BANTENRAYA.COM – Aryo Maulana Bagus Budi selaku Direktur Utama PT AM Indo Tek diperintah oleh Mantan Direktur Utama PT Pelabuhan Cilegon Mandiri atau PCM Alm Arief Rivai Madawi untuk menyetorkan uang Rp500 juta untuk Edi Ariadi saat masih menjabat Walikota Cilegon.
Hal itu diungkapkan terdakwa Aryo pada saat sidang keterangan dirinya di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin M Arief Adikusumo di Pengadilan Tipikor Negeri Serang, Senin, 18 Maret 2024.
Dalam keterangannya, Aryo Maulana Bagus Budi mengatakan, jika atas inisiatif Dirut PT PCM Alm Arief Rivai Madawi dirinya diperintah untuk memberikan uang ratusan juta pada Edi Ariadi.
Uang itu, disinyalir sebagai bentuk terima kasih karena mendorong proyek tersebut bisa dilaksanakan.
“Atas saran saja dari pak Arif (tidak ada bukti pemberian ke Edi) saksinya kan ada. Pak Haji Arif hubungi, beliau lagi umroh dan bilang Pak Edi mau ke Jogja, tolong anterin duit. Cash di lapangan tenis, belakang rumah dia (Edi),” katanya kepada majelis hakim disaksikan JPU Kejari Cilegon Achmad Afriansyah dan kuasa hukumnya.
Aryo menjelaskan, pemberian uang Rp500 juta itu diserahkan langsung olehnya di rumah pribadi Edi Ariadi di Kota Serang. Bahkan dirinya memiliki saksi dan bukti saat pemberian uang tersebut.
“Ada pengembalian (dari Edi Ariadi Rp150 juta) pada kenyataannya saya hanya transfer Rp300 juta (bukan Rp450 juta), ada bukti penyetorannya,” jelasnya.
Selain ke Edi, Aryo menerangkan jika hampir keseluruhan uang PT PCM sebesar Rp24 miliar untuk pengadaan tugboat, di serahkan kepada Arief Rivai Madawi. Dirinya mengklaim hanya menerima sekitar Rp350 juta.
Baca Juga: The Midnight Studio Episode 3: Nenek Han Bom Meninggal, Kwon Nara Gabung Jadi Kru Studio Hantu?
“Totalnya 23 miliaran lebih (diserahkan ke Almarhum Arief Rivai Madawi). Satu juta dolar Haji Arief sekitar Rp15 miliar (jika di rupiahkan) di bank saya tukar beberapa miliar di OCBC ada juga simpanan saya (uang 1 juta dollar). Waktu pencarian 10 miliar, saya kasih 1 juta dollar. Pencairan ke dua beli mobil Vellfire, selanjutnya Rp6 miliar. Itu langsung ke Haji Arief,” terangnya.
Aryo menegaskan dalam kasus ini dirinya justru di rugikan. Selain uang pengadaan kapal di ambil kembali oleh Arief Rivai Madawi, pengeluaran operasional dan gaji karyawan masuk dalam hitungan pengeluaran pribadi.
“Sebenernya ada kerugian saya selama 2 tahun, operasional gaji karyawan (selama mengerjakan proyek KSO pengadaan tugboat),” tegasnya.
Namun pengakuan Aryo tersebut dipatahkan oleh anggota Majelis Hakim Ewirta Lista Pertaviana yang meminta terdakwa untuk membuktikan aliran uang yang disebut-sebut untuk sejumlah orang itu.
Baca Juga: Lirik Lagu The Reasons of My Smiles – BSS ‘OST Queen of Tears’ dan Terjemahan Bahasa Indonesia
“Iya (tidak dapat membuktikan), tapi ada saksi, foto dan rekaman (pertemuan ketika pemberian uang),” tandasnya.
Aryo menegaskan, dari total Rp24 miliar uang milik PT PCM yang di transfer ke PT AM Indo Tek diambil kembali oleh eks Dirut PT PCM. Sehingga tidak ada uang yang digunakan untuk pembelian kapal.
“Saya menyampaikan apa adanya ke pak Arif, sesuai fakta persidangan. Saya tau saat uang itu diambil lagi oleh pak Arif. Iya (tidak ada uang yang digunakan untuk membeli kapal) jika ada kekeliruan saya mohon maaf,” tegasnya.
Dalam sidang itu, Aryo mengakui jika PT Am Indo Tek tidak punya kualifikasi terkait pengadaan kapal. Perusahaan miliknya tersebut diakuinya bergerak dibidang teknologi.
Baca Juga: Tempat Bukber dengan Nuansa Sunset yang Estetik di Kota Serang, Ini Lokasinya
“Teknologi yang mulia (menyebut hakim), belum pernah (ikut pengadaan kapal). Hanya menyiapkan perusahaan, keuangan mereka yang atur,” katanya.
Memurut Aryo, sebelum mendapatkan kontrak dengan PT PCM terkait pengadaan kapal dirinya bertemu secara tak sengaja dengan Arief Rifai Madawi pada tahun 2018 di Lapangan Tembak saat pengurusan izin menjadi juri.
“Ketemu lagi tahun 2018 akhir, dari Pak Haji Arief (cerita pengadaan kapal) dia katanya sudah survei ke Kalimantan, terus mau beli kapal. Saya ditawari, ‘kamu bisa ga'” ujarnya sambil menirukan pernyataan Arief Madawi.
Aryo menerangkan awalnya dirinya tidak mengetahui jika Arief Rivai Madawi merupakan Dirut PT PCM. Dirinya hanya mengetahui jika Arief merupakan sosok politisi dan tokoh Kota Cilegon.
Baca Juga: Mau Tampil Glowing Saat Lebaran? Natasha Skin Clinic Center Berikan Diskon Besar-besaran
“Tahunya pas di PCM itu tokoh di Cilegon (Arief Rivai Madawi menjabat Direktur PT PCM),” terangnya.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU Kejari Cilegon.***