BANTENRAYA.COM – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar meminta maaf kepada MA dan masyarakat umum atas kasus dugaan gratifikasi.
Permohonan maaf dari mantan pejabat MA Zarof Ricar ia sampaikan saat pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat pada Selasa, 10 Juni 2025.
Permintaan maaf oleh mantan pejabat MA Zarof Ricar tersebut diunggah oleh Instagram @fakta.indo.
Baca Juga: Resmi Beroperasi, Ini Jadwal Layanan Mobile Clinic di Pandeglang dan Lebak
“Terima Suap Hampir Rp1 Triliun, Mantan Pejabat MA Minta Maaf: Saya Lalai,” tulis Instagram @fakta.indo.
Zarof Ricar sampaikan akan penyesalannya karena tidak bisa pensiun dan menghabiskan waktu bersama keluarganya.
“Saya amat menyesal, di umur saya yang sudah 63 tahun dan pada masa pensiun serta di saat saya ikhtiar untuk menghabiskan banyak waktu bersama keluarga, saat ini saya malah berada di sini karena kelalaian saya,” ujarnya.
Baca Juga: Semua Puskesmas di Kota Cilegon Sudah Buka Pelayanan 24 Jam, Akses Kesehatan Lebih Mudah
Pihak penyidik menemukan harta yang mencurigakan di rumah Zarof berupa uang dan emas.
Adapun uang dan emas yang ditemukan oleh penyidik tersebut senilai hampir Rp1 Triliun, termasuk 51 Kilogram emas.
Zarof dituntut selama 20 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena telah terbukti menerima gratifikasi.
Baca Juga: Ini Lima Pilar Sosial Penentu Pembangunan Versi Wagub Banten
Dirinya terbukti menerima gratifikasi terkait penanganan perkara Kasasi terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Selain perkara Gregorius Ronald Tannur, Zarof Ricar juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 Miliar dan 51 Kilogram emas terkait penanganan perkara.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menemukan uang dan logam mulia yang totalnya mencapai hampir Rp1 Triliun saat menggeledah rumahnya yang ada di kawasan Senayan, Jakarta Pusat.
Baca Juga: Baznas RI Minta Pemkot Cilegon Segera Tunjuk Plt Ketua Baznas Cilegon
Zarof Ricar dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif pertama alternatif kesatu dan kumulatif kedua.
Dengan adanya unggahan yang menampilkan permintaan maaf atas kasus yang dilakukan oleh Zarof Ricar, warganet ikut menanggapi di kolom komentar.
“Kalo ketahuan lalai, kalo ga ketahuan ya lihai,” tulis Instagram @val**” dalam komentar.
Jumlah hampir Rp1 Triliun yang tidak sedikit dianggap lalai, warganet menanggapi agar Malaikat Izrail segera menjemputnya.
“1 Triliun lalai? Izrail jemput mereka dong!” ucap Instagram @vaz*** dalam komentar. ***

















