BANTENRAYA.COM – Mengaku orang dekat calon dan wakil Presiden Prabowo-Gibran, seorang dokter bernama Sultan Haji berhasil menipu warga hingga puluhan juta.
Untuk memuluskan modusnya, sang dokter juga mengaku dapat membantu mendapatkan dana abadi santri, berupa dana hibah yang ada di Kementerian Agama Republik Indonesia.
Aksi sang dokter tersebut terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Senin 27 Mei 2024.
Baca Juga: Tilep Uang Retribusi, 2 Mantan Pejabat di Lebak Dituntut 1 Tahun Penjara
JPU Kejari Serang Inten Kuspitasari mengatakan kasus dugaan penipuan itu bermula pada 28 Februari 2024.
Saat itu Dokter Sultan Haji bertemu dengan korban Sahroni di Lingkungan Cipugur, Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
“Terdakwa mengajak kerja sama untuk mendirikan masjid, klinik kesehatan dan Restoran Idaman Sawargi Mewah,” ujarnya dalam persidangan di Pengadilan Negeri Serang.
“(Dananya) yang bersumber dari dana abadi santri berupa dana hibah yang ada di Kementerian Agama, diperuntukan untuk pembangunan Pendidikan Pondok Pesantren,” katanya.
Baca Juga: Tarif Parkir Kuliner Teluk Batako Teluk Dikeluhkan Pengunjung
Inten menjelaskan Doktor Sultan Haji mengklaim kenal dekat Prabowo Subianto dan Gibran Raka Buming Raka, sehingga dapat membantu mencairkan dana abadi santri.
“Terdakwa mengatakan ‘Saya akan menghadap langsung ke Pak Prabowo dan Pak Gibran’,” katanya.
“Kemudian terdakwa menjanjikan sanggup mencairkan proposal permohonan pengajuan dengan nilai sebesar Rp6 miliar,” jelasnya.
Baca Juga: Negara Rugi Puluhan Juta, Mantan ASN Pemkot Serang Didakwa Terima Tunjangan Ganda
Inten menerangkan untuk meyakinkan korbannya, terdakwa membawa tiga proposal pengajuan pencairan dana.
Dimana, proposal tersebut akan terdakwa serahkan langsung kepada Pak Prabowo dan Pak Gibran.
“Pada 29 Februari 2024 terdakwa meminta uang sebesar Rp5 juta kepada saksi Sahroni, dengan alasan untuk biaya bertemu dan menghadap langsung dengan Pak Prabowo di Jakarta untuk menyerahkan proposal permohonan dana abadi santri tersebut,” terangnya.
Inten menambahkan, tanpa rasa curiga korban menyerahkan uang tersebut kepada terdakwa, dengan dibuatkan kwitansi untuk pembayaran kepengurusan pencairan dana abadi santri yang ditandatangani oleh terdakwa dan Sahroni.
“Selanjutnya 1 Maret 2024 terdakwa meminta tambahan uang dengan alasan sebagai biaya bertemu Pak Prabowo dan Pak Gibran di Solo (korban kembali mentrasfer uang Rp5 juta-red),” tambahnya.
Inten mengungkapkan keesokan harinya, terdakwa menginfokan jika dana abadi santri telah disetujui Prabowo sebesar Rp6 miliar.
Baca Juga: GRATIS! BLK Kota Tangerang Buka Pelatihan Bahasa Inggris, Daftar Yuk
Namun baru dicairkan Rp2 miliar dan telah ditransfer ke rekening atas nama Sohari Hendrawan.
“Untuk meyakinkan saksi Sahroni terdakwa mengirimkan bukti transfer melalui pesan WhatsApp dengan nilai sebesar Rp2.004.700.000. Namun ketika saksi Sohari mengecek, tidak ada transaksi uang masuk,” ungkapnya.
Tak sampai disitu, Inten menjelaskan terdakwa kembali meminta uang Rp9 juta kepada Sahroni. Uang tersebut akan digunakan untuk proses pencairan, lantaran uang tersebut tertahan OJK dan PPATK.
Baca Juga: Menelusuri Benda Cagar Budaya di Pandeglang yang Melegenda Sebagai Warisan Dunia
“Namun hingga 8 Maret 2024, tidak ada transaksi uang masuk dari dana abadi santri yang dijanjikan oleh terdakwa tersebut, dikarenakan bukti transfer Rp2.004.700.000, adalah bukti transfer palsu, dan terdakwa tidak pernah menghubungi Pak Prabowo dan Pak Gibran,” jelasnya.
Inten menegaskan atas perbuatannya iti, terdakwa Doktor Sultan Haji telah melanggar hukum dan diancam pidana dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan.
Usai pembacaan dakwaan, terdakwa Dokter Sultan Haji tidak mengajukan eksepsi, dan sidang selanjutnya ditunda hingga pekan depan dengan agenda keterangan saksi-saksi. ***