Kamis, 19 Februari 2026
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Kamis, 19 Februari 2026
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Tak Punya SIPPA Belasan Perusahaan Lolos dari Pajak, Pemprov Buat DPRD Banten Geregetan

Banten Raya Oleh: Banten Raya
12 Juni 2024 | 19:47
Tak Punya SIPPA Belasan Perusahaan Lolos dari Pajak, Pemprov Buat DPRD Banten Geregetan

Anggota Komisi IV DPRD Banten Gembong R Sumedi gereget mendengar belasan perusahaan tak bisa dikenai pajak gegara tidak memiliki SIPPA. Muhamad Tohir/Bantenraya.com

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – DPRD Banten mendesak Pemprov Banten menertibkan belasan perusahaan yang saat ini belum memiliki Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air Permukaan (SIPPA).

Pasalnya, dengan tidak adanya SIPPA, perusahaan tidak dapat dikenakan pajak sebagai salah satu potensi Pendapat Asli Daerah (PAD).

Penertiban perusahaan yang belum memiliki SIPPA itu diungkapkan oleh salah anggota Komisi IV DPRD Provinsi Banten Gembong R. Sumedi.

Baca Juga: Jalankan Amanat Presiden Soal Penanganan Stunting, KSI Berikan Ratusan Makanan Bergizi dan Pengobatan Gratis

Ia mengatakan, bilamana diperlukan, Pemprov Banten bisa melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) untukmenertibkan 17 perusahaan yang tidak memiliki SIPPA tersebut.

Karena, kata dia. Perusahaan-perusahaan tersebut dinilai telah melanggar aturan yang ada.

“Kalau bisa libatkan APH. Tapi lihat dulu, selediki dulu sebelum menindak, apa yang membuat perusahaan itu lalai (tidak membuat SIPPA-red),” kata Gembong kepada wartawan, Rabu 12 Juni 2024.

Baca Juga: Sabet Juara Umum Cabor Takraw, Lebak Bidik 90 Medali di Popda XI Banten

Gembong juga menuturkan terkait pentingnya perusahaan-perusahaan tersebut untuk segera mengurus SIPPA dan membayar pajak atas pemanfaatan air permukaannya.

Karena, kata dia, selain dapat meningkatkan PAD, juga akan berdampak pads keberlangsungan hidup masyarakat yang berada di sekitar wilayah perusahaan.

“Harus segera diurus SIPPA-nya. Dan jika tidak memiliki SIPPA, perusahaan tersebut tidak berhak mengambil air permukaan. Bagaimana pemerintah bisa memungut pajak jika tidak ada SIPPA,” ujarnya.

Baca Juga: SPBE di Pandeglang Disidak, Petugas Belum Mau Ungkap Hasilnya: Nanti Kami……

Lebih lanjut Gembong juga mengungkapkan bahwa, dalam penerbutan SIPPA, terdapat tumpang tindih kewenangan antara pemerintah pusat dan provinsi.

Ia mengatakan, hal tersebut sudah berlangsung lama sejak 2013 yang lalu. Untuk itu, Gembong berharap agar Pemprov Banten dalam berkoordinasi dengan kedua belah pihak agar dapat berjalan lebih baik kedepannya.

“Memang ini kan persoalan sejak lama ya, kita berharapnya agar Kementerian juga tidak boleh mempersulit, dan ini harus menjadi perhatian bersama dari Kementerian untuk memberikan dukungan,” ungkapnya.

Baca Juga: Sorry Bos, Tak Ada Pemekaran Wilayah Cibaliung dan Cilangkahan di Banten Sampai 2045

“Ini harus menjadi perhatian bersama, baik dari kementrian, perusahaan, kemudian PUPR juga harus saling men-support,” sambungnya.

Menurutnya, kondisi seperti ini menjadi perhatian serius DPRD Banten guna memastikan setiap perusahaan yang memanfaatkan air permukaan harus mematuhi peraturan yang berlaku.

Kemudian juga berkontribusi dalam pembayaran pajak yang diperlukan bagi PAD Provinsi Banten.

Baca Juga: Bawaslu Kota Cilegon Siap Pelototi Perekrutan Pantarlih, Jangan Berani Main Mata

“Karena itu salah satu sumber PAD kita kan, maka kita harus kejar itu,” tegasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Banten, Budi Prajogo menuturkan bahwa, pihaknya selama ini sudah mengupayakan terkait perusahaan-perusahaan yang belum memiliki SIPPA tersebut.

Ia menjelaskan, dalam proses membantu mengurus izin tersebut, pihaknya masih belum berhasil hingga kini. Karena, kata dia, proses yang dilakukan oleh Kementerian PUPR terbilang cukup ketat.

