BANTENRAYA.COM – Kasus dugaan pelecehan seksual anak dibawah umur yang dilakukan oknum Anggota DPRD Pandeglang mulai disidangkan.
Sidang perdana kasus tersebut digelar Pengadilan Negeri atau PN Pandeglang melalui zoom, Rabu 8 Maret 2023. Terdakwa berinisial Y mengikuti tahapan sidang.
Sidang dipimpin Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang. Dengan nomor perkara 32/Pid.B/2023/PN Pandeglang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang Dessy Iswandari mengatakan, dalam sidang ada 2 pasal yang didakwakan terhadap terdakwa Y atas kasus pelecehan seksual.
Baca Juga: Bank BJB Apresiasi Polres Pandeglang Atas Pengembalian Aset Dugaan Pengajuan Kredit Fiktif
“Untuk perkara terdakwa Y, kita dakwa dengan pasal 289 atau 281 ayat 1, di mana unsurnya melakukan kekerasan atau memaksa seseorang melakukan atau membiarkan perbuatan pencabulan,” kata Dessy.
Kuasa Hukum Y, Satria Pratama mengatakan, pada sidang tersebut mengajukan nota keberatan atau eksepsi untuk menanggapi dakwaan yang telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kita gunakan eksepsi, pertimbangannya jelas kami keberatan terhadap dakwaan yang disampaikan jaksa penuntut umum,” kata Satria. *