Senin, 6 Oktober 2025
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • NasionalNew
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal
Senin, 6 Oktober 2025
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Banten Raya
  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

Hentikan Kasus Penganiayaan oleh Pesepakbola Naturalisasi, Kejati Banten Blak-blakan Ungkap Alasannya

Darjat Nuryadin Oleh: Darjat Nuryadin
29 Februari 2024 | 18:47
Hentikan Kasus Penganiayaan oleh Pesepakbola Naturalisasi, Kejati Banten Blak-blakan Ungkap Alasannya

Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi saat mengikuti ekpose penghentian perkara dengan Jampidum Kejagung RI, Kamis 29 Februari 2024. Kejati Banten hentikan kasus penganiayaan pesepakbola naturalisasi. Dokumentasi Kejati Banten

Bagikan Ke WhatsAppBagikan Ke FacebookBagikan Ke TwitterBagikan Ke Telegram

BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menghentikan perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Egwuatu Godstime Ouseloka.

Tersangka yang digarap Kejati Banten tersebut merupakan pesepakbola naturalisasi yang pernah bermain di klub bola nasional.

Diketahui, Egwuatu Godstime Ouseloka ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota atas kasus penamparan terhadap Kevin Hartanto Gohzali.

Baca Juga: Tak Ada Ampun! Berani Pakai Kafilah Cabutan di MTQ, LPTQ Kota Serang Langsung Beri Sanksi Diskualifikasi

Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Taman Paris 1, Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat 8 Desember 2023 lalu.

Kasus penamparan itu bermula saat Kevin Hartanto memarkirkan mobilnya di depan rumah. Beberapa saat kemudian, mobil pesepakbola kelahiran Nigeria itu mengeluarkan mobilnya.

Pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan Egwuatu Godstime Ouselok itu menyenggol bagian bumper belakang mobil korban hingga terdengar suara benturan.

Baca Juga: Pesan Ulama untuk Ratusan Napi Rutan Serang Pada Perayaan Isra Miraj dan Sambut Ramadhan 2024: Hati Adalah Kunci

Korban pun lantas mendatangi suara tersebut. Atas kejadian itu, Kevin Hartanto langsung mendatangi pelaku dan menegurnya.

Namun pesepakbola itu tidak terima dan mencoba menarik korban dari dalam mobil, namun tidak berhasil.

Selanjutnya, Egwuatu Godstime Ouselok keluar dari dalam mobil menegur korban sebanyak dua kali.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Emak-emak, Harga Beras di Kabupaten Serang Mulai Turun hingga Rp1.500 per Kilogram

Setelah itu, langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali.

Pasca penganiayaan itu, Egwuatu pergi meninggalkan korban dengan mengendarai mobilnya. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota.

Akibat kejadian itu, Kevin mengalami gangguan pendengaran dan peristiwa itu kemudian viral di media sosial.

Pada 22 Desember 2023, Egwuatu Godstime Ouselok dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.

Baca Juga: 1 Menit Lalu! Kode Redeem FF Free Fire 30 Februari 2024, Ambil Hadiah Gratis Skin, Weapons Hingga Item Bundle

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan, pada Kamis 29 Februari 2024 ini, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi beserta Asisten Tindak Pidana Umum Jefri Penanging Makapedua, melaksanakan ekspose penghentian perkara.

“Ekspose perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” katanya kepada awak media, kemarin.

BACAJUGA:

lowongan kerja di PT Chandra Asri Pacific

Lowongan Kerja PT Chandra Asri Pacific Terbaru 2025 Penempatan Cilegon, Terbuka untuk Lulusan D3

6 Oktober 2025 | 16:15
cesium-137

DPR RI Desak Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande

6 Oktober 2025 | 16:00
Shin's Project

Spoiler Shin’s Project Episode 7 Sub Indo: Mr Shin Bakal Kasih Efek Jera ke Duo Penipu Ini?

