BANTENRAYA.COM – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menyampaikan daftar sekolah jalur Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025, kini tak lagi memakai sistem tes calistung.
Tes calistung merupakan sistem tes membaca, menulis, dan berhitung yang diberlakukan untuk sistem mendaftarkan anak masuk Sekolah Dasar (SD).
Keputusan penghapusan sistem calistung tersebut tertera dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026.
Baca Juga: Rekomendasi 10 Wisata Alam di Banten yang Dapat Dikunjungi Saat Libur Long Weekend
Dikutip Bantenraya.com dari akun Instagram @Kemendikdasmen, tes calistung bukan lagi syarat wajib sebagai masuk SD tahun 2025.
Penghapusan tes calistung pada SPMB tahun 2025, untuk memberikan kesempatan yang setara kepada semua anak tanpa membedakan kemampuan sang anak dari awal.
Selain itu, terdapat beberapa syarat usia untuk mendaftarkan anak-anak masuk sekolah dari jenjang TK sampai SMA, yaitu:
Baca Juga: Keren! Founder TBM Titik Literasi Raih Juara 1 Pemuda Pelopor Bidang Pendidikan
1. Masuk TK, kelompok A usia minimal 4 tahun dan maksimal 5 tahun, sedangkan kelompok B usia minimal 5 tahun dan maksimal 6 tahun.
2. Masuk SD, berusia 7 tahun pada 1 Juli, berusia minimal 6 tahun jika memiliki kecerdasan istimewa dan siap psikis dibuktikan dengan rekomendasi tertulis.
3. Masuk SMP, berusia maksimal 15 tahun pada 1 Juli, atau sudah tamat SD.
Baca Juga: Heboh! Protes Penjualan Klub, Oknum Suporter Persikas Kena Semprot Dedi Mulyadi di Subang
4. Masuk SMA, berusia maksimal 21 tahun pada 1 Juli, atau sudah tamat SMP.
Namun syarat batasan usia dapat dikecualikan untuk penyandang disabilitas, dan satuan pendidikan khusus.***