BANTENRAYA.COM – Plt Direktur Utama Bank Banten Rodi Judo Dahono menanggapi wacana dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bank Banten merespons terkait pengalihan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah yang dimiliki pemerintah kabupaten dan kota ke Bank Pembangunan Daerah (BPD).
Bos Bank Banten itu menilai skema tersebut bukan merupakan peleburan BPR, melainkan sinergi bisnis antara BPR dan BPD untuk penguatan ekosistem perbankan di daerah.
Baca Juga: Stok Padi Menipis, DKPP Kabupaten Serang Siapkan Trik Rahasia Perbanyak Lumbung Pangan
“Sebetulnya bukan melebur ya sifatnya lebih ke arah sinergi bisnis antara BPR dan BPD,” kata Rodi di sela agenda pembangunan Gedung baru Bank Banten di Jalan Veteran, Cipare, Kota Serang, Jumat 14 Juni 2024.
Bank Banten juga siap untuk menjalankan skema tersebut, bermodalkan kepercayaan dari pemerintah Provinsi Banten dan masyarakat untuk menjadi bank kebanggan daerah.
“Itu kan di bawah super visi, ya tetep kami siap bahwa yang namanya pertumbuhan bank itu bisa organik dan non organik, salah satu caranya mem-boosting pertumbuhan, salah satunya dengan BPR,” ujarnya.
Dengan adanya pengalihan BPR ke BPD, Bank Banten melihat tidak akan ada pengurangan jumlah karyawan di BPR.
Sehingga para pekerja di BPR dimungkinkan masih bisa bernafas lega. Disamping itu, aset yang dimiliki BPR juga nantinya akan dikelola oleh BPD.
“Pasti secara otomatis sisi aset bisa diambil ekosistem bisnisnya itu bisa kita sinergikan,” imbuh Rodi.
Baca Juga: Pasar Murah Pemkot Serang Sepi Pengunjung: Kalau Nggak Punya Uang Ya Cuma Nonton
Guna menjaga liquiditas perbankan tetap terjaga dengan baik, Rodi memastikan tidak akan ada kejadian buruk sebelumnya, dimana nasabah terkendala melakukan penarikan dana di Bank Banten.
“Seandainya diperlukan sewaktu-waktu bisa diambil, sehinga kejadian di masa lalu tidak terjadi. Kita lakukan penyaluran kredit dari dana pihak ketiga (DPK) bukan dari aset,” katanya.
“Dan untuk tetap menjaga liquiditas terjaga dan dana pemerintah aman,” tuturnya.
Baca Juga: Link Download Bagan Pertandingan Euro 2024, Lengkap dengan Jadwal Laga Per Negara
Pengalihan BPR ke BPD ini, merupakan salah satu bentuk penguatan bank daerah supaya memiliki performa yang baik dengan layanan yang maksimal, sejalan dengan penguatan POJK Nomor 7 Tahun 2024.
Hal itu yang mengatur aspek kelembagaan BPR atau BPR Syariah mulai dari pendirian, kepemilikan, kepengurusan, jaringan kantor.
Kemudian penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan, hingga pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham.
Baca Juga: Masih Hangat! Coupon Code The Spike Volleyball Story 15 Juni 2024, Klaim Bola Voli dan Item Gratis
Terpisah, Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Jabodebek dan Banten (KOJT) Roberto Akyuwen menilai, kondisi Bank Banten sudah layak untuk diberikan kepercayaan sebagai tempat mengelola dana pemerintah.
Sebab kinerja bank yang berdiri sejak 2016 setelah proses akuisisi Bank Pundi itu mulai menunjukan tren positif saat ini.
“Kondisi Bank Banten secara teknikal sudah aman, kalau hanya menaruh uang tidak akan hilang, namun kebutuhan untuk terkelola secara optimal masih butuh waktu,” kata Roberto.***