6 Oktober 2025 | 15:30
event lari

Resmi Dilaunching, Tangerang 10K Bakal Jadi Daya Tarik Sport Tourism

6 Oktober 2025 | 13:26

Ia menambahkan adapun perkara yang di-ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, yaitu perkara kasus penganiayaan oleh Egwuatu Godstime Ouselok yang kasusnya sempat viral di media sosial.

Baca Juga: Ditargetkan Selesai 5 Hari, Proses Rekapitulasi Perolehan Suara Pemilu di Lebak Dilakukan Seperti Turunnya Al-Quran

“Perkara tersebut atas nama tersangka Egwuatu Godstime Ouseloka yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tambahnya.

Rangga menegaskan dari hasil ekpose tersebut, perkara kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Kevin Hartanto telah disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.

“Bahwa dari perkara tindak pidana yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum memberikan persetujuan untuk dilakukannya restoratif justice,” tegasnya. ***

Tags: kasuspenganiayaanpesepakbola naturalisasi
Previous Post

Tak Ada Ampun! Berani Pakai Kafilah Cabutan di MTQ, LPTQ Kota Serang Langsung Beri Sanksi Diskualifikasi

Next Post

Sidak Rutan Serang, Petugas Temukan Banyak Barang Terlarang hingga Senjata Tajam Buatan

Related Posts

lowongan kerja di PT Chandra Asri Pacific
Nasional

Lowongan Kerja PT Chandra Asri Pacific Terbaru 2025 Penempatan Cilegon, Terbuka untuk Lulusan D3

6 Oktober 2025 | 16:15
cesium-137
Nasional

DPR RI Desak Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande

6 Oktober 2025 | 16:00
Shin's Project
Nasional

Spoiler Shin’s Project Episode 7 Sub Indo: Mr Shin Bakal Kasih Efek Jera ke Duo Penipu Ini?

6 Oktober 2025 | 15:30
event lari
Nasional

Resmi Dilaunching, Tangerang 10K Bakal Jadi Daya Tarik Sport Tourism

6 Oktober 2025 | 13:26
meteor cirebon dentuman suara
Nasional

Misteri Suara Dentuman di Cirebon Terjawab, Peneliti BRIN Sebut Meteor Jatuh di Laut Jawa

6 Oktober 2025 | 12:50
HUT Banten
Nasional

Kejaksaan RI Terima Empat Penghargaan dari Pemprov Banten

6 Oktober 2025 | 12:26
Load More
Next Post
Sidak Rutan Serang, Petugas Temukan Banyak Barang Terlarang hingga Senjata Tajam Buatan

Sidak Rutan Serang, Petugas Temukan Banyak Barang Terlarang hingga Senjata Tajam Buatan

BURUAN KLAIM! Kode Redeem ML Mobile Legends 30 Februari 2024, Klaim Skin Epic Permanen, Fragment Hero, Diamond dan Battle Point

BURUAN KLAIM! Kode Redeem ML Mobile Legends 30 Februari 2024, Klaim Skin Epic Permanen, Fragment Hero, Diamond dan Battle Point

Jajakan PSK, Wanita Paruh Baya di Kabupaten Serang Didakwa TPPO

Jajakan PSK, Wanita Paruh Baya di Kabupaten Serang Didakwa TPPO

Bukan Karena Hujan, BPBD Ungkap Ada Penyebab Sebenarnya Kenapa Banten Dikepung Banjir

Bukan Karena Hujan, BPBD Ungkap Ada Penyebab Sebenarnya Kenapa Banten Dikepung Banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Popular

  • ilustrasi HUT Kabupaten Serang ke-499

    Link Download Logo HUT Kabupaten Serang ke-499, Langsung Unduh dan Jadilah Si Paling Pertama

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ikuti Tren Oktober O Nya Apa? Menkeu Purbaya: Optimis Indonesia Akan Cerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Persita Tebar Ancaman untuk Borneo FC Yang Ada Di Puncak Klasemen BRI Liga 1

