BANTENRAYA.COM – Bawaslu Kota Serang telah memeriksa satu anggota organisasi Pandawa Lima.
Pemeriksaan anggota Pandawa Lima itu berkaitan dengan aksi yang diduga membagikan paket sembako saat kampanye terbatas di salah satu gedung di Taktakan, Kota Serang.
Peristiwa yang menyeret anggota Pandawa Lima itu terjadi ketika Kaesang Pangarep datang ke Kota Serang.
Baca Juga: Program Dihapus, Pj Gubernur Banten Pastikan Pasien SKTM Masih Bisa Berobat Gratis
Kedatangan Kaesang sendiri untuk mengampanyekan kakaknya Gibran Rakabuming Raka yang merupakan cawapres nomor urut 02 yang mendampingi capres Prabowo Subianto.
Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Infomasi pada Bawaslu Kota Serang FIerly Murdlyat Mabrurri mengatakan, pemeriksaan terhadap salah satu anggota Pandawa Lima telah dilakukan pada Selasa 9 Januari 2024.
Meski demikian, karena masih dalam masa pemeriksaan dan pendalaman, Fierly belum bisa mengungkapkan identitas yang bersangkutan.
Baca Juga: Target Investasi Banten pada 2024 Naik Jadi Rp97 Triliun, Pemprov Klaim Dapat Kepercayaan Pusat
“Pemeriksaan sudah dilakukan hari ini (kemarin-red),” ujar Fierly.
Ia megungkapkan, saat ini pihaknya sedang mencari data dan fakta dari mana sembako yang dibagi-bagikan kepada peserta kampanye capres cawapres Prabowo-Gibran itu berasal.
Secara maraton, Bawaslu Kota Serang akan kembali mengundang pihak-pihak yang dianggap tahu atau berkaitan dengan peristiwa pembagian paket sembako tersebut.
Baca Juga: Hasil Survei BPS, Jumlah Pengangguran di Lebak Terus Naik Tembus 54.745 Jiwa
“Pokonya mah intinya mah bahwa kita akan mencari dari mana sesungguhnya sembako itu. Itu yang harus ditelusuri,” ujarnya.
Pada pemanggilan awal itu, kata Fierly, pihaknya masih belum dapat menggali informasi lebih dalam.
Pasalnya, salah satu anggota Pandawa Lima yang datang itu menyatakan dia tidak diberi kewenangan untuk menyampaikan banyak informasi oleh organisasi di mana dia bernaung.
Baca Juga: Penerimaan Pajak di 2023 Tembus Rp70,8 Triliun, 3 Jurus Maut Kanwil DJP Banten Terbukti Ampuh
Karena itu, selanjutnya Bawaslu Kota Serang akan kembali mengundang anggota Pandawa Lima yang lain untuk digali lagi informasinya.
“Tadi belum kegali bener karena dia ini panitia kegiatan tapi tidak diberikan kewenangan banyak soal informasi. Dilanjut hari Jumat, dengan orang yang beda dari organisasi yang sama, Pandawa Lima,” ujarnya.
Mantan komisioner KPU Kota Serang ini mengatakan, pemanggilan pihak-pihak yang dianggap tahu tentang pembagian sembako itu akan terus dilakukan oleh Bawaslu Kota Serang.
Baca Juga: Kisah Pilu Nadya Aisha, Bocah 11 Tahun di Bayah Lebak yang Rawat Ibu yang Lumpuh Seorang Diri
Sampai kemudian Bawaslu Kota Serang mendapatkan kesimpulan atas peristiwa tersebut.
“Ini rangkaian dalam pengertian pihak-pihak yang dianggap tahu dalam proses pembagian sembako itu pasti akan dimintai keterangan,” katanya.
Sebelumnya, pada saat Kaesang menemui para pendukung paslon 02 yang terdiri dari nelayan, petani, dan pelaku UMKM di Banten, terjadi pembagian paket sembako kepada peserta kampanye.
Baca Juga: Buruan Klaim! Kode Kupon The Spike Volleyball Story untuk Tanggal 10 Januari 2024
Adapun paket sembako itu berisi minyak goreng, gula pasir, pupuk, dan susu cair siap minum. Para peserta kampanye mengaku mendapatkan kupon ketika diundang hadir dan kupon itulah yang ditukarkan dengan paket sembako.
Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Badrul Munir mengungkapkan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum, terutama terkait Larangan dalam Kampanye yang tertuang dalam Pasal 280.
Disebutkan, pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu.
Baca Juga: Jelang Piala Asia 2023, Dzenan Radoncic Kembali Jadi Asisten Pelatih Timnas Indonesia
Yang dimaksud dengan “menjanjikan atau memberikan” adalah inisiatifnya berasal dari pelaksana dan tim kampanye Pemilu yang menjanjikan dan memberikan untuk mempengaruhi pemilih.
Yang dimaksud dengan “materi lainnya” tidak termasuk meliputi pemberian barang-barang yang merupakan atribut kampanye pemilu, antara lain kaus, bendera, topi dan atribut lainnya.
Kemudian biaya makan dan minum peserta kampanye, biaya transportasi peserta kampanye, biaya pengadaan bahan kampanye pada pertemuan terbatas dan/ atau pertemuan tatap muka dan dialog.
Lalu juga hadiah lainnya berdasarkan nilai kewajaran dan kemahalan suatu daerah yang ditetapkan dengan Peraturan KPU. ***



















