Kamis, 22 Januari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 22 Januari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Jangan Coba-coba, Caleg DPRD Banten Bisa Tak Dilantik dan Bisa-bisa Berurusan dengan KPK

Muhamad Tohir Oleh: Muhamad Tohir
7 Agustus 2024 | 19:57
Daftar Anggota DPRD Provinsi Banten Terpilih Periode 2024-2029, Adakah Pilihanmu di sini?

Tampilan untuk prediksi anggota terpilih DPRD Provinsi Banten Google Maps/Mustofa Diyya Ulhaq

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Caleg DPRD Banten periode 2024-2029 terancam tak dilantik jika tak menyerahkan dokumen sebelum pelantikan pada 2 September 2024.

Adapun dokumen yang harus diserahkan caleh DPRD Banten terpilih itu adalah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKP) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Caleg DPRD Banten harus menyerahkannya sesuai dengan Pasal 52 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilihan Umum.

Baca Juga: Nonton Dia Angkasa Episode 4 Full Movie Bukan Bilibili dan LK21: Aurora Kecewa dengan Angkasa?

Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan mengatakan, LHKPN adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh caleg terpilih apabila ingin dilantik menjadi anggota DPRD Provinsi Banten.

Penyampaian LHKPN ini merupakan sebuah kewajiban, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 52 ayat (1).

Isinya, calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara, dalam hal ini KPK.

Baca Juga: Dewi-Iing Borong 7 Parpol Jelang Pilkada Pandeglang, Vitamin Kemenangan Jelang Pilkada Pandeglang

Pada Pasal 52 ayat (2) disebutkan, tanda terima LHKPN kemudian disampaikan kepada KPU Provinsi paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

Pada Pada Pasal 52 ayat (3) ditegaskan, calon tepilih yang tidak menyampaikan LHKPN, KPU Provinsi tidak mencantumkan nama yang bersangkutan sebagai caleg terpilih, sehingga tidak bisa dilantik.

BACAJUGA:

Love Me episode 11 dan 12

TAMAT! Spoiler Drakor Love Me Episode 11 dan 12 Sub Indo: Kisah Masa Lalu Jun Seo dan Hye On

22 Januari 2026 | 19:47
Rafly Ardiansyah dan Hanum Mega

Rafly Ardiansyah Kena Nyinyir Usai Hanum Mega Borong Belanjaan, Sang Selebgram Bandingkan dengan Mantan Suami

22 Januari 2026 | 19:40
The Judge Return

Drama The Judge Return Episode 7 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

22 Januari 2026 | 17:20
Hari Patriotik Gorontalo

Kumpulan Link Twibbon Hari Patriotik Gorontalo Terbaru 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

22 Januari 2026 | 16:51

“Ini sebagai syarat proses pelantikan itu. Ini harus disampaikan kepada kami agar mereka bisa dilantik. Kalau tidak menyampaikan tidak bisa dilantik,” kata Ihsan, Rabu 7 Agustus 2024.

Baca Juga: Resep Kue Apem Merah Putih, Jajanan Tradisional yang Cocok Disajikan Saat HUT RI ke-79

Ihsan mengatakan, sampai saat ini penyampaian LHKPN masih terus berproses. Apalagi, masih ada cukup waktu untuk memproses penyampaian LHKPN sampai sebelum tanggal 2 September.

Dia berharap sebelum pelantikan, semua caleg terpilih sudah menyampaikan LHKPN dan menyerahkan tanda terimanya kepada KPU Banten.

“Mudah-mudahan sebelum pelantikan, sebagaimana perintah peraturan perundang-undangan, sudah disampaikan sehingga mereka bisa dilantik,” katanya.

Baca Juga: TAMAT! Serendipity Embrace Episode 7 dan 8 Sub Indo Full Movie: Jadwal Tayang dan Link Nonton Bukan Bilibili

Divisi Teknis KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, berdasarkan keterangan yang disampaikan liaison officer atau LO partai politik, para caleg terpilih sudah seluruhnya melaporkan LHKPN.

Bukti bahwa mereka sudah melaporkan bisa dilihat dari lembar bukti penyerahan LHKP yang disampaikan melalui surat elektronik atau e-mail mereka kepada KPK.

“LHKPN sudah buat mereka. Cuma ada yang tanda terimanya belum diserahkan ke kita,” katanya.

Baca Juga: 6 Orang Tewas Terpapar Bakteri atau Virus, 9 Kru Kapal Nelayan Sri Mariana Masih Karantina

Oha, sapaan akrab Akhmad Subagja, mengatakan, saat ini hanya tinggal sekitar 5 orang caleg terpilih yang belum menyampaikan tanda terima penyerahan LHKP dari KPK itu ke KPU Banten.

Proses ini masih menurutnya masih berlangsung di KPK sehingga para caleg terpilih belum bisa menyampaikan tanda terima penyerahan LHKP dari KPK ke KPU Provinsi Banten.

Meski demikian, dia enggan menyampaikan siapa saja caleg terpilih yang belum menyampaikan LHKPN-nya itu.

