BANTENRAYA.COM - KONI Kabupaten Tangerang akan melakukan proses pemilihan ketua baru untuk periode 2023-2027. Ini dilaksanakan lantaran masa kepengurusan KONI Kabupaten Tangerang akan segera berakhir tahun ini.
Oleh karena itu panitia akan membuka pendaftaran dan penjaringan ketua baru melalui Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Tangerang yang dijadwalkan akan berlangsung pada Mei 2023 mendatang.
Sebagai langkah awal, KONI Kabupaten Tangerang telah membentuk tim penjaringan dan penyaringan calon ketua umum KONI periode 2023-2027. Tim yang diketuai Udin Saprudin ini mulai membuka tahapan pendaftaran calon ketua umum.
Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Kantor KONI Kabupaten Tangerang, Senin (20/3), tim penjaringan dan penyaringan menyatakan tahapan pendaftaran calon ketua umum dimulai pada 20 Maret 2023 hingga 28 Maret 2023 mendatang. Di tahapan ini, bakal calon ketua umum dapat mengambil dan menyerahkan formulir pendaftarannya di kantor KONI.
Menurut Udin, calon ketua umum juga wajib menyertakan berkas pendukung untuk memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. Di antaranya berkas surat dukungan sebagai calon ketua umum dari pengurus cabang olahraga yang ditandatangani ketua atau sekretaris, surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas, KTP, surat keterangan catatan kepolisian dan pas foto.
"Calon ketua umum wajib memperoleh surat dukungan minimal dari 15 pengurus cabang olahraga atau organisasi olahraga fungsional/badan olahraga yang merupakan anggota tetap KONI Kabupaten Tangerang, terhitung tanggal 23 Desember 2022 sampai dengan 28 Maret 2023. Surat dukungan ditandatangani basah dan stempel basah cabang olahraga di atas materai 10.000 oleh ketua umum dan sekretaris cabang olahraga yang mempunyai hak suara di Musorkab VII KONI Kabupaten Tangerang Tahun 2023," ungkap Udin kepada wartawan.
Dia menegaskan setiap anggota KONI Kabupaten Tangerang hanya berhak mengusulkan satu nama sebagai calon ketua umum KONI. Apabila terdapat surat dukungan ganda maka dapat dinyatakan tidak sah.
"Bila terjadi dukungan ganda, maka dukungan yang sah adalah yang ditandatangani oleh pejabat tertinggi di cabang olahraga atau organisasi olahraga fungsional tingkat Kabupaten Tangerang. Apabila dukungan diberikan kepada lebih dari satu calon yang ditandatangani oleh pejabat yang sama maka dinyatakan dukungan tersebut tidak sah," imbuh dia kepada humas KONI Kabupaten Tangerang.
Wakil Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan Abdul Gani menambahkan pengembalian berkas formulir calon ketua umum paling lambat diterima pada 28 Maret 2023 pukul 17.00 wib.
Baca Juga: Jam Kerja ASN Pemkot Serang Selama Ramadhan: Masuk Mundur, Pulang Lebih Awal
Setelah itu, tim akan bekerja melakukan verifikasi terhadap berkas persyaratan yang wajib dipenuhi calon ketua umum. Apabila terdapat kekurangan, maka tim memberikan kesempatan selama tiga hari kepada calon ketua untuk melengkapi dan memperbaiki berkasnya.
"Kami beri kesempatan untuk melakukan perbaikan pada 29,30 dan 31 Maret 2023. Apabila setelah tanggal tersebut belum juga lengkap maka bakal calon ketua umum dinyatakan tidak memenuhi persyaratan," ujar Abdul Gani. (***)
Artikel Terkait
Pantau Fisik Atlet Poprov Banten, KONI Kabupaten Tangerang Terjunkan Tim Khusus
KONI Pandeglang Akan Daftarkan Atlit dan Pelatih ke BPJS Ketenagakerjaan
KONI Kabupaten Serang Siap Berlaga di Porprov, Satukan Tekad untuk Prestasi
KONI Kabupaten Serang Berangkatkan 662 Atlet ke Kota Tangerang
KONI Kota Serang Lepas Kisaran 550 Atlet, Walikota Serang Syafrudin Minta Juara Umum
KONI Kabupaten Serang Siap Sambut Pawai Obor Porprov Banten
Bukan Juara 1, KONI Kota Cilegon Cuma Targetkan Finis di Posisi 3 Besar pada Porprov Banten
Tutup Sirnas C 2022 Banten, Ketua Koni Banten Edi Ariadi: Cabor Lain Harus Mencontoh
Bupati Minta Naik Peringkat di Porprov VI, KONI Kabupaten Serang Incar 80 Medali Emas
KONI Pandeglang Gugat Hasil Pertandingan Panjat Tebing Porprov VI dan Minta Peraih Emas Didiskualifikasi
KONI Kabupaten Serang, Siapkan Pondasi Dasar untuk Prestasi di Porprov Tangsel