BANTENRAYA.COM – Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI, Ahmad Sahroni turut bicara terkait kasus penganiayaan yang dilakukan anak Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak, Mario Dandy Satrio terhadap Cristalino David Ozora, pada Senin 20 Februari 2023.
Ahmad Sahroni ketika mengetahui dan membaca berita kasus penganiayaan anak Dirjen Pajak tersebut mengakui langsung bergidik ngeri.
Alasan cemburu yang berujung penganiayaan, menurut Ahmad Sahroni merupakan sesuatu yang sangat fatal.
Baca Juga: Agnes Pacar Dandy Diduga Kuat Terlibat Kasus Penganiayaan David, Netizen: Dia yang Merekam
“Mengerikan hanya karna cemburu saja berakibat Fatal,” tulis Ahmad Sahroni, yang dilihat Bantenraya.com dari akun Instagram pribadinya, hari ini, Jumat 24 Februari 2023.
Wakil Ketua Komisi Hukum DPR RI itu mendukung untuk ditegakkan hukum yang seadil-adilnya dan mengatakan bahwa semua orang sama di mata hukum.
“Mau Kaya Mau miskin semua pada prinsipmya sama di mata hukum,” kata Ahmad Sahroni.
“Mantan Sekolah taruna yg tidak sampe akhir menyebabkan temennya skrg masuk dalam perawatan ICU,” sambungnya.
Sebagai bapak yang mempunyai dua anak, politisi dari Partai Demokrat ini menuturkan ia akan mundur dari jabatannya apabila anaknya melakukan tindak kekerasan seperti itu dan memilih untuk bertanggung jawab.
“Saya kalau jadi Bapak nya Akan Mundur dr kedinasan seorang pejabat untuk mempertanggung jawabkan kpd keluarga Korban,” tegasnya.
Pada hari ini pula, Ahmad Sahroni langsung menyambangi Polres Jakarta Selatan untuk memantau kasus penganiayaan anak Dirjen Pajak tersebut.
Ia mengakui langsung mendatangi Kapolres Jakarta Selatan untuk memberikan apresiasi atas Kapolda Metro Jaya dan Kapolres Jakarta Selatan yang gerak cepat dalam menangani kasus itu.
Sebagai informasi, kejadian penganiayaan tersebut dilakukan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin 20 Februari 2023.
Baca Juga: Usai Rafael Trisambodo Dicopot dari Jabatannya, Kini Mario Dandy Satrio di DO dari Kampusnya
Atas perbuatannya, Dandy sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Tersangka akan dikenakan dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.
Dandy terancam hukuman pidana maksimal lima tahun penjara atas kasus penganiayaan tersebut.***