BANTENRAYA.COM – Penerimaan peserta didik baru atau PPDB 2024 untuk tingkat SMA, SMK dan SKh negeri di Banten akan dibuka mulai 19 Juni.
Ada 4 jalur yang dibuka pada PPDB 2024 yakni jalur zonasi, prestasi, afirmasi dan jalur perpindahan tugas orangtua.
Hal tersebut terungkap dalam Launching PPDB 2024 yang dilaksanakan di Pendopo Gubernur Banten, Rabu 12 Juni 2024.
Baca Juga: Idul Adha 2024 Makin Dekat, Harga Daging Ayam di Lebak Makin Mahal
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengatakan, pelaksanaan PPDB akan dimulai 19 hingga 23 Juni mendatang, baik melalui jalur zonasi, afirmasi dan perpindahan tugas orangtua.
“Sedangkan untuk jalur prestasi akan dilaksanakan tanggal 1 sampai dengan 5 Juli mendatang. Sebelumnya, kami sudah melaksanakan publikasi internal,” katanya.
Baca Juga: Ombudsman Minta Pembangunan Sekolah di Banten Selatan Dihentikan, Demi Pemerataan Pendidikan
Tabrani menjelaskan, PPDB tidak bisa menggunakan dengan kartu keluarga yang menumpang, dan jalur afirmasi tidak bisa menggunakan surat keterangan tidak mampu.
Di lokasi yang sama, Pj Gubernur Banten Al-Muktabar dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan saat ini membuktikan bahwa pemerintah hadir dalam mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kegiatan ini merupakan moment nasional, yaitu penerimaan peserta didik baru yang dilakukan secara serentak di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tak Punya SIPPA Belasan Perusahaan Lolos dari Pajak, Pemprov Buat DPRD Banten Geregetan
Adapun panduan teknis dan aturan yang berlaku sudah diatur oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
Artinya, pemerintah daerah dalam hal ini Pemerintah Provinsi Banten yaitu Dindikbud Provinsi Banten hanya melaksanakan aturan yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.
Tidak banyak ruang bagi pemerintah daerah untuk memberikan masukan, pemerintah daerah hanya mengikuti aturan yang berlaku karena bersifat hirarki dari pemerintah pusat.
Baca Juga: Sabet Juara Umum Cabor Takraw, Lebak Bidik 90 Medali di Popda XI Banten
“Pemerintah daerah tugasnya hanya menjalankan hal teknis yang sudah diamanatkan dalam aturan yang dibuat oleh Kemendikbud,” katanya.
Oleh karena itu, lanjut Al-Muktabar, kehadiran Kepolisian dan Kejaksaan dalam launching PPDB tahun ini merupakan kerjasama untuk mensukseskan pelaksanaan PPDB tahun ini.
Kondisi sarana dan prasarana pendidikan di Provinsi Banten saat ini masih terus dilakukan perbaikan.
Baca Juga: Sorry Bos, Tak Ada Pemekaran Wilayah Cibaliung dan Cilangkahan di Banten Sampai 2045
Ruang untuk mendapatkan pelayanan pendidikan di sekolah negeri masih terbatas, tentunya ada yang akan diterima dan ada yang tidak bisa diterima karena keterbatasan ruang pelayanan di sekolah negeri.
“Misalnya pendaftar 1200 kemampuan sekolah 400, maka sebanyak 800 pendaftar tidak masuk sekolah negeri. Hal ini tentunya harus dipahami bersama-sama,” imbuhnya. ***