Minggu, 12 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Polisi Ungkap Kasus Kredit Fiktif Bank Daerah di Kota Serang, Nilainya Capai Rp4,4 Miliar

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
11 November 2024 | 18:35
Polisi Ungkap Kasus Kredit Fiktif Bank Daerah di Kota Serang, Nilainya Capai Rp4,4 Miliar

Tersangka korupsi kredit fiktif diamankan polisi, Senin 11 November 2024. Dokumentasi Polres Serang Kota

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Unit Tipikor Satreskrim Polresta Serang Kota berhasil mengungkap kasus kredit fiktif disalah satu bank daerah di Kota Serang, dengan kerugian keuangan negara Rp4,25 miliar.

Dalam pengungkapan itu, kepolisian telah menetapkan Direktur CV Cipta Belka Nusantara berinisial MDH (29) sebagai tersangka kasus kredit fiktif dan telah dilakukan penahanan.

Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan terbongkarnya kasus kredit fiktif senilai Rp4,25 miliar itu bermula pada Oktober 2018.

Baca Juga: Hendak Transaksi Narkoba, Sopir Travel di Kota Serang Malah ‘COD’ dengan Polisi

Semua bermula saat perusahaan CV CBN mengajukan permohonan fasilitas Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMKK).

“CV CBN mengajukan KMKK kepada Bank Cabang Khusus Banten, sebesar Rp4,5 dengan,” katanya kepada awak media didampingi Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan dan kasubnit 2 Tipikor Aipda Tri Maryono, Senin 11 November 20224.

Sofwan menerangkan, untuk mendapatkan fasilitas kredit itu, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh CV CBN, salah satunya surat perintah kerja (SPK).

Baca Juga: GRATIS! 11 Link Twibbon Hari Kesehatan Nasional ke-60 Tahun 2024, Desain Terbaru dan Kekinian

“Namun pihak CV CBN mengajukan fasilitas kredit dengan menggunakan SPK (Surat Perintah Kerja) nomor : 45 / SPK / PB / DPKP.5 / PPK.5 / 10 / 2018, tanggal 12 Oktober 2018 yang diduga tidak benar (palsu),” terangnya.

Menurutnya, saat dilakukan klarifikasi terkait SPK tersebut, CV CBN meminta meminta bantuan Staf Pegawai Pemerintan Non Pegawai Negeri (PPNPN) pada Kemendes PDTT RI untuk menyatakan kebenaran SPK tersebut.

“CV CBN meminta bantuan saudara Arif (Staf PPNPN) untuk mengatakan apabila pihak Bank melakukan pengecekan mengenai kebenaran pekerjaan sesuai dengan SPK (Palsu) tersebut adalah benar dan pekerjaan sesuai SPK tersebut benar ada,” ujarnya.

Baca Juga: Update Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang KM 92, Mobil Bertumpuk hingga Jalur Arah Jakarta Ditutup

Sofwan menjelaskan dengan adanya peryataan dari staf PPNPN itu, Bank akhirnya memberikan layanan kredit kepada CV CBN, hingga proses pencairan.

BACAJUGA:

Ramadhan 2026

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03

“Setelah pihak Bank meyakini bahwa SPK tersebut benar dan ada pekerjaan pada Kemendes PDTT RI sesuai jenis pekerjaan yang tercantum dalam SPK tersebut dan kemudian dilakukan proses kredit dan pencairan KMKK sebesar Rp 4,4 miliar,” jelasnya.

Namun, Sofwan menerangkan setelah dilakukan pencairan CV CBN tidak pernah melakukan pembayaran hingga jangka waktu fasilitas kredit jatuh tempo.

Baca Juga: Warga Serang Raup Omzet Rp1 Juta Per Hari, dari Jualan Fresh Flower yang Ramai di Medsos

“Dalam kasus ini kami telah menetapkan Direktur CV CBN berinisial MDH jadi tersangka,” paparnya.

“Dengan Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya. ***

Tags: Bank DaerahKota Serangkredit fiktif
Previous Post

Hendak Transaksi Narkoba, Sopir Travel di Kota Serang Malah ‘COD’ dengan Polisi

Next Post

Tembok Pagar SDN Ciruas 2 Kabupaten Serang Roboh, 4 Orang Terluka

Related Posts

Ramadhan 2026
Nasional

Ramadhan 2026 Mulai Tanggal Berapa? Cek Kalender Muhammadiyah dan SKB 3 Menteri

12 Oktober 2025 | 11:58
Run With The Bunch 2025
Nasional

Run With The Bunch 2025, Pelari Kalcer Bisa Olahraga Sambil Berbagi

12 Oktober 2025 | 09:30
TNI Run
Nasional

TNI Run 2025 Segera Digelar, Start dan Finish di Jalan Malioboro

12 Oktober 2025 | 05:00
Mitsubishi Destinator
Nasional

Hitung Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator, Ramah di Kantong?

11 Oktober 2025 | 18:03
tepuk persalinan viral di medsos
Nasional

Usai Viral Tepuk Sakinah, Kini Ada Tepuk Persalinan dan Begini Liriknya

11 Oktober 2025 | 17:06
Emil Audero
Nasional

Keren! Kiper Skuad Garuda Emil Audero Catatan Pemain Terbaik 5 Liga Top Eropa

11 Oktober 2025 | 17:00
Load More

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

    Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Timnas Day! Inilah 14 Lokasi Nobar Indonesia vs Irak di Jakarta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Walikota Robinsar Pastikan Terapkan Sistem Merit, Siap-siap Eselon III jadi Kepala Dinas Tanpa Lelang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2027, Tunjangan ASN Pemkot Serang Bakal Dipangkas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Spesifikasi Oppo Find X9: Kamera Tajam, Baterai Awet

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 2 Penjual Kopi di Pinggir Tol Tangerang-Merak Jalani Sidang, Didenda Rp50 Ribu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Harta Kekayaan Walikota Cilegon Robinsar, Kepala Daerah Paling Muda di Banten

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hari Pelantikan Sudah Dipilih, Robinsar Tak Jamin Posisi Sekda Kota Cilegon Aman

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Walikota Cilegon siap mutasi pejabat eselon II

Daftar 10 Pejabat Eselon II Pemkot Cilegon yang Dijamin Tak Dimutasi Robinsar

10 Oktober 2025 | 08:53
robinsar

BKN Restui Rotasi dan Mutasi di Pemkot Cilegon, Robinsar Pastikan Sejumlah Pejabat Ini Aman

8 Oktober 2025 | 21:27
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
Honorer di Kota Cilegon

450 Honorer Kota Cilegon yang Tak Masuk PPPK Paruh Waktu Dialihkan ke Outsourcing

7 Oktober 2025 | 13:45

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

Bendungan Sindangheula

Bendungan Sindangheula Didorong Jadi Tempat Wisata, Kades Sebut Komunikasi dengan BBWSC3 Tersumbat

12 Oktober 2025 | 16:25
HP

Rekomendasi HP yang Cocok untuk Abadikan Momen Konser, Minim Penerangan Gambar Tetap Jernih

12 Oktober 2025 | 16:11
beasiswa OSC

Syarat dan Jadwal Beasiswa OSC 2025, Gap Year Boleh Daftar

12 Oktober 2025 | 15:33
Pengembalian dana Apple

Cara Meminta Pengembalian Dana untuk App yang Dibeli dari Apple

12 Oktober 2025 | 15:20

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda