BANTENRAYA.COM – Menkopolhukam Mahfud MD memberikan lenjelasan secara rinci soal adanya dugaan tindak pidana pencucian uang yang terjadi di Kementerian Keuangan atau Kemenkeu.
Dimana sedikitnya ada 6 jenis tindakan yang dilakukan hingga disebut melakukan dugaan tindak pidana pencucian uang di Kemenkeu.
Dimana, hal itu juga jika dilihat dari penelitian ulang yang dilakukan bertambah menjadi Rp349 triliun transaksi mencurigakan dibandingkan sebelumnya hanya Rp300 triliun saja.
Baca Juga: Spesial Lebaran Sinopsis Film Horor Khanzab, Hantu Seram Pengganggu Manusia Ketika Sholat
Dugaan tindak pidana pencucian tersebut, jelas Mahfud, lebih besar dari korupsi. Sebab, ini jumlahnya lebih besar dan terus berkaitan dan berkelanjutan.
Menurut Mahfud, 6 tindak pencucian uang tersebut yakni:
1. Kepemilikan saham pada perusahaan atau nama keluarganya
2. Kepemilikan aset bergerak atau tidak berhak atas nama pihak lain.
Baca Juga: Viral! Tiga Remaja Membawa Senjata Tajam di Jalan Taman Mini, Berhasil Diamankan TNI
3. Membentuk perusahaan cangkang, mengelola hasil kejahatan supaya operasional perusahaan menjadi sah.
4. Menggunakan rekening atas nama orang lain untuk menyimpan kejahatan.
5. Menyimpan hasil kejahatan dalam bentuk save deposite boks atau tempat lain.
Dikutip BantenRaya.Com dari Youtube Kemenko Polhukam RI pada Selasa 21 Maret 2023, dijelaskan, jika semua hal yang berkaitan dengan tindak pencucian uang tersebut akan dilakukan pelacakan.
“Itu semua yang harus dilacak dan itu lebih besar. Misalnya laporan resmi Rp56 miliar sesudah dilacak pergerakan (mencurigakan) lainnya ada Rp500 miliar nah itu pencucian uang. Tapi tidak selalu berkaitan dengan pegawai kementerian keuangan ada juga sentuhan pihak luar,” ucapnya.
Mahfud MD menegaskan, jika pihaknya sudah membangun kesepahaman dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk bisa menindaklanjuti laporan PPATK dengan melakukan penyidikan di internal keuangan hingga bisa terungkap dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut.
“Kami sampaikan kesepahaman kami bersama bahwa yang kita bicarakan itu dan PPATK serta Menteri Keuangan (Sri MUlyani) sampaikan ini laporan pencucian uang, laporan tindak pidana pencucian uang,” tegasnya.
Baca Juga: Doa Ziarah Kubur Jelang Ramadhan 2023 Lengkap Dengan Tulisan Arab, Latin dan Terjemahannya
“Memang jumlahnya besar karena menyangkut orang luar dan ada kaitan dari dalam. Kami bersepakat pertama Kementerian Keuangan akan melanjutkan untuk menyelesaikan semua LHA (Laporan Hasil Alisis) yang diduga sebagai tindak pidana pencuian uang dari PPATK, baik yang menyangkut pegawai di lingkungan kementerian keuangan maupun pihak lain,” pungkasnya. ***