BANTENRAYA.COM – Kementerian Agama atau Kemenag RI telah membuka biaya pelunasan haji 2024.
Pelunasan haji 2024 dibuka mulai 9 Januari 2024.
Melalui akun instagramnya @kemenag-ri, Kemenag mengumumkan tahap pelunasan jemaaah haji reguler 1445 H/2024 M.
Baca Juga: Waktu Tunggu Berangkat Haji 30 Tahun, Ini Janji Anies Baswedan Jika Terpilih di Pemilu 2024
“Halo sahabat religi! Minag (Admin Kemenag_red) mau kasih tahu nih, kalo biaya pelunasan biaya haji tahap pertama telah dibuka pada 9 Januari 2024,” tulis @kemenag-ri pada Jumat, 22 Desember 2023.
Dalam pengumuman yang diunggah itu, Kemenag menyampaikan bahwa pelunasan Bipih atau Biaya Perjalanan Ibadah Haji atau biaya yang harus dibayar jemaah haji reguler tahap pertama dibuka mulai 9 Januari 2024.
Meski demikian, jemaah sudah bisa mengangsurnya dari sekarang dengan cara menabung pada rekening masing-masing, sehingga saat dibuka pelunasan, biayanya sudah terkumpul.
“Caranya, jemaah tinggal menabung di rekening masing-masing, sehingga saat dibuka pelunasan, dana sudah terkumpul,” sambung bunyi unggahan itu.
Pelunasan tahap pertama, dibuka mulai 9 Januari hingga 7 Februari 2024.
Sedangkan pelunasan tahap kedua dibuka pada 20 Februari hingga 8 Maret 2024.
Baca Juga: Kesehatan Jadi Syarat Utama Keberangkatan Haji 2024, Indonesia Dapat Tambahan Kuota 20 Ribu
Sementara kriteria yang harus dipenuhi jemaah haji reguler dalam pelunasan biaya haji 1445 Hijriyah / 2024 Masehi.
Kriteria pelunasan tahap pertama, diantaranya jemaah haji reguler sesuai nomor urut porsi keberangkatan 1445 H/2024 H, jemaah haji reguler yang masuk prioritas lanjut usia, dan jemaah haji reguler yang masuk dalam urutan nomor porsi cadangan.
Sedangkan kriteria pelunasan tahap kedua, yakni jemaah haji yang mengalami gagal sistem atau gagal pembayaran pada pelunasan tahap pertama, pendamping bagi jemaah haji lanjut usia, jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orangtua terpisah.
Baca Juga: BPIH Haji 2024 Rp 93,4 Juta, Berapa Biaya yang Harus Dibayarkan Jamaah?
Selain itu dan pendamping bagi jemaah haji disabilitas. (**)