BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten melaksanakan rilis pencapaian kinerja sepanjang 2023 pada Kamis 28 Desember 2023.
Dari seluruh bidang di kejaksaan, Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang paling menonjol yaitu berhasil melakukan penyelamatan kekayaan negara Rp52 miliar.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengatakan sepanjang tahun 2023, Kejaksaan Tinggi Banten telah melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum di berbagai bidang.
“Mulai dari Bidang Pembinaan, Bidang Intelijen, Bidang Tindak Pidana Umum, Bidang Tindak Pidana Khusus, Bidang Datun dan Bidang Pengawasan,” katanya.
Ia menjelaskan, untuk pencapaian kinerja di Bidang Intelejen, selama 2023 berhasil melakukan pelacakan terhadap aset-aset pelaku tindak pidana korupsi yang ditangani Kejati Banten.
“Pelacakan aset terhadap 11 tersangka pelaku tindak pidana korupsi,” jelasnya.
Baca Juga: Banten Resmi Punya Rumah Sakit Hewan, Ini Fasilitas yang Disediakan
Kemudian, Didik menerangkan bidang intel juga melaksanakan kegiatan pengamanan proyek strategis baik Proyek Strategis Nasional (PSN) maupun Proyek Strategis Daerah (PSD) Provinsi Banten.
“Kegiatan PPS Tahun 2023 menerima sebanyak 9 permohonan,” terangnya
Rinciannya, untuk PSN yaitu pembangunan strategis pada BMKG, pembangunan Strategis pada Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Provinsi Banten Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
Kemudian juga pengamanan pembangunan STRATEGIS pada PT Pertamina Gas Negara Tbk (PGN).
Baca Juga: Coba Mangkir dari Laporan Dana Kampanye, Peserta Pemilu Langsung Didiskualifikasi Tanpa Ampun
Selanjutnya proyek strategis daerah yaitu pembangunan strategis pada Universitas Sultan Agung Tirtayasa Tahun Anggaran 2023.
Pembangunan strategis pada Kanwil Kemenag Provinsi Banten, Pembangunan Strategis pada Balai Prasarana Permukiman Wilayah Banten Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR.
Pembangunan strategis pada Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi Banten, pembangunan strategis pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Jawa I Dirjen Kementerian PUPR.
Lalu pembangunan strategis pada Keputusan Gubernur Banten tentang Program Prioritas Daerah tahun 2023.
“Total anggaran PSN Rp 5.443.390.668.000, total anggaran PSD Rp1.604.342.229.471, dengan total keseluruhan Rp7.047.732.897.471 dari 19 kegiatan PPS,” terangnya.
Selanjutnya, Didik menambahkan untuk kinerja Bidang Pidana Umum di tahun 2023 ini, pihaknya telah mengeluarkan 575 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)
“Melaksanakan tahap II sebanyak 412 Perkara, 39 Restorative Justice (RJ), 15 Rumah RJ di Kejaksaan Negeri Se-Wilayah Banten, 8 Balai Rehabilitasi, dan 1 penghentian penuntutan sebanyak 1 perkara atas nama Muhyani,” tambahnya.
Baca Juga: Rekomendasi Tempat Makan Sate Paling Enak dengan Rating Tinggi di Bogor, Cek Alamatnya Disini
Sementara itu di Bidang Pidana Khusus, Didik menerangkan pihaknya melaksanakan 9 penyelidikan, dan 10 perkara yang naik ke tahap penyidikan, serta dua perkara dihentikan.
Secara rinci, 10 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejati Banten yakni perkara pengelolaan dana simpanan nasabah oleh priority officer Bank Himbara pada kantor cabang sentra prioritas (KC SLP) Bumi Serpong Damai (BSD) Kota Tangerang Selatan senilai Rp 5,1 miliar.
Perkara penyimpangan dana bantuan corporate social responsibility (CSR) dari Bank BUMD Jawa Barat (Jabar) dalam bentuk uang.
Penyimpangan terjadi melalui tim fasilitasi bdan sekretariat penyelenggaraan tanggungjawab sosial kementerian dan bina lingkungan perusahaan Provinsi Banten tahun 2020-2021.
Baca Juga: Miris! Sekelompok Ibu-ibu Berjoged di Depan Masjid Al Jabbar, Warganet : Terkesan Norak
Kemudian, dua perkara penyimpangan pekerjaan pengadaan aplikasi smart transfortation SC pada PT Sigma Cipta Caraka (anak perusahaan BUMN PT Telkom) tahun 2017.
Perkara pembuatan video profil madrasah negeri pada Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Banten tahun 2022.
Perkara penyimpangan dalam pemberian dan persetujuan fasilitas kredit modal kerja (KMK) dan kredit investasi oleh Bank Banten kepada PT HNM senilai Rp 61 miliar lebih pada tahun 2017.
Perkara tipikor dan pencucian uang (dihitung dua perkara) penyimpangan dalam pengelolaan dana simpanan nasabah Bank Himbara pada kantor cabang Tangerang Merdeka dak Kantor Cabang Tangerang pada tahun 2022.
Sedangkan dua perkara lain terkait penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) dan kewajiban penempatan dana jaminan reklamasi pasca tambang oleh CV Brigda Perdana.
Lalu pengambilalihan aset milik Pemprov Banten berupa Situ Ranca Gede Jakung dengan luas sekitar 25 hektare di Desa Babakan, Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang.
“Penyelamatan kerugian keuangan negara, 1 unit rumah, 1 unit mobil Toyota Alphard, 1 unit mobil CRV, 1 unit mobil Merch Benz, dan uang sebesar Rp. 439.399.875. Dua perkara yang dihentikan Koni Banten dan video wall di DPRD Provinsi Banten,” terangnya.
Baca Juga: 16 Lokasi Pesta Kembang Api Tahun Baru 2024 di Yogyakarta, Yakin Gak Mau Merapat?
Didik mengungkapkan yang paling menonjol yaitu kinerja Bidang Datun yang telah melaksanakan 6 Memorandum of Understanding (MoU), 104 Surat Kuasa Khusus.
39 SKK Litigasi, 65 SKK Non Litigasi, memberikan 3 Pendapat Hukum (Legal Opinion), melaksanakan 3 Pendampingan Hukum (Legal Asistance), dan 8 tindakan hukum lain.
“Pemulihan Keuangan Kekayaan Negara Rp 6.821.640.992, dan Penyelamatan Kekayaan Negara Rp52.137.352.000,” ungkapnya.
Sedangkan pada Bidang Pengawasan Hukuman Disiplin, Didik menegaskan pihaknya mendapatkan 12 laporan pengaduan 2023, adanya dugaan oknum jaksa.
“Total laporan pengaduan 12 Laporan, delapan klarifikasi dan 4 Inspeksi kasus ,” tegasnya. ***

















