BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama atau Kemenag Kota Cilegon menegaskan tak ada aturan khusus yang melarang masyarakat melangsungkan pernikahan di hari tertentu.
Kemenag Kota Cilegon tetap akan memberikan pelayanan sekalipun acara nikah tersebut digelar di hari libur pemerintahan.
Pernyataan Kemenag Kota Cilegon tersebut diungkapkan menanggapi ramainya isu konten di media sosial bahwa per 1 Januari 2025 tidak diperbolehkan melangsungkan pernikahan di hari libur.
Pelaksana Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag Kota Cilegon Ika Rahman mengatakan, pernikahan tetap dapat diselenggarakan pada hari apapun.
“Kami mengikuti dari Kemenag RI bahwa sampai saat ini belum ada kebijakan terkait pernikahan di hari kerja atau hari libur,” ujarnya.
“Kemenag tidak membatasi sama sekali aturan pernikahan. Pemilihan hari menikah sesuai dari pihak pasangan masing-masing,” kata Ika kepada Bantenraya.com, Senin 14 Oktober 2024.
Baca Juga: Heboh! Tentara Israel Diduga Membakar Hidup-Hidup Warga Palestina di Rumah Sakit Al-Aqsa
Ika menyampaikan, tidak ada regulasi yang mengatur terkait hal baru itu dan Kemenag masih mengikuti kebijakan Peraturan Pemerintah Agama (PMA) Pasal 16 Nomor 22 Tahun 2024.
“Sesuai dengan PMA Pasal 16 Nomor 22 Tahun 2024 tentang pencatatan pernikahan, bahwa di hari kerja atau hari libur tetap bisa melangsungkan prosesi pernikahan,” sambungnya.
Informasi yang ramai dibicarakan di media sosial itu, kata dia, tidak benar, ia meminta warga untuk tidak mempercayai berita hoaks.
“Kami meluruskan, bahwa yang beredar informasi pernikahan tidak boleh di hari libur itu tidak benar. Kami masih menjalankan tugas sesuai dengan kebijakan PMA Pasal 16 Nomor 22 Tahun 2024,” ucapnya.
Ia mengimbau kepada warga Kota Cilegon untuk tidak mempercayai informasi tersebut sebelum adanya pernyataan resmi dari Kemenag Kota Cilegon.
Kata dia, jika memang ada informasi terbaru maka dari Kemenag akan menerbitkan surat edaran ke Pemkot Cilegon hingga KUA Kecamatan.
Baca Juga: Dear Hyeri Episode 7 Sub Indo: Keseruan Hye Ri, Hye Yeon hingga Joo Yeon Bermain Dodgeball
“Selama tidak ada pernyataan resmi dari Kemenag, maka abaikan saja. Saya berharap warga tidak dengan mudah mempercayai informasi tentang Kemenag jika belum ada pernyataan resmi dari kami,” imbaunya.
Sementara itu, Kepala KUA Pusaka Kecamatan Cilegon Halilul Rohman mengungkapkan, pihaknya masih tetap menjalankan tugasnya sesuai arahan dari Kemenag RI, belum ada informasi terbaru mengenai informasi tersebut.
“Kami dari KUA tentu mengikuti arahan dari pusat Kemenag RI. Sampai saat ini masih tetap bisa melakukan pernikahan di hari apapun, kami tetap membantu prosesi akad nikahnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Dukungan untuk Andra Soni-Dimyati Makin Deras, Kini Datang dari Relawan Pejuang Militan Indonesia
Ia menjelaskan, mengenai akad nikah terdapat biaya untuk akad nikah di KUA yakni gratis atau tidak dipungut biaya apapun, sementara akad di luar KUA dikenakan biaya Rp 600 ribu.
“Biaya Rp 600 ribu itu akan masuk ke kas negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Agama,” paparnya.
“Itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2015 terkait Penerimaan Negara Bukan Pajak (BNBP) yang berlaku pada Kementerian Agama,” jelasnya. (mg-tia) ***
 
			


















