BANTENRAYA.COM – Lima selebgram asal Banten ditangkap oleh Polda Banten karena diduga terlibat dalam promosi situs judi online.
Penangkapan akibat promosi judi online ini mengejutkan banyak pihak mengingat pengaruh besar yang dimiliki para selebgram tersebut di media sosial.
Melalui akun Instagram pribadinya, kelima selebgram ini sering kali menautkan alamat situs judi online sebagai bagian dari endorsement dan rekrutmen.
Baca Juga: Alfamart dan Sweety Dry X-Pert Jalankan Posyandu Untuk 25.000 Anak dan Balita
Aktivitas ini telah berlangsung selama dua tahun, dengan para pelaku berinisial PW, TO, BR, EA, dan ZC.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto menyampaikan, “Kami baru saja menangkap lima selebgram asal Banten karena mengendorse judi online.”
Penangkapan ini dilakukan di Banten dan serentak di beberapa wilayah lainnya.
Baca Juga: Marak Baliho Bacakada Rusak Estetika Kota, Pemda Didesak Tingkatkan Penerapan Perda K3
Kasubdit V Siber Polda Banten, Kompol Rafles Langgak Putra, menambahkan, “Tersangka yang diamankan lima orang, perannya sebagai endorsement dan perekrut.”
Penegakan hukum tidak hanya berhenti pada penangkapan ini. Pemerintah telah menemukan sekitar enam ribu rekening yang terkait dengan aktivitas judi online.
Untuk sementara, rekening-rekening tersebut telah diblokir untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Dapat Tambahan Alokasi, Distan Sebut Ketersedian Pupuk di Banten Melimpah
“Yang penting adalah menyelamatkan rakyat Indonesia dulu, baru kita bersama-sama memotong para bandar-bandar itu,” pungkas Hadi.
Menariknya, salah satu pelaku mengaku sudah mempromosikan situs judi online sejak masih duduk di bangku sekolah.
Pengakuan ini menambah keprihatinan akan dampak negatif yang dapat ditimbulkan oleh akses mudah ke situs-situs ilegal.
Baca Juga: Cek Fakta: Lowongan Kerja Mengatasnamakan PT Nuartha Global Indonesia
Informasi lebih lanjut mengenai kasus ini dapat ditemukan di akun Instagram @bantenraya. ***



















