BANTENRAYA.COM – Pendambakan cuti minim tapi bisa libur dengan waktu yang panjang? Yuk coba simak rekomendasi cuti di Februari 2024 berikut ini.
Rekomendasi cuti ini memungkinkan Anda untuk bisa libur cukup panjang bahkan serasa bebas dari pekerjaan selama seminggu.
Rekomendasi cuti bisa mulai dijalankan di akhir Januari 2024 mengingat pengajuannya harus dilakukan jauh-jauh hari.
Dikutip Bantenraya.com dari kemnaker.go.id, cuti merupakan hak yang diberikan kepada buruh atau pekerja.
Dalam setahun, pekerja diberikan hak untuk mengambil cuti sebanyak 12 hari dengan pengajuan penggunaan yang harus diajukan terlebih dahulu.
Adapun hak cuti bisa diperoleh setelah pekerja menjalani masa kerja selama 12 bulan terus menerus atau tidak terputus.
Baca Juga: Cuma Bayar Rp4 Juta, Rumah di Chrysant Residence Kota Cilegon Banten Bisa Dicicil Rp1 Jutaan
Hak cuti sendiri biasanya digunakan saat pekerja atau buruh memiliki keperluan di luar pekerjaan yang tak bisa ditinggalkan.
Adapun waktu libur dari hak cuti sesuai dengan pengajuan yang diusulkan kepada tempat kerjanya.
Akan tetapi, ada cara tertentu agar pekerja bisa menggunakan hak cuti seminim mungkin namun bisa libur cukup panjang.
Baca Juga: Viral! Pendukung Prabowo Subianto Diduga Mengalami Pemukulan oleh Simpatitas Ganjar Pranowo
Tips yang bisa dilakukan adalah dengan mengambil hak cuti berdekatan dengan waktu libur mingguan.
Misalnya, waktu libur mingguan Anda di hari Sabtu dan Minggu, maka cuti bisa diusulkan di Jumat atau Senin.
Dengan demikian, meski Anda cuti sehari namun pada praktiknya bisa mendapatkan libur selama 3 hari.
Trik tersebut bisa juga dipraktikkan di tahun ini dan ada peluang Anda mendapatkan waktu libur yang cukup panjang.
Sebelum masuk ke rekomendasi cuti Februari 2024, simak terlebih dahulu daftar hari libur nasional 2024 yang telah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri.
Berikut daftar lengkap hari libur nasional 2024:
Baca Juga: Alasan Sebenarnya Mahfud MD Sebut Gibran Ngawur, Singgung Soal Gaya Receh dan Gimik
1 Januari (Senin) Tahun Baru 2024 Masehi
8 Februari (Kamis) Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
10 Februari (Sabtu) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
11 Maret (Senin) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
29 Maret (Jumat) Wafat Isa Al Masih
31 Maret (Minggu) Hari Paskah
10-11 April (Rabu-Kamis) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
1 Mei (Rabu) Hari Buruh Internasional
9 Mei (Kamis) Kenaikan Isa Al Masih
23 Mei (Kamis) Hari Raya Waisak 2568 BE
1 Juni (Sabtu) Hari Lahir Pancasila
17 Juni (Senin) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7 Juli (Minggu) Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
17 Agustus (Sabtu) Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
16 September (Senin) Maulid Nabi Muhammad SAW
25 Desember (Rabu) Hari Raya Natal
Dari daftar tersebut secara umum warga sudah mendapatkan waktu libur di Kamis 8 Februari 2024.
Daftar lengkap hari cuti bersama 2024:
Baca Juga: Walau Jangkauannya Sempit tapi PTPS Pemilu 2024 Bisa Coreng Marwah Bawaslu
9 Februari (Jumat) Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
12 Maret (Selasa) Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
8, 9, 12, dan 15 April (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
10 Mei (Jumat) Kenaikan Isa Al Masih
24 Mei (Jumat) Hari Raya Waisak
18 Juni (Selasa) Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
26 Desember (Kamis) Hari Raya Natal
Libur di Februari 2024 akan semakin panjang karena pemerintah juga memberikan cuti bersama pada Jumat 9 Februari 2024.
Baca Juga: Sinopsis dan Jadwal Tayang Marry My Husband Episode 7 Sub Indo: Yoo Ji Hyeok Ungkap Tanda Misterius
Jika tak mengambil cuti, Anda sudah bisa libur agak panjang selama 4 hari pada 8-11 Februari 2024.
Akan tetapi jika ingin libur lebih panjang lagi bisa mengambil cuti 1 hari di 7 atau 12 Februari 2024.
Dengan demikian, meski Anda mengajukan cuti untuk 1 hari namun pada praktiknya bisa libur selama 5 hari atau hampir 1 minggu.
Demikian tadi rekomendasi cuti Februari 2024 dengan 1 usulan namun serasa bisa libur sampai 1 minggu. ***


