Baca Juga: Sharp Lovers Day 2024 Siapkan Hadiah Utama Daihatsu Rocky

Masih adanya beberapa caleg terpilih yang belum selesai memproses LHKPN ini disebabkan karena ada beberapa caleg terpilih yang mengundurkan diri dengan sejumlah alasan, salah satunya karena mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah.

Sehingga, pengganti dari caleg terpilih inilah yang saat ini sedang memproses LHKPN tersebut.

“Ada misalnya calon anggota DPRD Banten terpilih yang mengundurkan diri karena nyalon kepala daerah, atau yang meninggal dunia, misalnya Pak Kuswandi dari Partai Gerindra caleg dapil Pandeglang,” kata Oha.

Baca Juga: Cegah Nyawa Melayang Akibat Kelalaian, Dishub Kota Cilegon Imbau Warga Tak Bermain di Bantaran Rel Kereta Api

Diketahui, M Kuswandi meninggal dunia pada Selasa, 18 Juni 2024 di RSUD Provinsi Banten, Kota Serang. M Kuswandi adalah anggota DPRD Provinsi Banten dapil Pandeglang periode 2019-2024.

M Kuswandi kemudian kembali terpilih sebagai anggota DPRD Provinsi Banten periode 2024-2029.

“Mereka semua sudah melaporkan LHKPN cuma ada yang sudah dan ada yang belum keluar tanda terimanya. Prosesnya belum selesai di KPK,” lanjut Oha. ***

Tags: DPRD BantenKPKtak dilantik
Previous Post

Nonton Dia Angkasa Episode 4 Full Movie Bukan Bilibili dan LK21: Aurora Kecewa dengan Angkasa?

Next Post

Bullying Bukan Cukap Soal Fisik, Semua Diungkap dalam Seminar Kelompok 72 KKM Uniba

Related Posts

Love Me episode 11 dan 12
Nasional

TAMAT! Spoiler Drakor Love Me Episode 11 dan 12 Sub Indo: Kisah Masa Lalu Jun Seo dan Hye On

22 Januari 2026 | 19:47
Rafly Ardiansyah dan Hanum Mega
Nasional

Rafly Ardiansyah Kena Nyinyir Usai Hanum Mega Borong Belanjaan, Sang Selebgram Bandingkan dengan Mantan Suami

22 Januari 2026 | 19:40
The Judge Return
Nasional

Drama The Judge Return Episode 7 Sub Indo: Spoiler Lengkap dengan Jadwal Tayang

22 Januari 2026 | 17:20
Hari Patriotik Gorontalo
Nasional

Kumpulan Link Twibbon Hari Patriotik Gorontalo Terbaru 2026, Cocok Dibagikan ke Media Sosial

22 Januari 2026 | 16:51
No Tail to Tell
Nasional

Spoiler Drakor No Tail To Tell Episode 3 Sub Indo: Gegara Ini, Eun Ho Dalam Bahaya?

22 Januari 2026 | 16:02
Berguinho
Nasional

Berguinho Optimis Persib Pertahankan Puncak Klasmen Super League

22 Januari 2026 | 11:48
Load More

Popular

  • pengusaha turki

    Pengusaha Turki Bidik Banten, Tertarik untuk Bangun Pabrik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tinjau Eks Kantor Dinas Kabupaten Serang, Budi Rustandi Bilang Untuk Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Serang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 21 Kepala Sekolah di Cilegon Bakal Dilantik Lagi, Sudah Lakukan 2 Kali Mutasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus PHK di Kota Cilegon Pada 2025 Melonkan Tajam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Masjid di Gunungsari Ambruk Saat Renovasi, Satu Warga Meninggal Dunia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Banten Bekukan Sementara Operasional Usaha Besar PT ABM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ratusan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Serang Tak Ada Lahan untuk Dibangun Gedung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Bongkar Ratusan Bangunan Liar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelaku Tambang Ilegal di Cilegon Sulit Dipidana, Banyak Permakluman Dalam Aturan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • MoU Pemkot Cilegon-PT KS, Perkuat Investasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Pelabuhan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36
Forum Honorer Kota Serang

Forum Honorer Serang Nilai Pelantikan 3.800 PPPK Paruh Waktu sebagai Pelecehan Martabat Pekerja

22 Oktober 2025 | 22:25
SMAN 1 Cimarga

Para Siswa SMAN 1 Cimarga Kena Mental Terus Dipojokan Warganet, Pemkab Lebak Kirim Psikolog

16 Oktober 2025 | 19:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Pemprov Banten

Belum Ada Aturan Daerah, Pemprov Banten Siapkan Pergub Tata Kelola Tambang

22 Januari 2026 | 20:23
Komisi IV DPRD Pandeglang

DPRD Pandeglang Bahas Sengketa Lahan SDN Gerendong 1, Panggil Pemda dan Ahli Waris

22 Januari 2026 | 20:06
Bumdes

Bumdes Kadubungbang Kembangkan Usaha Ayam Petelur, Tingkatkan Ekonomi Warga

22 Januari 2026 | 19:53
Love Me episode 11 dan 12

TAMAT! Spoiler Drakor Love Me Episode 11 dan 12 Sub Indo: Kisah Masa Lalu Jun Seo dan Hye On

22 Januari 2026 | 19:47

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Polisi Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda