BANTENRAYA.COM – Aturan ganjil genap untuk kendataan yang melintas di Jakarta bakal ditiadakan untuk sementara waktu.
Peniadaan sistem ganjil genap tersebut bertepatan dengan libur nasional Isra Miraj 1446 Hijriah dan Tahun Baru Imlek 2025.
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta telah memberikan informasi tentang peniadaan aturan ganjil genap Jakarta selama 3 hari pada 27-29 Januari 2025.
Baca Juga: Jaringan Global dan Solusi Keuangan Inovatif, cara Jitu BRI Perkuat Para Pekerja Migran
“Sehubungan dengan peringatan Isra Miraj dan perayaan tahun baru Imlek, ketentuan Ganjil Genap pada 27-29 Januari 2025 DITIADAKAN,” Dikutip Bantenraya.com dari Instagram @dishubdkijakarta.
Adapun peniadaan sistem Ganjil Genap Jakarta pada momen libur nasional tersebut telah termaktub pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2019.
“Hal ini sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No.88 Tahun 2019 bahwa sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan Hari Libur Nasional,” tulis keterangan Instagram @dishubdkijakarta.
Baca Juga: Sumber Harta Kekayaan Menpar Widiyanti Putri, Menteri Paling Tajir di Kabinet Prabowo-Gibran
Selain itu, ketentuan ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 1017 Tahun 2024 dan Nomor 2 Tahun 2025.
– SKB 3 Menteri: Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.
– Nomor 1017 Tahun 2024, Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Baca Juga: Contoh Susunan Acara Peringatan Isra Miraj 2025, Cocok untuk Acara Sekolah, Pesantren, atau Kampung
– Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3): Pembatasan lalu lintas dengan sistem Ganjil Genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan HARI LIBUR NASIONAL yang telah ditetapkan oleh Keputusan Presiden.
Sementara itu, peraturan sistem Ganjil Genap akan kembali dilaksanakan untuk wilayah Jakarta setelah tanggal merah tersebut berlalu.
Artinya setelah tanggal merah berlalu, bagi para pengendara yang akan melewati wilayah Jakarta pastikan menggunakan kendaraan sesuai dengan tanggal dan plat nomor.
Baca Juga: KUB Bank Banten dan Bank Jatim Belum Punya Titik Temu
Kapan diberlakukan sistem Ganjil Genap di wilayah Jakarta?
– Sistem Ganjil Genap di wilayah Jakarta berlaku pada pagi dan sore hari.
– Mulai pukul 06.00 – 10.00 WIB dan pukul 16.00 – 21.00 WIB yang tersebar di 25 jalan serta 28 gerbang tol dalam kota.
Baca Juga: Diduga Bunuh Diri di Kubangan Galian C di Cilegon, Saksi Mata Sempat Dengar Korban M Minta Tolong
Itulah informasi tentang sistem Ganjil Genap Jakarta pada tanggal 27-29 Januari ditiadakan karena bertepatan dengan Isra Miraj dan Imlek 2025. (Febby Prayoga) ***



















