BANTENRAYA.COM – Rafael Alun Trisambodo, merasa gagal mendidik putranya, Mario Dandy Satrio, tersangka kasus penganiayaan terhadap David yang terjadi pada Senin 20 Februari 2023.
Usai dicopot dari jabatannya, kini dikabarkan Rafael Alun Trisambodo menyatakan mengundurkan diri dari ASN Direktorat Jenderal Pajak, pada hari ini Jumat 24 Februari 2023.
Surat pengunduran diri Rafael Trisambodo dari ASN Dirjen Pajak beredar luas di media sosial buntut dari kasus penganiayaan putranya, Dandy.
Baca Juga: Profil dan Biodata Agnes Gracia Haryanto, Pacar Mario Dandy Satrio Lengkap dengan Akun Instagram
Dalam surat pengunduran diri tersebut, Rafael mengakui bahwa perbuatan anaknya telah merugikan banyak pihak.
“Saya menyadari bahwa perbuatan yang dilakukan oleh anak saya tidak benar dan telah merugikan banyak pihak,” tulis Rafael Trisambodo dalam Surat Terbuka, dilihat Bantenraya.com dari akun Instagram @undercover.id.
Kemudian, Rafael menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga PBNU, GP Ansor dan kepada seluruh pegawai Kementerian Keuangan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya.
Untuk bertanggung jawab penuh atas perbuatan putranya, Rafael menyatakan terhitung hari ini ia mundur dari ASN Dirjen Pajak.
“Bersama ini, saya Rafael Alun Trisambodo menyatakan pengunduran diri atas jabatan dan status saya sebagai Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak mulai 24 Februari 2023,” ungkap Rafael.
Selanjutnya, Rafael menuturukan ia akan mematuhi prosuder hukum untuk kasus penganiayaan yang telah dilakukan putranya kepada David.
Ia juga menambahkan akan menjalani proses klarifikasi mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Demikian surat permohonan maaf ini saya buat sebagai bentuk penyesalan saya,” tutupnya.
Sebagai informasi, kejadian penganiayaan tersebut dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Baca Juga: Usai Rafael Trisambodo Dicopot dari Jabatannya, Kini Mario Dandy Satrio di DO dari Kampusnya
Atas perbuatannya, Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Dandy terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut.***