BANTENRAYA.COM – Setelah tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh Kejati Banten, Roland Yahya akhirnya ditangkap Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Agung atau Kejagung RI.
Terpidana kasus penggelapan itu ditangkap usai melaksanakan pencoblosan Pemilu 2024 di Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Rabu 14 Februari 2024 kemarin.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, jika Tim Tangkap Buronan Kejagung RI menangkap Roland Yahya di sekitar pukul 12.00 WIB.
“Di Jl. Kramat Raya 1 B (Penangkapan), Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan terpidana yang masuk dalam DPO asal Kejaksaan Tinggi Banten,” dalam keterangan yang diperoleh Banten Raya, Jumat 16 Februari 2024.
Baca Juga: Hutang Warga Banten ke Pinjol Total Rp5,09 Triliun
Ketut menjelaskan, saat diamankan terpidana kasus penggelapan itu, tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar.
Selanjutnya, tim Tabur Kejagung RI kemudian membawa Ronald Yahya ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Kemudian dilakukan serah terima kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan,” jelasnya.
Ketut mengungkapkan, Roland Yahya merupakan terpidana kasus penggelapan, sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor: 872/Pid/2021 tanggal 6 Oktober 2021.
Baca Juga: Indosat Cetak Proplayer Esport Lewat H3RO Masterclass: Level Up
“Dalam putusan Roland Yahya divonis dengan hukuman pidana 1 (satu) tahun penjara,” ungkapnya.***