BANTENRAYA.COM – Pemerintah memastikan pencairan gaji ke-13 untuk para ASN akan cair dalam waktu dekat.
Kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 juga telah secara resmi disampaikan Presiden Prabowo Subianto, belum lama ini.
Selain pengumuman jadwal, Prabowo juga telah merinci komponen pemberian gaji ke-13 yang dipastikan tak hanya sebatas gaji bulanan.
Baca Juga: Penanganan Sampah di Pasar Kranggot Lamban, DLH Kota Cilegon Salahkan Alat Berat
Berdasarekan Peraturan Pemeirntah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, gaji ke-13 merupakan penghasilan tambahan yang diberikan kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun dan penerima tunjangan.
Adapun maksud pemberian tersebut adalah sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian kepada negara.
Lalu pada pasal 2 menyatakan bahwa “Pemerintah memberikan tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas Tahun 2024 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.”
Baca Juga: 3 Link Download Poster Peringatan Hari Bidan Sedunia 2025, Desain Keren Penuh Inspiratif dan Gratis
Pada pasal 3 juga dijelaskan siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 yang ternyata tak sebatas kepada ASN.
Gaji ke-13 juga diberikan kepada calon PNS, PPPK, anggota TNI/Polri, pejabat negara termasuk Presiden dan Wakil Presiden.
Kemudian juga wakil menteri, staf khusus di kementerian/lembaga, anggota DPR/MPR, anggota DPRD, hakim ad hoc, ketua, wakil ketua dan hakim Mahkamah Konstitusi.
Baca Juga: Tiket 16 Besar Liga 4 Nasional Dikantongi, Persic Cilegon Fokus Kejar 8 Besar
Selain itu, penerima tunjangan seperti veteran, janda/duda, dan anak dari penerima pensiun juga berhak menerima gaji ke-13
Sementara untuk nominal gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi tergantung pada pangkat, jabatan, peringkat jabatan maupun kelas jabatan.
Kapan Gaji ke-13 Cair?
Dikutip Bantenraya.com dari presidenri.go.id, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kebijakan pemberian dan gaji ke-13 bagi 9,4 juta aparatur negara.
Terkait hal tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan aturan terbaru yang tertuang dalam PP Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.
“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” ujar Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025.
Ia menjelaskan, besaran gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.
Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkapnya.
Baca Juga: 15 Ucapan Peringatan Hari Pemadam Kebakaran Internasional 2025, Singkat dan Inspiratif
Adapun jadwal pencairan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” pungkasnya. ***


















