BANTENRAYA.COM – Makan dan minum dengan sengaja sebelum waktu magrib mungkin yang umum diketahui sebagai hal yang membatalkan puasa.
Namun terdapat hal lain yang masih diyakini di masyarakat membatalkan puasa padahal sebenarnya tidak.
Membatalkan puasa Ramadhan dengan sengaja terhitung dosa besar, karena puasa Ramadhan merupakan salah satu rukun Islam yang hukumnya wajib.
Baca Juga: Badiah Isya Dulu atau Ikut Tarawih? Begini Penjelasannya dati Fatwa Sejumlah Ulama
Durasi puasa Ramadhan berbeda-beda waktunya tergantung lokasi daerah tersebut dengan cahaya matahari.
Namun, aturannya adalah puasanya berlangsung dimulai dari waktu subuh sampai waktu magrib.
Selama waktu tersebut ada hal yang sebenarnya masih boleh dilakukan dan tidak terhitung pembatal puasa.
Baca Juga: Pengalaman Gulat Berlaga di PON Jawa Barat dan Papua Jadi Pelajaran Jelang PON Aceh dan Sumut
Dilansir Bantenraya.com dari YouTube Firanda Andirja yang diunggah 11 Maret 2024, berikut adalah 8 hal yang dikira membatalkan puasa padahal tidak:
1. Sudah Adzan Subuh Tapi Masih Junub
Terdapat anggapan bahwa jika sudah memasuki waktu Subuh tapi kondisinya masih junub atau belum mandi besar maka puasanya tidak sah.
Baca Juga: Rawa Danau Meluap, Rumah Warga Cinangka Kebanjiran
Namun, ternyata hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berada di kondisi demikian dan beliau tetap melanjutkan puasanya.
Hadist shahih riwayat Imam Bukhari nomor 1926 menyebutkan kalau Aisyah bersabda yang artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menjumpai waktu fajar di bulan Ramadhan dalam keadaan junub bukan karena mimpi basah, kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam mandi dan tetap berpuasa.”
Berdasarkan hadits tersebut, Ustadz Firanda juga menyebutkan kalau ini berlaku juga bagi wanita yang sudah bersih haid sebelum Subuh.
“Seorang wanita bisa jadi ketika jam 4 dia cek ternyata bersih. Maka dia belum sempat mandi besar kemudian dia makan sahur, kemudian adzan subuh,” ujarnya.
“Mendapati adzan subuh dalam kondisi belum mandi besar tapi sudah suci maka tidak mengapa (puasa), yang penting dia niat puasa (dalam hati) sebelum adzan subuh,” katanya.
“Para ulama mengqiyaskan (perkara ini) dengan mandi junub karena sama-sama hadats besar,” ungkap Ustadz Firanda.
Baca Juga: BRI Regional Office Jakarta 3 Gelar Pasar Ramadhan 2024 di 23 Titik di Banten, Jakbar dan Kalbar
2. Mimpi Basah
Kasus berikutnya adalah jika seorang sedang berpuasa tidur lalu mendapat mimpi basah.
“Seorang tidur (saat puasa) kemudian dia ihtilam. Ihtilam adalah mimpi basah. Apakah ini membatalkan puasa? Jawabannya tidak (membatalkan puasa), karena ini terjadi tanpa dia sadari. Bukan atas kehendaknya,” jelasnya.
Ustadz Firanda juga menyebutkan kalau hal ini berlaku bagi laki-laki dan juga perempuan, karena perempuan juga bisa mendapat mimpi basah.
3. Marah dan Menangis
Poin satu ini memang situasi yang tidak bisa dikendalikan, tapi ternyata tidak membatalkan puasa. Namun marah tanpa sebab yang jelas kemungkinan bisa mengurangi pahala puasa.
“Mungkin kalau orang marah tanpa sebab yang benar bisa jadi pahalanya (puasa) berkurang,” paparnya.
“Tapi seorang membaca Alquran lalu menangis, atau seorang marah karena kebenaran. Tidak jadi masalah, tidak membatalkan puasa,” ungkapnya.
Baca Juga: The Midnight Studio Episode 3: Nenek Han Bom Meninggal, Kwon Nara Gabung Jadi Kru Studio Hantu?
4. Suntik Obat
Suntik obat tidak terhitung membatalkan puasa, namun yang terhitung membatalkan puasa adalah yang menggantikan makan dan minum seperti infus.
“Infus fungsinya mengganti makan dan minum. Maka, siapa yang diinfus puasanya batal. Ini pun terdapat khilaf (perbedaan pendapat para ulama), namun pendapat lebih kuat adalah puasanya batal karena dia menempati posisi makan dan minum,” jelas ustadz Firanda.
