BANTENRAYA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten menyatakan penerapan aplikasi Sirekap mengalami kendala di beberapa daerah.
Terutama daerah yang tidak ada sinyal atau blank spot. Hal ini pun menyulitkan KPU Banten dalam menerapkan aplikasi Sirekap.
Padahal penerapan aplikasi Sirekap penting dan menjadi keharusan pada Pemilu 2024 ini.
Baca Juga: Masih Belum Jelas, Nasib Honorer Cilegon Masih Tunggu Arahan Pemerintah Pusat
“Yang masih menjadi persoalan adalah masih adanya daerah yang blank sport di Provinsi Banten, sehingga itu akan menyulitkan proses rekap menggunakan aplikasi,” ujar Ketua KPU Provinsi Banten Mohamad Ihsan.
Dikatakan Ihsan, hingga saat ini beberapa daerah di Provinsi Banten yang masih blank sport yaitu Kawasan adat Baduy, daerah pedalaman, serta pulau-pulau kecil.
“Nanti sedang kita hitung dan akan disampaikan ke instansi terkait. Termasuk juga adanya wilayah yang blank spot,” katanya.
Baca Juga: Jarang yang Tahu! Keutamaan Bulan Rajab yang Pahalanya Tak Kira-kira, Cek Hadist Lengkapnya
“Ini sedang kita mitigasi agar proses itu bisa berjalan dengan baik,” imbuhnya.
Ihsan mengungkapkan, pihaknya juga masih berkoordinasi dengan KPU pusat apakah pada daerah yang mengalami kendala blank spot perekapan bisa dilakukan manual atau tidak.
Hingga kita pihaknya mengaku masih menunggu arahan dari KPU RI.
Baca Juga: Sinopsis My Demon Episode 13 Sub Indo: Do Do Hee Terkejut Usai Noh Suk Min Beberkan Hal Ini
“Nah, apakah itu bisa dilakukan secara manual, itu juga kita masih menunggu hasil koordinasi dengan pusat, karena yang mengembangkan aplikasi ini dari pusat,” katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Banten Akhmad Subagja mengatakan, penggunakan aplikasi Sirekap merupakan suatu keharusan.
Aplikasi Sirekap digunakan untuk mengunggah foto C-1 plano. Ini agar hasil pemilu sudah cepat diketahui oleh KPU Pusat.
Bahkan, ketika proses unggah menggunakan aplikasi Sirekap gagal, maka penyelenggara harus mengulanginya.
Ini pula yang membuat simulasi penghitungan suara pada beberapa waktu lalu membuat waktu penghitungan menjadi lama.
Proses unggah melalui aplikasi Sirekap inilah yang diprediksi akan memakan waktu. Penerapan aplikasi Sirekap sendiri baru dilakukan pada Pemilu 2024 ini. ***