BANTENRAYA.COM – Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pandeglang terus melakukan pengawasan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
Pengawasan dilakukan Bawaslu Kabupaten Pandeglang seiring dengan keluarnya Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2024 yang dikeluarkan Bawaslu RI.
Pelanggaran emilu tersebut diantaranya, potensi dugaan pelanggaran pada saat pencalonan, kampanye, dan hitung surat suara.
Baca Juga: Info Lowongan Kerja PT RMK Energy Tbk Terbaru, Intip Posisi dan Kualifikasinya
“IKP ini sebagai upaya deteksi dini agar pelaksanaan Pilkada berjalan sesuai tahapan,” kata Febri Setiadi, Ketua Bawaslu Pandeglang, Jumat 11 Oktober 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin menuturkan, IKP yang dirilis Bawaslu RI dengan status sangat rawan, semata-mata bukan disimbolkan dengan hal yang biasa.
Tentu, ada historis sebelumnya, karena memang salah satu indikator brasal dari kejadian-kejadian yang mengandung pelanggaran di Pemilu atau Pilkada sebelumnya.
Baca Juga: Pemandian Cikoromoy Jadi Primadona Wisata di Banten, Air Seperti Ini Tak Ada Daerah Lain
“Dari IKP ini kami sudah melakukan pemetaan, dalam hal menyikapi status tersebut,” tuturnya.
“Tujuannya untuk meminimalisir potensi dugaan pelanggaran pada saat pencalonan, kampanye, dan hitung surat suara,” kata Didin.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Pandeglang, Didin Tajuddin menuturkan, Bawaslu terus melakukan pengawasan tahapan Pilkada serentak tahun 2024.
Baca Juga: Pilkada Kota Cilegon: Pernah Saling Berseteru, Mantan Lawan Politik Kini Saling Rangkul
“Semua tahapan Pilkada terus kami awasi,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Bawaslu Provinsi Banten memasukan Kabupaten Pandeglang sebagai daerah denagn tingkat kerawanan tinggi jelang Pilkada 2024 bersama Kabupaten Lebak. ***