BANTENRAYA.COM – Banyak mahasiswa dan pelajar yang mengikuti program magang atau praktik kerja lapangan yang tidak dibekali BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak adanya BPJS Ketenagakerjaan tersebut dinilai melanggar aturan Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua.
Selain melanggar aturan, ketiadaan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sangat berisiko karena tidak adanya jaminan saat terjadi kecelakaan kerja.
Baca Juga: Innalillahi, Beredar Kabar Ayah Handa Rizki Juliansyah Peraih Emas Olimpiade Tewas Akibat Kecelakaan
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Kota Cilegon Faruk Oktavian menyatakan, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi wajib jika melihat aturan Permenaker.
“Banyak yang belum memahami aturan ini, sehingga banyak siswa dan mahasiswa peserta magang banyak tidak tercover perlindungan ketenagakerjaan,” katanya saat menggelar sosialisasi, Jumat 18 Oktober 2024.
Menurunya, sebenarnya tidak mahal untuk bisa mendapatkan jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, iuran hanya Rp16.80.
Baca Juga: Belum Sah Secara Hukum, Puluhan Lansia di Kabupaten Serang Ikut Isbat Nikah
“Mudah-mudahan dengan adanya program ini yang iurannya enggak seberapa sekitar Rp16.800 perbulan,” tuturnya.
“Semoga ini bisa diikuti oleh semua pekerja baik informal maupun formal bisa mengikuti BPJS ketenagakerjaan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Cilegon Arif Lukman menjelaskan, jika ada klaim maka biaya pengobatan bisa dilakukan sampai sembuh bahkan ada santunan kematian.
“Manfaatnya biaya pengobatan, perawatan di rumah sakit atau klinik itu unlimited sampai sembuh,” ungkapnya.
“Meninggal karena kecelakaan kerja mendapatkan santunan Rp70 juta, kalau enggak sampai meninggal Rp42 juta,” paparnya.
Lebih lanjut Arif menuturkan, untuk mekanisme pembayaran iuran sendiri, bisa ditanggung dari pihak keluarga maupun sekolah jika perusahaan tidak memberikan.
Baca Juga: Prabowo Ingin Anggota Kabinet Ramah dan Komunikatif ke Media
“Kami mengadopsi skema yang sudah berjalan di Tangsel, yaitu dari keluarganya, tapi ada juga sekolah yang membayarkan itu balik lagi ke sekolah masing-masing,” ungkapnya. ***