BANTENRAYA.COM – DS alias Rindi admin telegram penistaan agama “Islam Sesat” belum ditetapkan sebagai tersangka.
Sebab, remaja yang menjadi admin grup Telegram diduga penistaan agama asal Kelurahan Cimuncang, Kecamatan Serang, Kota Serang itu bukan pelaku utama dalam kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Serang Kota Kompol Hengki Kurniawan mengatakan jika hingga Minggu 24 Maret 2024, status DS sang admin grup Telegram diduga mengandung konten penistaan agama masih terperiksa.
Baca Juga: Wahyu Nurjamil Mantan Anak Buah Siap Tantang Syafrudin Jadi Walikota di Pilkada 2024
Kepolisian, akan terus menyelidiki kasus dugaan penistaan agama di media sosial Telegram tersebut.
“Masih proses lidik, belum penetapan TSK (tersangka),” katanya saat di konfirmasi, Minggu 24 Maret 2024.
Hengki menyebut adanya peran utama pelaku lain yang hingga kini masih di buru pihak kepolisian. Sedangkan pelaku DS hanya memprovokasi video yang disebar di telegram.
Baca Juga: Jadi Buah yang Paling Banyak Diproduksi di 2023, Ini 3 Daerah Penghasil Pisang Terbesardi Banten
“Bukan pembuat maupun penyebar video (konten penistaan agama-red),” ujarnya.
Senada, Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Sofwan Hermanto mengatakan DS hanya diperarat oleh seseorang untuk memprovokasi anggota grup telegram. Sedangkan pelaku utama masih ditelusuri.
“Si A (Pelaku utama) ini kita masih melakuan tracking penelusuran karena akunnya ini juga langsung dihapus,” katanya.
Baca Juga: Nah Loh, Usulan Pemeliharaan Jalan Membludak Kini Pemkot Serang Kewalahan
Sofwan menambahkan DS merupakan orang berkebutuhan khusus, dengan latar pendidikan yang rendah. Sehingga, remaja itu mudah dipengaruhi oleh oranglain. Tanpa mengetahui risikonya.
“D ini memerlukan kebutuhan khusus atau ada kekurangan karena tidak bisa berjalan seperti kita dan harus menggunakan alat bantu,” ungkapnya.
“Sekolahnya hanya sampai kelas 4 SD. setelah tidak sekolah, si D kegiatannya hanya di rumah, main hp. Mudah dipengaruhi di ajak oleh siapapun,” tambahnya.
Baca Juga: Berkontribusi Ciptakan Kodusivitas, Pemkab Serang Bagi-bagi Sembako ke Ratusan Kiai
Sementara itu ketua FKUB Kota Serang Amas Tajudin mengatakan jika pihaknya menyerahkan sepenuhnya, penanganan dugaan penistaan agama oleh warga Kota Serang ke Polresta Serkot.
“Kepada kepolisian untuk melakukan proses hukum dan lain-lain. Nah kami dari FKUB menyampaikan dan mengajak kepada masyarakat agar tetap dalam kondisi yang nyaman tenang dan tidak terganggu dengan peristiwa-peristiwa tersebut,” katanya.
Amas juga meminta kepada masyarakat untuk tenang dan tidak bertindak anarkis. Sebab, percaya jika Polresta Serkot akan menjalankan tugasnya dengan baik.
Baca Juga: Seminggu Jelang Penutupan, Presiden Jokowi Baru Lapor SPT Secara Elektronik
“Kami mengajak kepada seluruh warga masyarakat juga untuk tidak main hakim sendiri serahkan sepenuhnya (ke kepolisian-red),” pintanya.
Sebelumnya, DS dibawa oleh warga Cimuncang ke Polsek Serang sekitar pukul 00.30 WIB, dan menjelaskan jika pemuda berusia 19 tahun itu melakukan penistaan agama di media sosial.
DS dikabarkan merupakan admin Grup Telegram dengan nama “Islam Sesat”. Dalam grup tersebut pelaku dan rekan-rekannya melakukan serangkaian tindakan yang merendahkan agama Islam.
Selain itu, mereka juga turut melakukan penghinaan terhadap Alquran dengan cara yang sangat tidak pantas, seperti masukan ke dalam closet, merobek dan mengunjak-injak. ***
















