BANTENRAYA.COM – Kejaksaan Tinggi atau Kejati Banten menghentikan perkara kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Egwuatu Godstime Ouseloka.
Tersangka yang digarap Kejati Banten tersebut merupakan pesepakbola naturalisasi yang pernah bermain di klub bola nasional.
Diketahui, Egwuatu Godstime Ouseloka ditetapkan tersangka oleh Polres Metro Tangerang Kota atas kasus penamparan terhadap Kevin Hartanto Gohzali.
Dugaan penganiayaan tersebut terjadi di Jalan Taman Paris 1, Cibodas, Kota Tangerang, pada Jumat 8 Desember 2023 lalu.
Kasus penamparan itu bermula saat Kevin Hartanto memarkirkan mobilnya di depan rumah. Beberapa saat kemudian, mobil pesepakbola kelahiran Nigeria itu mengeluarkan mobilnya.
Pada saat mobil tersebut mundur untuk keluar, mobil yang digunakan Egwuatu Godstime Ouselok itu menyenggol bagian bumper belakang mobil korban hingga terdengar suara benturan.
Korban pun lantas mendatangi suara tersebut. Atas kejadian itu, Kevin Hartanto langsung mendatangi pelaku dan menegurnya.
Namun pesepakbola itu tidak terima dan mencoba menarik korban dari dalam mobil, namun tidak berhasil.
Selanjutnya, Egwuatu Godstime Ouselok keluar dari dalam mobil menegur korban sebanyak dua kali.
Baca Juga: Kabar Baik Buat Emak-emak, Harga Beras di Kabupaten Serang Mulai Turun hingga Rp1.500 per Kilogram
Setelah itu, langsung menampar dengan telapak tangan kanannya ke bagian kiri kepala korban dua kali.
Pasca penganiayaan itu, Egwuatu pergi meninggalkan korban dengan mengendarai mobilnya. Korban lantas melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Tangerang Kota.
Akibat kejadian itu, Kevin mengalami gangguan pendengaran dan peristiwa itu kemudian viral di media sosial.
Pada 22 Desember 2023, Egwuatu Godstime Ouselok dijadikan tersangka dan dilakukan penahanan.
Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna membenarkan, pada Kamis 29 Februari 2024 ini, Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi beserta Asisten Tindak Pidana Umum Jefri Penanging Makapedua, melaksanakan ekspose penghentian perkara.
“Ekspose perkara penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang,” katanya kepada awak media, kemarin.
Ia menambahkan adapun perkara yang di-ekspose bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung, yaitu perkara kasus penganiayaan oleh Egwuatu Godstime Ouselok yang kasusnya sempat viral di media sosial.
“Perkara tersebut atas nama tersangka Egwuatu Godstime Ouseloka yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP,” tambahnya.
Rangga menegaskan dari hasil ekpose tersebut, perkara kasus penganiayaan yang dilaporkan oleh Kevin Hartanto telah disetujui untuk dihentikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejagung RI.
“Bahwa dari perkara tindak pidana yang dilakukan ekspos tersebut, Jampidum memberikan persetujuan untuk dilakukannya restoratif justice,” tegasnya. ***