Baca Juga: Kronologi OPM Tembak Mati Sopir Angkot Hingga Bakar Mobil di Paniai Papua Tengah

“Kita sudah berupaya. Itu udah cerita lama. Kita juga kesulitan mengurus SIPPA perusahaan ke Kementerian PUPR, kita coba bantu jembatani, tapi Kementerian sangat selektif dalam mengeluarkan SIPPA tersebut,” ujarnya.

“Jadi mereka sudah mengajukan perizinan, cuman ya itu belum dikeluarkan izinnya,” imbuhnya.

BACAJUGA:

Our Universe

Spoiler Drakor Our Universe Episode 5 Sub Indo: Momen Kemah Tae Hyung, Hyun Jin dan Woo Joo

18 Februari 2026 | 15:49
doa

Doa Menyambut Bulan Ramadan 2026 Lengkap dengan Latin hingga Artinya

18 Februari 2026 | 15:29
Tarawih

Siap Sholat Tarawih Pertama Bulan Ramadan 2026? Cek Niatnya di Sini

18 Februari 2026 | 13:13
Rekomendasi wisata kuliner untuk berbuka puasa Ramadan

5 Rekomendasi Wisata Kuliner Buka Puasa Saat Ramadan 2026, Paling Hits di Indonesia

18 Februari 2026 | 11:35

Saat ditanya apakah perlu adanya sanksi kepada ke 17 perusahaan tersebut, Budi menjelaskan, untuk diberlakukannya sanksi penindakan pada perusahaan yang saat ini belum memiliki SIPPA, ia mengatakan bahwa banyak hal yang perlu untuk dipertimbangkan.

Baca Juga: Aksi Brutal Paman Pukul Ponakan hingga Tewas di Kota Serang, Semua Berawal dari Miras

“Cuma kenyataannya, perusahaan ini kan sudah beroperasi, tidak mungkin kita hentikan di tengah jalan kan untuk kita tindak karena mereka menggunakan air. Sehingga kita membutuhkan payung hukum untuk menarik pajak terkait itu,” ucapnya.

“Kemarin saya sudah diskusi dengan Bapenda, sedang dilakukan upaya-upaya untuk mendapatkan payung hukum. supaya kita punya legalitas untuk menarik itu (pajaknya, -red),” tambahnya.

Lebih jauh Budi mengatakan, saat ini pihaknya mendorong agar pemerintah pusat, terutama Kementerian PUPR bisa segera memberikan izin secara selektif.

Baca Juga: Akui Talenta Indonesia, Media Belanda Heboh Usai Skuad Garuda Tumbangkan Filipina

“Nah ini kan masalah kuota, bukan masalah aturan. Kalau aturan dilanggar kita nggak bisa (bantu, -red) tapi kalau kuotanya masih ada,” terangnya.

Plt Kepala Bapenda Provinsi Banten, EA Deni Hermawan juga berharap, agar para perusahaan tersebut segera menyelesaikan proses perizinan kepada pemangku kepentingan, agar usaha yang mereka jalankan menjadi legal dan memberikan kontribusi bagi daerah.

“Kami berharap secepatnya untuk diselesaikan, agar pengusaha usahanya tenang, legal dan siap bayar pajak untuk berkontribusi dalam pembangunan Banten,” katanya.

Baca Juga: Bermasalah Sejak 2023, Program Banten Berqurban Resmi Dihentikan PT ABM

Deni menjelaskan, akibat dari adanya 17 perusahaan yang tidak memiliki SIPPA, ia mengklaim Pemprov Banten kehilangan potensi PAD sebesar Rp 2 Milliar dari Pajak Penggunaan Air Permukaan.

Deni mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum dapat menarik pajak air permukaan kepada 17 perusahaan tersebut.

Pasalnya, dasar penarikan pajak kepada perusahaan adalah perusahaan harus memiliki SIPPA dan NPWPD sebagai bukti wajib pajak yang menjadi dasar untuk dapat dikenakan pajak.

Baca Juga: Cegah Risiko Kecelakaan Saat Outing Class, Dishub Kota Cilegon Siap Layani Uji KIR Bus Pariwisata

“Potensi PAD-nya sekitar Rp 2 Milliar. Tapi kita belum bisa tarik itu, karena dasar penerbitan NPWPD sebagai bukti telah ditetapkannya menjadi wajib pajak itu harus memiliki SIPPA, jadi sampai saat ini kita belum bisa menarik pajak dari mereka (perusahaan, -red),” terangnya. ***

Tags: DPRD BantenPajakperusahaanSIPPA
Previous Post

Sabet Juara Umum Cabor Takraw, Lebak Bidik 90 Medali di Popda XI Banten

Next Post

Minyakkita di Lebak Langka, Harga Langsung Melonjak Tak Ngotak

Related Posts

Our Universe
Nasional

Spoiler Drakor Our Universe Episode 5 Sub Indo: Momen Kemah Tae Hyung, Hyun Jin dan Woo Joo