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Transformasi Digital Kesehatan: Universitas Esa Unggul Kenalkan Salah Satu Terminologi Klinis dalam Standar Interoperabilitas melalui Program ‘SNOMED-CT Mastery: dari Pengenalan hingga Penerapan Rekam Medis Elektronik’

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bank Banten Minta Maaf Soal Saldo Rekening ASN di Kota Serang Berkurang Secara Tiba-tiba

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 15 Prompt Gemini AI Umroh dan Haji di Depan Kabah, Hasil Realistis dan Jernih

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ribuan Penari dan Rudat Bakal Meriahkan Sangga Nagara 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Volume Truk di Bojonegara Meningkat, Mahasiswa Minta Pemprov Ambil Langkah Tegas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Pascasarjana Magister Manajemen Universitas Pamulang Dorong UMKM Optimalkan Potensi Desa Cirumpak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jelang SEA Games 2025, 7 Sprinter Indonesia Jalani TC di Jepang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Honorer Pemkot Cilegon dipecat

Honorer Pemkot Cilegon Dipecat, Istrinya Protes

12 September 2025 | 13:37
penanaman modal d Kota Cilegon

Total Penanaman Modal di Kota Cilegon Tembus Rp9 Triliun, Lotte Chemical dan Krakatau Steel Mendominasi

1 Oktober 2025 | 21:56
mie gacoan ciruas

Pemkab Serang Hentikan Operasional Mie Gacoan di Ciruas, Disebut Tidak Memiliki Izin

30 September 2025 | 11:14
RS Hermina

RS Hermina Ciruas Pastikan Tidak Ada Penolakan Pasien BPJS

7 September 2025 | 20:33

Dukung Pemulihan Ekonomi Nasional, Bjb Backup Total Pembiayaan UMKM

Asooooy… Kepala Desa akan Diajak Studi Banding ke Korea dan China

Seluruh Ospek di Kampus Diputuskan Digelar Online, Termasuk di Banten

Mudik Resmi Dilarang, Efektif 24 April

lowongan kerja di PT Chandra Asri Pacific

Lowongan Kerja PT Chandra Asri Pacific Terbaru 2025 Penempatan Cilegon, Terbuka untuk Lulusan D3

6 Oktober 2025 | 16:15
cesium-137

DPR RI Desak Pemerintah Bergerak Cepat Atasi Radioaktif Cesium-137 di Cikande

6 Oktober 2025 | 16:00
LPS indeks menabung dan keperceyaan

Lapangan Kerja Sulit, Indeks Menabung dan Kepercayaan Konsumen Turun

6 Oktober 2025 | 15:45
Shin's Project

Spoiler Shin’s Project Episode 7 Sub Indo: Mr Shin Bakal Kasih Efek Jera ke Duo Penipu Ini?

6 Oktober 2025 | 15:30

Tag

2022 Andra Soni ASN Bang Edi Banten BRI Brigadir J Cilegon drakor drama Korea Film Harga Tiket Helldy Agustian Indonesia Jadwal jadwal tayang Kabupaten Lebak kabupaten serang Kota Cilegon Kota Serang Lebak link nonton link twibbon lowongan kerja Pandeglang Pemilu 2024 Pemkot Cilegon pemkot serang Pemprov Banten pilkada Preman Pensiun 6 Preman Pensiun 7 profil provinsi banten Ramadhan Robinsar serang sinopsis Skin Gratis spoiler sub indo Timnas Indonesia Twibbon UMKM viral
Banten Raya

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda

Nomor ID Pers : 26666 | Status Pendataan : Terverifikasi Faktual | Sertifikat : 1393/DP-Verifikasi/K/VIII/2025

  • Redaksi
  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi

Ikuti Kami

  • Daerah
  • Nasional
  • Pendidikan
  • Opini
  • Ekonomi & Bisnis
  • Teknologi
  • Hukum & Kriminal

© 2025 Banten Raya - Berkualitas dan Berbeda