BANTENRAYA.COM – Dindikbud Banten memperingatkan kepada sekolah agar mengawasi proses Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS).
Dindikbud Banten menegaskan, tidak boleh ada perundungan alias bullying selama masa MPLS berlangsung.
Kepala Dindikbud Banten Banten Tabrani mengatakan, MPLS paling lama digelar selama tiga hari pada 15-17 Juli 2024.
Baca Juga: Elpiji 3 Kg di Kota Cilegon Langka, Ada yang Jual tapi Harganya Meroket
MPLS adalah masa di mana siswa dikenalkan pada sekolah sehingga mereka bisa langsung beradaptasi ketika masuk ke sekolah.
Dia pun memperingatkan kepada para kepala sekolah agar mengawasi proses MPLS sehingga kegiatan tersebut berjalan dengan baik.
Dia menegaskan, MPLS tidak boleh menjadi ajang bullying dari siswa senior kepada siswa baru atau junior.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi Waspada Penyakit Leptospirosis, Dinkes Kota Cilegon Ungkap Metode Penularannya
“Jangankan terjadi (bullying-red), mengarah ke arah situ saja nggak boleh,” kata Tabrani.
Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah, harus berisi kegiatan yang edukatif, memacu kreativitas, dan menyenangkan.
Selain itu, selama MPLS dilarang memberikan tugas atau mewajibkan peserta MPLS untuk menggunakan atribut yang tidak relevan. Termasuk memakai pakaian yang merendahkan atau hanya sekadar lucu-lucuan.
Baca Juga: Dahului Pemkab Pandeglang, Diana Jayabaya Bangun Jalan Ciekek-Kadomas yang Ditanami Pohon Pisang
“Buatlah kegiatan MPLS yang menyenangkan,” kata Tabrani.
Tabrani juga mengungkapkan, pada tahun ini MPLS juga akan diisi dengan materi tentang antikorupsi.
Dengan materi ini diharapkan para siswa akan dapat mengetahui apa itu korupsi dan cara mencegahnya.
Dengan pengetahuan sejak dini, maka diharapkan para siswa ke depan akan dapat memiliki sikap antikorupsi dalam kehidupan mereka.
“Ini adalah tahun kedua pemberian materi antikorupsi di MPLS,” katanya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, MPLS merupakan kegiatan yang sangat penting agar siswa baru bisa beradaptasi dengan lingkungan sekolah yang baru.
Karena itu, penting bagi sekolah untuk mencegah dan menangani kekerasan di sekolah. Dia pun mendorong setiap sekolah agar mampu mewujudkan lingkungan belajar yang aman dan antiperundungan.
Baca Juga: Banyak Dicari! 25 Contoh Soal Cryptarithm Clash of Champion Lengkap dengan Kunci Jawaban
“Setiap sekolah diharapkan mempersiapkan langkah-langkah pencegahan perundungan,” katanya.
Hendry menuturkan, Permendikbud Nomor 46 Tahun 2023 mengatur panduan tentang cara mencegah dan mengatasi kekerasan di sekolah.
Aturan ini ingin memastikan sekolah menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi anak-anak.
Baca Juga: Buruan Serbu! Beli Rumah Subsidi di Puri Delta Angsana Gratis Sepeda Motor
Menurut Hendry, penting bagi siswa untuk memahami apa saja bentuk kekerasan dan bagaimana mencegahnya.
Dengan begitu, siswa akan tahu kekerasan tidak boleh terjadi, baik di sekolah maupun di tempat lain.
“Pemahaman ini akan membantu mereka melindungi diri sendiri dan teman-teman mereka,” katanya. ***