BANTENRAYA.COM – Pemerintah Indonesia secara resmi telah menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun.
Kebijakan usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun tersebut mulai 2025 mengikuti kebijakan yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 45 Tahun 2015 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun.
Aturan tentang penambahan batas usia pekerja tersebut akan terus bertambah setiap tiga tahun hingga mencapai 65 tahun.
Kebijakan tentang penambahan usia pekerja tersebut memungkinkan para pekerja dapat memanfaatkan program Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan memanfaatkan berupa uang bulanan antara berkisar Rp300 Ribu hingga Rp3,6 Juta, hal tersebut tergantung pada masa iuran selama minimal 15 tahun.
Baca Juga: Jadwal Tayang When The Stars Gossip Episode 3 dan 4 Sub Indo, Beserta Spoiler dan Link Nonton
Informasi tentang Pemerintah yang telah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun ini diunggah oleh akun Instagram @cretivox pada Rabu, 8 Januari 2025.
Dalam unggahan tersebut menampilkan informasi tentang Pemerintah Indonesia telah resmi menaikkan batas usia pekerja.
Sebelumnya pada Pasal 15 PP 45/2015 menjelaskan bahwa usia pensiun para pekerja awalnya ditetapkan sampai usia 56 tahun.
Kemudian, aturan yang dibuat pada tahun 2019 usia pensiun pekerja naik menjadi 57 tahun dan terus bertambah secara bertahap.
Dan setelah aturan menetapkan usia naik menjadi 58 tahun pada tahun 2022, kini para pekerja harus menunggu hingga usia 59 tahun untuk memasuki masa pensiun.
Baca Juga: Kolaborasi XL Axiata Bersama Alita, Tangkal Penyakit Stroke dengan Menggunakan Smartwatch
Penyesuaian penambahan usia pekerja tersebut bertujuan untuk mengakomodasi perubahan demografi dan memperkuat daya tahan program pensiun kerja.
Pada pasal 15 ayat 3 menjelaskan aturan penambahan usia pensiun secara bertahap.
“Usia pensiun akan terus naik satu tahun setiap tiga tahun sekali hingga mencapai 65 tahun,” bunyi Pasal 15 ayat 3.
Kebijakan penambahan usia pensiun pekerja ini memberikan dampak yang signifikan terhadap pekerja khususnya dalam hal akses dan hak atas dana pensiun yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Akan tetapi, justru di sisi lain tantangan kesehatan serta kebutuhan finansial pekerja selama masa pensiun menjadi perhatian utama.
Baca Juga: Honor 3 Bulan Guru Madrasah dan Paud Dipastikan Hangus, Pemkot Cilegon Janji Bayar Penuh di 2025
Bagi sebagian pekerja di Indonesia, menambah waktu bekerja dapat menjadi beban terutama jika kondisi kesehatan pekerja tidak mendukung.
Akhirnya kebijakan ini menuai beragam respon dari masyarakat Indonesia, sebagian pihak mendukung karena dinilai memberikan peluang untuk persiapan finansial di hari tua.
Sedangkan sebagian lain, khawatir dampak kesehatan jika usia pekerja ditambah untuk sampai ke masa pensiun.
Itulah informasi tentang Pemerintah yang telah resmi menaikkan batas usia pensiun pekerja menjadi 59 tahun.***