menjadi dua kategori, yaitu Sharih (tegas) dan Kinayah (samar) dua-duanya memiliki penjelasan yang berbeda.
Talak kategori Kinayah sebuah keabsahan talak yang bergantung pada niat yang berasal dari sang suami.
Baca Juga: Bakal Tayangkan Marimar dan Rosalinda di TV, Simak Jadwal Rilis Telenovela Asal Meksiko
Apabila suami bermaksud untuk menjatuhkan talak saat mengucapkan atau menuliskan kata-kata Kinayah, maka talak dianggap sah.
Sebaliknya, apabila sang suami tidak memiliki niat untuk melakukan talak, maks tidak terjadi sebuah talak.
Imam Al-Malibari menjelaskan, “Talak dapat terjadi dengan Kinayah, yaitu lafaz yang mengandung kemungkinan talak atau makna lain, jika disertai niat untuk menjatuhkan talak.” (Zainuddin Al-Malibari, Fathul Muin bi Syarh Qurratil Ain bi Muhimmatid Din).
Baca Juga: Brand Lokal Asal Kota Serang Uniqso siap Terbang ke Pasar Nasional
Lantas, apakah talak yang dilakukan melalui WhatsApp itu sah atau tidak?
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @nuonline_id, talak yang dilakukan melalui tulisan, termasuk media elektronik seperti WhatsApp, termasuk dalam kategori talak kinayah.
Artinya, sebagaimana, dijelaskan di awal, keputusan apakah talak tersebut sah atau tidak, sepenuhnya bergantung pada niat dari sang suami saat menuliskan pesan tersebut melalui chat WhatsApp.
Baca Juga: Super League Pekan Kedua: Persijap Jepara vs Persib Bandung, Lengkap dengan Link Streaming
Apabila dirinya menulis dengan maksud untuk menjatuhkan talak kepada sang istri, maka talak tersebut dianggap sah.
Sebaliknya, apabila tidak terdapat niat untuk menjatuhkan talak kepada sang istri, maka talak yang disampaikan melalui pesan WhatsApp tidak sah.
Imam As-Suyuthi menjelaskan, “Jika seseorang menuliskan lafadz talak, itu dianggap Kinayah. Jika ia menulis salah satu Kinayah talak, maka itu seperti menulis lafaz talak secara shahih (jelas). Oleh karena itu, hal tersebut adalah Kinayah dari Kinayah.” (Jalaluddin As-Suyuthi, Al-Asybah Wan Nazhair fi qawaid wa furu fiqh Asy-Syafi’iyah).
Baca Juga: 80 Tahun Kemerdekaan RI: Al-Qudwah Tanamkan Semangat Kepahlawanan Lewat Pendidikan
Akan tetapi tidak, berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Menurut Undang-Undang Perkawinan (UUP) Pasal 39 Ayat 1 talak hanya sah jika diucapkan di hadapan pengadilan.
Artinya, talak yang telah diucapkan sang suami melalui pesan WhatsApp itu tidak sah secara hukum yang ada di negara Indonesia.
Walaupun begitu, demi tujuan kehati-hatian, sang suami sebaiknya tidak sembarangan mengucapkan kalimat talak, baik secara langsung maupun melalui pesan WhatsApp. ***