Minggu, 14 Desember 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 14 Desember 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Siap-Siap ASN Cair! Prabowo Sudah Umumkan Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Serta Rincian Komponen Lengkap

Jermainne Tirta Dewa Oleh: Jermainne Tirta Dewa
5 Mei 2025 | 12:15
TPP ASN Pemkot Serang

Ilustrasi TPP ASN Pemkot Serang. (Pixabay/IqbalStock)

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk para ASN akan cair dalam waktu dekat.

Kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 juga telah secara resmi disampaikan Presiden Prabowo Subianto, belum lama ini.

Selain pengumuman jadwal, Prabowo juga telah merinci komponen pemberian gaji ke-13 yang dipastikan tak hanya sebatas gaji bulanan.

Baca Juga: Penanganan Sampah di Pasar Kranggot Lamban, DLH Kota Cilegon Salahkan Alat Berat 

Berdasarekan Peraturan Pemeirntah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.

Adapun maksud pemberian tersebut adalah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.

Lalu pada pasal 2 menyatakan bahwa “Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.”

Baca Juga: 3 Link Download Poster Peringatan Hari Bidan Sedunia 2025, Desain Keren Penuh Inspiratif dan Gratis

Pada pasal 3 juga dijelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 yang ternyata tak sebatas kepada ASN.

Gaji ke-13 juga diberikan kepada calon PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara termasuk Presiden dan Wakil Presiden.

Kemudian juga wakil menteri, staf khusus di kementerian/lembaga, anggota DPR/MPR, anggota DPRD, hakim ad hoc, ketua, wakil ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi.

BACAJUGA:

Jule Aya dan Yuka

Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

14 Desember 2025 | 15:30
No Next Life episode 11

Spoiler Drakor No Next Life Episode 11 Sub Indo: Penampilan Spesial Kim Ho Young

14 Desember 2025 | 14:23
Tempat wisata di Punclut

4 Rekomendasi Tempat Wisata di Punclut Bandung, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

14 Desember 2025 | 14:10
Manchester City

Prediksi Crystal Palace vs Manchester City, Mampukah Taktik Guardiola Meraih Kemenangan?

14 Desember 2025 | 13:14

Baca Juga: Tiket 16 Besar Liga 4 Nasional Dikantongi, Persic Cilegon Fokus Kejar 8 Besar

Selain itu, penerima tunjangan seperti veteran, janda/duda, dan anak dari penerima pensiun juga berhak menerima gaji ke-13

Sementara untuk nominal gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan maupun kelas jabatan.

Kapan Gaji ke-13 Cair?

Baca Juga: Eksodus ASN Kota Kabupaten ke Pemprov Banten, Dimyati Natakusumah: Jangan Hanya Ingin Tukin Lebih Tinggi

Dikutip Bantenraya.com dari presidenri.go.id, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan pemberian dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.

Terkait hal tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan aturan terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.

Baca Juga: Lari dan Naik Gunung Jadi Hobi Ronny Natadipraja, Birokrat Pemkab Serang yang Terus Menjaga Kebugaran Fisiknya

Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkapnya.

Baca Juga: 15 Ucapan Peringatan Hari Pemadam Kebakaran Internasional 2025, Singkat dan Inspiratif

Adapun jadwal pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” pungkasnya. ***

Editor: Administrator
Tags: ASNGaji ke-13jadwal pencairanPrabowo
Previous Post

TOLONG! Lansia di Cilegon Tinggal di Rumah Nyaris Roboh, Kondisi Sang Kakek Sudah Sakit-sakitan

Next Post

Ketua RT Sempat Ajukan Bantuan Rehab Rumah Badri, Kelurahan Rawa Arum Tak Merespon

Related Posts

Jule Aya dan Yuka
Nasional

Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

14 Desember 2025 | 15:30
No Next Life episode 11
Nasional

Spoiler Drakor No Next Life Episode 11 Sub Indo: Penampilan Spesial Kim Ho Young

14 Desember 2025 | 14:23
Tempat wisata di Punclut
Nasional

4 Rekomendasi Tempat Wisata di Punclut Bandung, Cocok untuk Liburan Akhir Tahun

14 Desember 2025 | 14:10
Manchester City
Nasional

Prediksi Crystal Palace vs Manchester City, Mampukah Taktik Guardiola Meraih Kemenangan?

14 Desember 2025 | 13:14
manchester city
Nasional

Premier League Crystal Palace vs Manchester City, The Citizens Datang dengan Kemenangan atas Real Madrid

14 Desember 2025 | 12:39
jule
Nasional

Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

14 Desember 2025 | 12:26
Load More

Popular

  • Pemkot serang

    Angin Segar Buat Pegawai Non Database, Pemkot Serang Alokasikan Anggaran Upah 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Eks Menteri Dito Ariotedjo Unfollow Sang Istri, Buntut Dikaitkan dengan Davina Karamoy?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Honorer Pemprov Banten Diberikan Angin Surga Tentang Pelantikan PPPK Paruh Waktu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lahan Bukan Milik Sendiri, Gapoktan Akui Petani di Cilegon Kesulitan Berkembang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Cek Jadwal Timnas Voli Putri vs Thailand di Semifinal Voli SEA Games 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapakah Yuka? Suami Selebgram Malaysia Aya Balqis yang Diduga Selingkuh dengan Jule

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Percantik Lingkungan, Eks Bangli dan RTH Perumahan BBS 3 Dibersihkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ini Jawaban BKPSDM Soal Pengumuman Open Bidding Eselon II Pemkab Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Di Panggil ke Piala Afrika 2025, Pablo Ganet Absen untuk Persita Kontra Persik dan Arema

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jadi Korban Salah Sasaran Kasus Julia Prastini Alias Jule, Netizen Ini Kena Spam dari Puluhan Nomor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

DPTD PKS Kota Serang

DPTD PKS Kota Serang Galang Dana Korban Banjir Bandang Sumatera

14 Desember 2025 | 15:55
Citaman Batu Goong

Pemandian Citaman Batu Goong di Kaki Gunung Pulosari, Liburan Hemat Hilangkan Penat

14 Desember 2025 | 15:49
Mercedes Benz

Mercedes Benz Banten Sabet Best Classic di Ajang BAC dengan Jagoan W108

14 Desember 2025 | 15:42
Jule Aya dan Yuka

Video Aya dan Jule Kembali Viral, Yuka Sempat Puji Mantan Istri Na Dae Hoon Sholehah

14 Desember 2025 | 15:30

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda