BANTENRAYA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan dari sebanyak 300 surat yang diberikan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang ditengarai adanya tindak pidana pencucian uang sebesar Rp349 triliun sudah ditindaklanjuti.
Dari sebesar Rp349 triliun tersebut diklaim Sri Mulyani terbesar adalah transaksi entitas swasta dan perorangan yang mencapai 65 surat dengan transaksi ekspor dan impor.
Selanjutnya 99 surat PPATK kepada aparat penegak hukum nilainya Rp74 triliun.
Terakhir sebanyak 135 surat dari PPATK menyangkut ada di kementerian keuangan dan daftar nama pegawai. Namun, nilainya lebih kecil.
Sri Mulyani memastikan akan terus melakukan pencegahan bahkan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dengan semua sumber daya yang ada di Kementerian Keuangan.
Dikutip BantenRaya.Com dari Youtube Kemenko Polhukam pada Selasa 21 Maret 2023, Sri Mulyani menyatakan jika pada awal pihaknya menerima 196 surat dari PPATK tanpa nilai transaksi pada 7 Maret 2023.
Baca Juga: Selama Ramadhan Jam Rumah Makan di Kota Serang Dilarang Buka Mulai Pukul 04.00 sampai 16.00
Selanjutnya menyusul ada 300 surat dari PPATK dengan nilai transaksi Rp349 triliun laporan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dimana itu terjadi sejak 2009 sampai 2023.
“Terhadap surat tersebut inspektorat jenderal dan kementerian keuangan sudah melakukan langkah, ada yang kena sanksi, kena penjara diturunkan pangkat, kita pakai aturan mengenai ASN,” katanya.
Sri Mulyani menjelaskan, dari 300 surat tadi 65 surat adalah berisi transaksi keuangan dari perusahaan atau badan atau perorangan yang didalamnya tidak melibatkan pegawai dari Kementerian Keuangan.
Baca Juga: KONI Kabupaten Tangerang Buka Pendaftaran Calon Ketua Baru 2023-2027
“Ini transaksi ekonomi, tapi karena ini menyangkut kementerian keuangan baik itu ekspor dan impor, dan itu nilainya Rp263 triliun adanya transaksi perekonomian, perdagangan pergantian properti yang tengarai ada mencurigakan dan kami sudah melakukan follow up,” ujarnya.
Selanjutnya, papara Sri, ada 99 surat dari 300 tersebut melibatkan penegak hukum dengan nilai transaksi sebesar Rp74 triliun.
“99 surat adalah surat dari PPATK kepada aparat penegak hukum nilainya 74 triliun,” imbuhnya.
Lalu, papar Sri, 135 surat lainnya dari total 300 laporan tersebut menyangkut pegawai dari Kementerian Keuangan. Namun itu nilainya kecil.
Baca Juga: Puluhan Pejabat Pemkab Serang Belum Laporkan Harta Kekayaan
“Misalnya gayus sudah dilakukan tindakan dan dipenjara, begitu juga lainya ada yang diberhentikan dan disanksi,” pungkasnya. ***