Kemudian Ustadz Firanda juga menyebutkan kalau suntik insulin dan suntikan lainnya yang fungsinya bukan pengganti makan dan minum, maka suntikan tersebut tidak membatalkan puasa.
Baca Juga: Lirik Lagu The Reasons of My Smiles – BSS ‘OST Queen of Tears’ dan Terjemahan Bahasa Indonesia
5. Bersiwak dan Sikat Gigi
Ustadz Firanda menyebutkan pendapat ulama yang memakruhkan bersiwak ketika puasa karena hal tersebut dapat menghilangkan bau mulut saat berpuasa yang disukai Allah.
Meski begitu, ustadz Firanda tetap menyebutkan kalau bersiwak tetap boleh dilakukan.
“Dari sini para ulama mengqiyaskan boleh sikat gigi ketika berpuasa, karena ketika bersiwak juga ada aroma mentholnya,” jelas Ustadz Firanda.
Baca Juga: Mau Tampil Glowing Saat Lebaran? Natasha Skin Clinic Center Berikan Diskon Besar-besaran
Ustadz Firanda juga menyebutkan kalau memang terdapat rasa dari siwak, tapi tujuan bersiwak bukan untuk makan atau minum melainkan untuk membersihkan mulut.
Maka dari itu, bersiwak atau sikat gigi dengan odol dibolehkan ketika berpuasa dan tidak membatalkan puasa.
6. Berendam dan Berenang
Suasana terik yang memudahkan tubuh dehidrasi ternyata boleh dicegah dengan berendam atau membasahi diri.
Hal tersebut tidak membatalkan puasa, karena Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melakukan yang demikian berdasarkan hadits riwayat Imam Abu Dawud nomor 2365.
Abu Bakar As-Shiddiq berkata yang artinya, “Sungguh, aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di Al-‘Aroj mengguyur kepalanya dengan air (karena keadaan yang sangat haus atau sangat terik), sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa.”
Penjelasan hadits tersebut adalah penyebab kalau berenang tidaklah membatalkan puasa.
Selain itu, sebelumnya pun ustadz Firanda menyebutkan kalau menggunakan obat tetes mata atau obat tetes teling tidak membatalkan puasa.
Di samping itu, mengorek telinga atau memasukkan air ke telinga juga tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut dikarenakan dari mata dan telinga tidak ada saluran yang mengarah ke kerongkongan.
Jadi, dapat disimpulkan kalau berenang ketika berpuasa tidaklah membatalkan puasa.
7. Mencicip Makanan
Mencicip makanan selama tidak ditelan dan dibuang air liurnya, maka tidak membatalkan puasa.
Hal tersebut dijelaskan ustadz Firanda dengan menyebutkan hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Abi Syaibah dalam kitab Mushonnaf nomor 9277.
Ibnu Abbas berkata yang artinya, “Tidak mengapa seseorang yang sedang berpuasa mencicipi cuka atau sesuatu, selama tidak masuk sampai ke kerongkongan.”
8. Berkumur-Kumur
Salah satu sunnah wudhu adalah berkumur-kumur setelah mencuci kedua tangan. Sementara sholat subuh, dhuhur dan ashar dilakukan ketika berpuasa.
Namun, ternyata berkumur-kumur tidak membatalkan puasa, meski memang setelah berkumur-kumur ada air yang tersisa di mulut.
“Kemungkinan (sisa air kumur-kumur) tertelan itu mungkin. Tapi tujuan kita berkumur-kumur bukan untuk menelannya. Kalau pun masuk, itu adalah hal yang dimaafkan syariat,” jelas ustadz Firanda.
Ustadz Firanda juga mengatakan kalau hal tersebut adalah perkara yang tidak disengaja dan di luar kendali manusia.
Sebelumnya juga, ustadz Firanda menyebutkan kalau menelan ludah dan juga ingus tidaklah membatalkan puasa.
Baca Juga: Kenapa Mio Mirza Viral di TikTok? Cari Tahu Alasan dan Sosok di Balik Tren ‘Lu Belom Tau Mio Mirza’
Selain itu, ustadz juga menambahkan kalau berdasar hal tersebut, maka menggunakan ventolin inhaler bagi penderita asma juga tidak membatalkan puasa.
“Demikian pula diqiyaskan dengan orang yang ketika memakai ventolin. Mungkin ada obat yang masuk, itu pun ke paru-paru,” katanya.
“Kalau pun masuk ke lambung, maka sangat sedikit dan itupun dimaafkan karena tujuannya bukan untuk makan dan minum. Ini pendapat yang lebih kuat di kalangan para ahli fiqih,” ujarna.
Itulah 8 hal yang dirangkum Ustadz Firanda tentang kondisi yang dikira membatalkan puasa, padahal tidak. ***
