18 Februari 2026 | 15:49
doa
Nasional

Doa Menyambut Bulan Ramadan 2026 Lengkap dengan Latin hingga Artinya

18 Februari 2026 | 15:29
Tarawih
Nasional

Siap Sholat Tarawih Pertama Bulan Ramadan 2026? Cek Niatnya di Sini

18 Februari 2026 | 13:13
Rekomendasi wisata kuliner untuk berbuka puasa Ramadan
Nasional

5 Rekomendasi Wisata Kuliner Buka Puasa Saat Ramadan 2026, Paling Hits di Indonesia

18 Februari 2026 | 11:35
bacaan bilal sholat tarawih
Nasional

Dijamin Lengkap! Bacaan Bilal dengan Jawaban Jamaah untuk Sholat Tarawih 23 Rakaat di Bulan Ramadan

18 Februari 2026 | 11:27
Potret Gunung Kelimutu Nusa Tenggara Timur
Nasional

Fakta Menarik Gunung Kelimutu NTT, Satu-Satunya Danau yang Miliki 3 Warna

18 Februari 2026 | 11:23
Load More

Popular

  • Samsung Galaxy A57

    Spesifikasi Samsung Galaxy A57, Bakal Hadir Setelah Lebaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Targetkan Posisi 3 Besar di Porprov Banten, KONI Kabupaten Serang Minta Satukan Tekad untuk Sinergi Berprestasi 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pensiunan Krakatau Steel Mengadu ke Anggota Dewan, Buntut Perusahaan Alot Naikkan Dana Pensiun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Kabupaten Serang Dihitung, Sekda Berikan Bocorannya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Arti Kalimat ‘Nyawit Nih Orang’ yang Banyak Digunakan di Media Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Link Twibbon Ramadan 2026, Dijamin Keren dan Kekinian Buat Ibadahmu Makin Semangat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Serang Budi Rustandi Larang Rumah Makan Buka di Siang Hari Selama Ramadan 1447 Hijriah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fraksi Gerindra Dorong Pemkab Serang Buat Roadmap Pengelolaan Persampahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Pemkot Serang Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Tekankan Puasa Tidak Menganggu Rutinitas Pekerjaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Petugas Dapur SPPG Yayasan Sukaratu 6, Kecamatan Majasari, Kabupaten Pandeglang, memperlihatkan selembar surat cinta dari siswa yang terselip dalam ompreng MBG, Rabu 11 Februari 2026. (Dokumentasi Bantenraya.com)

Selipkan Pesan di Ompreng MBG, Peserta Didik di Pandeglang Request Menu: Minta Nasi Goreng hingga Ayam

12 Februari 2026 | 05:00
SMAN 1 Cimarga

Pengakuan Siswi SMAN 1 Cimarga yang Ikut Mogok Sekolah, Bukan Dukung Siswa Merokok tapi……

18 Oktober 2025 | 12:16
Kabupaten serang PT PWI

Sempat Produksi Sepatu di Kabupaten Serang, PT PWI 1 Bakal Bangkit Buka Usaha Baru di Cikande

2 Februari 2026 | 17:11
matahari cilegon

Gedung Eks Matahari Lama Cilegon Mulai Dibersihkan, Bakal Jadi Gedung UMKM

8 Januari 2026 | 18:36

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

IMG 20260219 WA0009

Capaian Program Gampang Kerja, Kota Tangerang Serap 13.669 Orang Tenaga Kerja

19 Februari 2026 | 10:01
Potret wisatawan yang mengunjungi destinasi wisata Desa Botubarani Gorontalo sambil melihat paus. Dok: Booking Togo

Dapat Lihat Ikan Paus Lebih Dekat, Yuk Kunjungi Desa Botubarani Gorontalo

19 Februari 2026 | 09:00
Ilustrasi : ikon logo Microsoft Word. (Dok. Microsoft)

Ini 7 Fitur Tersembunyi di Microsoft Word yang Bikin Kerja Lebih Sat Set

19 Februari 2026 | 08:51
KONI kabupaten Serang menggelar Raker belum lama ini. (hendra/Bantenraya)

Tim TPP Balon Ketua KONI Kabupaten Serang 2026-2030 Telah Terbentuk, Sat Set Laksanakan Tugas

19 Februari 2026 | 07:15

Tag

2022 Andra Soni ASN banjir Banten BRI Brigadir J BRI Super League Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis spoiler spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
  • Digital Banten Raya
  • Ecommerce Banten Raya
  • Siding Banten Raya
  • Share Banten Raya

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2026 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda