BANTENRAYA.COM – Sabarto Saleh dinyatakan sebagai pemilik sah atas
perkara Lahan dan Kedai Durian Jatohan Haji Arif atau DJHA di Blok Kopra Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang oleh Pengadilan Tinggi Banten.
Atas putusan banding itu, Atmawijaya selaku pengelola DJHA diharuskan mengosongkan lahan milik Subarto Saleh sesuai dengan amar putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi Banten.
Berikut secara lengkap amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banten yang diketuai Ahmad Rifai dengan dua anggota hakim tinggi, Kusriyanto dan Lendriyati Janis
Mengadili
-Menerima permohonan banding dari Pembanding I/ Terbanding semula Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi dan Pembanding II/ Terbanding I semula Tergugat I Konvensi/ Penggugat Rekonvensi tersebut:
Baca Juga: Cara Pengobatan Virus West Nile, Ternyata Tak Begitu Repot
-Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Serang Nomor 102/Pdt.G/2023/PN Srg tanggal 14 Mei 2024 yang dimohonkan banding:
MENGADILI SENDIRI:
Dalam Konvensi
Dalam Eksepsi
-Menyatakan eksepsi dari Tergugat I/ Pembanding II/ Terbanding I, Tergugat II/ Terbanding II/ Turut Terbanding I serta Turut Tergugat III/ Turut Terbanding III/ Turut Terbanding IV, tidak dapat diterima:
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Banten Tolak Gugatan Atmawijaya, Nyatakan Sabarto Saleh Pemilik Sah Lahan DJHA
Dalam Provisi
-Menolak gugatan Provisi dari Tergugat I/ Pembanding II/ Terbanding I dan Tergugat II/ Terbanding II/ Turut Terbanding I:
Dalam Pokok Perkara
-Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;
Dalam Rekonvensi
Dalam Pokok Perkara
Baca Juga: Akan Legowo dengan Keputusan DPP PAN, Dede Rohana: Saya Masih Ikhtiar
1.Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I untuk sebagiannya;
2. Menyatakan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding, telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;
3.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum SHM No: 112/Panyirapan dan AJB No: 129/2005 atas nama Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;
4.Menyatakan bahwa obyek sengketa berupa tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km. 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, adalah sah milik Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I;
Baca Juga: Jalankan Perintah Prabowo, Dimyati Natakusumah Bahakan Rela Tak Jadi Calon Gubernur
5.Memerintahkan Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding atau siapapun yang menguasai lahan/ tanah dan bangunan yang Terletak di Jalan Raya Serang-Pandeglang Km 14 Kp. Koprah RT/RW 012/004, Desa Panyirapan, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, untuk mengosongkan dan menyerahkan tanpa syarat apapun kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I dengan bantuan Aparatur Negara (Kepolisian Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia);
6.Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat Rekonvensi/ Tergugat I Konvensi/ Pembanding II/ Terbanding I sebesar Rp1.000.000. (satu juta rupiah) perhari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
7.Menolak gugatan rekonvensi selain dan selebihnya;
Dalam Konvensi dan Dalam Rekonvensi
-Menghukum Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi/ Pembanding I/ Terbanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).***