BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi koperasi merah putih pada awal tahun 2026, pengawasan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Kepala OJK Kantor Perwakilan Banten Adi Dharma mengatakan, pihaknya mendukung berjalannya koperasi yang digagas oleh pemerintahan saat ini. Termasuk koperasi simpan pinjam (KSP) yang sedang berjalan pada tahun 2025, dengan masa transisi berakhir pada tahun 2026.
“Kalau saat ini koperasi masih diawasi oleh kementerian, namun secara open look OJK baru mengawasi ini, dan baru secara outlook pada awal tahun 2026,” kata Adi kepada Bantenraya.com, Rabu 2 Juli 2025.
Terkait dengan skema permodalan yang melibatkan sektor perbankan, menurut Adi koperasi memerlukan pengawasan khusus agar meminimalisir fraud atau kelalaian dalam pengelolaan.
“Tentunya, permohonan akan ditingkatkan oleh kami, terutama OJK Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), kami tidak melarang itu (permodalan-red), selama masih memiliki historical yang baik,” jelasnya.
Masih kata Adi, setelah ketentuan tersebut resmi digulirkan dan koperasi sudah diawasi oleh OJK, maka perlakuan yang diberikan akan sama dengan lembaga keuangan lainnya yang sudah OJK awasi.
“Nanti akan menyesuaikan kami akan membimbing dan bagaimana memberikan pendanan yang lebih baik,” cakapnya.
“Tentunya, sesuai yang disampaikan pak menteri harus kita dukung, dan memang perlu ada koordinasi dari semua pihak termasuk OJK,” kata Adi.
Dalam kesempatan yang sama, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Indonesia Yandri Susanto menyampaikan, bisnis koperasi desa memiliki keuntungan yang menjanjikan lantaran mendapatkan pasokan yang terjamin dan didukung oleh berbagai pihak.
Baca Juga: Link Twibbon Peringatan Hari Bebas Kantong Plastik Sedunia 2025, Desain Keren dan Gratis
“Pasti untung, karena bisnisnya sangat menjanjikan, contohnya engak mungkin rugi menjual gas elpiji karena langsung dari pertamina,” jelasnya.
Adapun untuk skema permodalan koperasi desa, Yandri menyebut kemudahan akan diberikan oleh Bank Himbara dan Bank Pembangunan Daerah (BPD).
“Modalnya bisa dari Bank Himbara, termasuk koperasi desa juga bisa mengembangkan potensi desa seperti di Domas contohnya udang paname,” katanya.***


















