BANTENRAYA.COM – Ujian Tulis Berbasis Komputer – Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (UTBK-SNBT) adalah sebuah jalur seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri yang digunakan berdasarkan hasil tes.
Pengumuman hasil UTBK-SNBT 2025 telah dirilis pada beberapa hari sebelumnya tepatnya pada Rabu, 28 Mei 2025.
Peserta UTBK-SNBT 2025 dapat mengecek hasil seleksi tes dengan memasuki akun pribadi melalui situs resmi Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB).
Baca Juga: Sedikit Lagi Salip Film KKN Di Desa Penari, Animasi Jumbo Raih 10 Juta Penonton
Bagi para peserta UTBK-SNBT 2025 yang telah dinyatakan lolos seleksi langkah selanjutnya dapat melakukan proses daftar ulang sesuai ketentuan dari Perguruan Tinggi Negeri masing-masing.
Sebagai informasi, perlu diperhatikan bahwa setiap Perguruan Tinggi Negeri memiliki kebijakan dan jadwal daftar ulang yang tidak selalu sama.
Dan juga informasi lengkap terkait verifikasi dokumen dan proses pendaftaran ulang dapat ditemukan di situs resmi, Media Sosial Universitas, atau laman Fakultas maupun Jurusan tempat peserta diterima.
Baca Juga: Link Download Logo Peringatan Hari Lahir Pancasila 2025, Gratis dengan Format JPEG
Agar para peserta UTBK-SNBT 2025 yang telah dinyatakan lolos dan tidak tertinggal informasi penting seputar proses penerimaan, peserta diimbau untuk secara rutin memeriksa update dari situs atau Media Sosial resmi Perguruan Tinggi Negeri yang menerima mereka.
Lantas, seperti apa tahapan dan mekanisme daftar ulang bagi para peserta yang telah dinyatakan lolos UTBK-SNBT 2025?
Dikutip Bantenraya.com dari laman resmi snpmb.bppp.kemdikbud.go.id, berikut beberapa tahapan daftar ulang peserta yang dinyatakan lolos dari UTBK-SNBT 2025.
1. Langkah awal yang perlu para peserta UTBK-SNBT 2025 dilakukan setelah dinyatakan adalah membaca dengan teliti seluruh ketentuan dan tahapan penerimaan mahasiswa baru yang berlaku di kampus tujuan.
2. Selanjutnya, para peserta UTBK-SNBT 2025 yang dinyatakan lolos dapat mulai menyiapkan dokumen yang diperlukan untuk proses daftar ulang.
Dokumen yang biasanya dibutuhkan antara lain kartu peserta UTBK, transkrip nilai UTBK, ijazah SMA/sederajat yang sudah dilegalisir, Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru, serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan persyaratan dari Perguruan Tinggi Negeri masing-masing.
3. Beberapa Perguruan Tinggi Negeri juga mensyaratkan para peserta untuk mengunduh dan mengunggah dokumen transkrip nilai UTBK sebagai bagian dari proses validasi data dan kelengkapan administrasi.
Proses pendaftaran ulang para peserta yang lolos UTBK-SNBT 2025 umumnya dilakukan secara online, walaupun ada juga Perguruan Tinggi Negeri yang menerapkan sistem offline, hal tersebut tergantung pada kebijakan kampus masing-masing.
4. Setelah seluruh berkas siap, peserta yang dinyatakan lolos UTBK-SNBT 2025 biasanya akan menerima akun berupa username dan password untuk mengakses laman daftar ulang milik perguruan tinggi tujuan.
Baca Juga: Terkait Program 100 Hari Kerja, Direktur Ekskutif PI Sebut Andra Soni Sudah Bekerja Nyata
Melalui portal tersebut, para peserta perlu mengisi data pribadi dan mengunggah seluruh dokumen yang diminta.
5. Setelah proses unggah dokumen selesai, peserta yang dinyatakan lolos UTBK-SNBT 2025 tersebut akan menerima informasi mengenai besaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang harus dibayarkan.
Pembayaran UKT dilakukan melalui bank yang ditunjuk oleh Perguruan Tinggi Negeri terkait. Setelah menyelesaikan pembayaran dan pihak kampus mengonfirmasi bahwa pembayaran telah diterima, peserta akan diberikan Nomor Induk Mahasiswa (NIM) sebagai tanda resmi bahwa mereka telah terdaftar sebagai mahasiswa di perguruan tinggi tersebut.
Baca Juga: Mirip Tenis, 5 Fakta Olahraga Padel Yang Lagi Tren Di Indonesia
Proses daftar ulang peserta yang telah dinyatakan lolos UTBK-SNBT 2025 tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam tahap akhir seleksi.
Untuk itu, setiap peserta wajib mengikuti seluruh alurnya dengan cermat dan tepat waktu.
Demikianlah, informasi seputar beberapa tahapan daftar ulang peserta yang dinyatakan lolos dari UTBK-SNBT 2025. ***