BANTENRAYA.COM – Asosiasi Otomotif Banten (AOB), menanggapi aturan dari OJK yang mewajibkan kendaraan roda empat maupun roda dua untuk mengikuti third party liability (TPL) yang akan berlaku pada Januari 2025.
Ketua AOB Samsul Ma’arif mengatakan, reegulasi tersebut tidak akan berpengaruh terhadap penjualan otomotif di Banten terutama kendaraan roda empat.
Sebaliknya, aturan untuk dunia otomotif tersebut justru akan memberikan jaminan bukan hanya kepada pemilik kendaraan namun korban apabila terjadi kecelakaan.
Baca Juga: Taksi Terbang IKN Diuji Coba Pada 29 Juli 2024, Cek Spek Kendaraan Buatan Hyundai Ini
“Kalau di tahun 2025 diberlakukan aturan tersebut dari OJK seluruh kendaraan itu lebih baik lagi,” ujarnya.
“Karena bukan hanya buat kendaraan atau pemilik ada juga jaminan buat pihak ketiga seperti korban kecelakaan dan lain-lain,” kata pria yang akrab disapa Iif kepada Bantenraya.com, Selasa 22 Juli 2024.
Aturan dari OJK tersebut merupakan mandat dari UU nomor 24 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Baca Juga: 5.000 Warga Lebak Selatan Bakal Serbu Kantor Jokowi Tuntut Cabut Moratorium DOB Cilangkahan
Program ini akan memberikan perlindungan kepada pemilik kendaraan secara finansial guna mengurangi beban pemilik kendaraan apabila terjadi kecelakaan lalu lintas.
Iif melanjutkan, sebelumnya konsumen yang melakukan pembelian secara cash tanpa menggunakan pendanaan alias kredit, diperkenankan untuk tidak mengikuti program asuransi.
“Kecuali pembelian cash, pembelian per orangan dengan tanpa pembiayaan mereka ada yang pakai asuransi atau tidak karena memang tidak ada kewajiban, tergantung konsumen,” ucap Iif.
Baca Juga: Pemerintah Pusat Sudah Turun Tangan, Pembangunan TPST Di Lebak Dimulai 2025
Berdasarkan data yang dikutip dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (GAIKINDO), market penjualan melalui skema kredit mencapai 70 persen, sedangkan sisanya dianggap mampu untuk membayar premi asuransi tersebut.
Sementara itu, General Manager PT Mitra Sendang Kemakmuran (MSK) atau Honda Banten Elfa Ridhaswara mengangap, aturan tersebut juga tidak akan berpengaruh signifikan terhadap penjualan, sebab sebelumnya PT MSK sudah menerapkan hal serupa.
“Iya di kami mungkin tidak akan terlalu berpengaruh kebijakan ini dengan penjualan, karena memang sudah kami asuransikan sebelum kebijakan ini ada,” ujar Elfa.
Baca Juga: 10 Provinsi dengan Angka Pernikahan Tertinggi di Indonesia Tahun 2023, Banten di Peringkat Berapa?
Ia menyampaikan, turunya penjualan itu disebabkan oleh banyak faktor yang berkaitan dengan kondisi ekonomi global, sehingga berdampak terhadap kinerja perusahaan secara umum dan daya beli masyarakat.
“Seperti yang terjadi pada tahun 2023 lalu, dimana terjadi konflik di beberapa negara sehingga pasar otomotif di Indonesia bahkan sampai ke tingkat Banten juga terdapak,” kata Elfa. ***
 
			


















