BANTENRAYA.COM – Otoritas Jasa Keuangan atau OJK pada semester I tahun 2024 memberikan 2.379 sanksi administratif terhadap pelaku pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, atau naik 25,87 persen dari periode yang sama di tahun sebelumnya.
Lebih rinci, dari total 128 perkara yang sudah di proses, terdiri dari 103 perkara perbankan, 5 perkara pasar modal dan 20 perkara industri keuangan non bank atau IKNB.
Jumlah perkara yang telah diputus oleh pengadilan sebanyak 114 perkara, diantaranya 102 perkara telah mempunyai kekuatan hukum tetap in kracht dan 12 perkara masih dalam tahap kasasi.
Melihat tingginya pelanggaran di sektor perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, prioritas utama OJK sepanjang tahun 2024 ini ialah melakukan pembenahan terhadap Bank Perkreditan Rakyat atau BPR dan BPR Syariah.
“Setelah dilakukan monitoring terhadap BPR dan BPRS kami menemukan peta yang cukup jelas terkait penyelesaian persoalan, dan memang akan ada BPR dan BPRS yang akan di tutup seperti pengalaman sebelumnya,” kata Dian dikutip Bantenraya com, dalam RDK bulan Juli secara virtual, Selasa 6 Agustus 2024.
Tujuan utamanya, supaya BPR dan BPRS tersebut mampu dianggap sebagai bank yang setara dengan bank umum misalnya penyaluran kredit terhadap UMKM, Initial Public Offering atau IPO ke pasar modal dan aspek lainnya.
“Memang kita akan mengarahkan dari semua aspek akan meningkat mulai dari informasi teknologi, SDM hinggga keyakinan masyarakat pada BPR sama amannya dengan bank umum,” tutur Dian.
Untuk itu, pihaknya tengah menyiapkan Rencana Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJ) yabg disusun sebagai dasar hukum penyusunan dan penyampaian seluruh laporan berkala dan insidental BPR dan BPRS melalui sistem pelaporan OJK dalam rangka meningkatkan pengawasan BPR dan BPRS serta mempermudah dokumentasi, monitoring, dan pengolahan data guna mendukung penyederhanaan bisnis proses pengawasan.
Baca Juga: Pj Walikota Serang Yedi Rahmat Tinjau SD Negeri Suci yang Rusak 8 Tahun
“RPOJK ini juga sebagai dasar pengaturan bagi BPR dan BPRS dalam mengumumkan laporan tahunan dan laporan keuangan publikasi kepada masyarakat sesuai bentuk dan tata cara yang diatur dalam RPOJK,” ujar Dian.
Selanjutnya, akan dilakukan Rencana Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (RSEOJK) Panduan Akuntansi Perbankan bagi BPR, ini merupakan detail dari standar akuntansi keuangan yang relevan bagi industri BPR.
“Sehubungan dengan diterbitkannya Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) oleh Ikatan Akuntan Indonesia. RSEOJK ini direncanakan berlaku efektif pada 1 Januari 2025,” kata Dian.***


















