BANTENRAYA.COM – Aparatur Sipil Negara atau ASN diberikan aturan yang tegas terkait perilaku mereka dalam berfoto.
ASN tidak memperbolehkan berfoto dengan 10 pose yang termasuk pose populer seperti pose ‘Saranghaeyo’ dilarang keras bagi ASN.
Larangan tersebut dikeluarkan oleh Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Menteri.
Usut punya usut, larang beberapa pose foto sebagai langkah untuk menjaga netralitas mereka dalam pesta demokrasi mendatang.
Aturan ASN ini yang tercantum dalam SKB yang mengatur Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas dalam Penyelenggaraan Pemilu.
SKB ini ditandatangani oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, serta melibatkan tokoh-tokoh penting seperti Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto, dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Rahmat Bagja.
Berikut adalah 10 pose yang dilarang bagi ASN dalam foto jelang Pemilu 2023:
- Pose Salam Dua Jari
Pose ini seringkali dikaitkan dengan simbol politik tertentu dan dapat dianggap sebagai sikap partisan.
Baca Juga: UT Serang Gandeng Kinobi Tingkatkan Mutu Lulusan
- Pose Menunjukkan Logo Partai atau Paslon
Melibatkan diri dalam pose yang menunjukkan dukungan terhadap partai atau paslon tertentu.
- Pose Salam Tiga Jari
Sama seperti pose salam dua jari, pose ini dapat diartikan sebagai tanda dukungan politik.
- Pose “V” atau Peace Sign dengan Jari Tengah Terlipat
Menggunakan tanda tangan yang dapat memiliki konotasi politik.
- Pose Menggunakan Atribut Partai atau Paslon
Memakai atribut yang jelas terkait dengan partai atau paslon tertentu.
Baca Juga: UKM TIKOM STKIP Syekh Manshur Gelar Kaderisasi Tahun Ketiga
- Pose “Saranghaeyo” atau Love Sign
Meskipun merupakan pose populer, dianggap dapat memiliki konotasi politik tertentu.
- Pose Menggunakan Tanda Kutip di Seputar Wajah
Pose ini bisa dianggap sebagai bentuk pernyataan atau pendapat yang kurang netral.
- Pose Jari Telunjuk Menunjuk ke Atas
Dianggap memiliki kesan memberikan petunjuk atau dukungan tertentu.
- Pose Tangan Membentuk Angka Tertentu
Penggunaan jari untuk membentuk angka tertentu dapat memiliki arti atau simbol politik.
- Pose Tangan Menutupi Mata, Telinga, atau Mulut
Diartikan sebagai tanda untuk “tidak melihat,” “tidak mendengar,” atau “tidak berkomentar,” yang dapat dihubungkan dengan sikap netralitas yang diragukan.
Aturan ini diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa ASN tetap netral dan tidak memihak pada pihak manapun dalam pelaksanaan Pemilu 2023.
Melanggar aturan tersebut dapat berakibat pada sanksi dan dapat merugikan reputasi ASN sebagai pelayan publik yang netral dan adil.***