BANTENRAYA.COM – Nama Nur Afifah Balqis kembali menjadi sorotan publik masyarakat Indonesia.
Nur Afifah Balqis adalah seorang politisi Partai Demokrat yang saat ini dijuluki sebagai koruptor termuda di Indonesia.
Hal tersebut terjadi karena Nur Afifah Balqis yang baru berusia 24 tahun dan cukup terbilang muda masuk penjara karena kasus korupsi.
Baca Juga: Bela Timnas U23, Kakang dan Robi Absen dalam Pemusatan Latihan Persib di Thailand
Nur Afifah Balqis resmi ditangkap oleh KPK saat dirinya berusia 24 tahun di tahun 2022, saat itu dirinya menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan.
Nama Nur Afifah Balqis ramai di media sosial (medsos) karena sosoknya yang cantik dan muda terjerat kasus korupsi.
Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @brushco yang mengunggah informasi seputar Nur Afifah Balqis menjadi seorang koruptor termuda di Indonesia.
Baca Juga: Kelompok KKM 14 Uniba Ajak Warga Tanam Bibit Pangan di Pekarangan
“Malu-maluin Gen Z! Nur Afifah Balqis jadi koruptor termuda di Indonesia,” tulis Instagram @brushco.
Nur Afifah Balqis resmi dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp300 juta setelah terbukti terlibat korupsi bersama Bupati Penajam Paser Utara, Abdul Ghafur Mas’ud.
Keduanya dinyatakan bersalah karena menerima suap sebesar Rp5,7 miliar terkait proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan di lingkungan Pemkab PPU Periode 2020-2022.
Baca Juga: Cukup 4 Bahan! Resep Es Kopi Susu Gula Aren Mudah dan Enak yang Jadi Google Doodle Hari Ini
Saat ini, Nur Afifah Balqis resmi menjalani hukuman penjara di Lapas Perempuan Tenggarong.
Mari cek profil dari Nur Afifah Balqis yang saat ini resmi ditetapkan oleh KPK.
Profil Nur Afifah Balqis
Nur Afifah Balqis lahir pada tahun 1997, dari Balikpapan, Kalimantan Timur.
Baca Juga: Google Doodle Rayakan Kopi Susu Gula Aren, Ternyata Minuman Ini Cetak Rekor MURI
Nur Afifah Balqis adalah seorang kader DPC Partai Demokrat yang pernah menjabat sebagai Bendahara Umum.
Karena jabatannya sebagai Bendahara Umum DPC Demokrat Balikpapan, ia terlibat dalam kasus suap proyek pemerintah.
Nur Afifah Balqis resmi terbukti menjadi penampung dan pengelola suap Bupati Panajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Abdul Ghafur Mas’ud.
Baca Juga: Masyarakat Banten Doyan Jengkol, Kini Harga Jengkol Tembus Rp80 Ribu Per Kg
KPK telah mencurigai adanya praktek korupsi dari Bupati Panajam Paser Utara yang akhirnya dilakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di pusat perbelanjaan Jakarta pada 12 Januari 2022.
Tidak hanya Nur Afifah Balqis, dalam praktek OTT tersebut, KPK juga mengamankan Abdul Ghafur Mas’ud (AGM), orang kepercayaan AGM, dan Nis Puhadi (NP).
KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp1 miliar, rekening bank dengan saldo Rp447 juta, dan sejumlah barang belanjaan.
Baca Juga: Pelat Nomor Thailand di Operasi Patuh Maung 2025 Kota Serang, Netizen: Ada-ada Aja Kelakuannya
Pengadilan Tipikor PN Samarinda menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara kepada Nur Afifah Balqis pada 26 September 2022, ditambah denda Rp 300 juta (subsider 4 bulan kurungan).***




















