BANTENRAYA.COM – Pencabutan fasilitas pengobatan gratis bagi pasien pengguna surat keterangan tidak mampu (SKTM) oleh Pemprov Banten mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 lalu.
Sejak diberlakukan peraturan tersebut, pasien pengguna SKTM nantinya akan dialihkan ke BPJS Kesehatan saat datang berobat ke RSUD milik Pemprov Banten.
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan, bagi masyarakat yang belum terdaftar di dalam BPJS Kesehatan, masih dapat berobat ke RSUD milik Pemprov Banten dengan membawa SKTM.
Baca Juga: Target Investasi Banten pada 2024 Naik Jadi Rp97 Triliun, Pemprov Klaim Dapat Kepercayaan Pusat
Nantinya, petugas rumah sakit yang akan secara otomatis mendaftarkan pasien tersebut agar terdaftar di BPJS Kesehatan Provinsi Banten.
“SKTM itu diintegrasikan dengan BPJS, karena aturannya menghendaki begitu. Akan tetapi, (pasien-red) yang dengan SKTM tidak akan ditolak, disilahkan,” ujarnya.
Hanya saja, pergeseran komponen pembiayaannya menjadi yang ter-cover dalam BPJS,” kata Al Muktabar kepada wartawan, Selasa 9 Januari 2024.
Baca Juga: Tak Mau Dicurangi, Relawan Paslon AMIN di Lebak Dibekali Aplikasi Khusus Perhitungan Suara
Ia menegaskan, pengguna SKTM masih akan dilayani di RSUD milik Pemprov Banten, baik di RSUD Banten maupun RSUD Malingping.
Bahkan, dirinya membantah keras jika pihaknya sengaja mengubah Peraturan Gubernur (Pergub) yang mengatur tentang penggunaan SKTM untuk warga miskin di RSUD milik Pemprov Banten.
“Jadi kan begini, nanti datang (pasien) bawa itu (SKTM-red), oke. Nah, itu kita masukan di dalam komponen konversi dengan BPJS.
Baca Juga: Penerimaan Pajak di 2023 Tembus Rp70,8 Triliun, 3 Jurus Maut Kanwil DJP Banten Terbukti Ampuh
“Jadi SKTM itu kita konversi jadi BPJS, dan biayanya Pemerintah (Pemprov Banten-red) yang tanggung,” tuturnya.
“Jadi saya ulang lagi ya, tidak ada SKTM yang tidak dilayani. Setelah dilayani, nantinya akan dimasukkan ke cakupan BPJS, yang mungkin akan lebih bagus pelayanannya,” jelasnya.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Ati Pramudji Hastuti menambahkan, dalam peraturan Undang-undang Kesehatan, semua jaminan kesehatan yang menjadi kewenangan daerah, harus dilebur pengelolaannya kedalam BPJS.
Ati juga menerangkan, pemberlakuan kebijakan tersebut karena RSUD Banten dan RSUD Malimping telah memiliki nilai Universal Health Care (UHC) yang mencapai 96,7 persen.
Sehingga, hal tersebut membuat Pemprov Banten memiliki jalan untuk melebur jaminan kesehatan masyarakat ke dalam BPJS sesuai peraturan perundangan.
“Pasien yang tidak punya jaminan, yang tidak mampu, kan mereka bawa SKTM, langsung diklaim rumah sakit ke dinas. Nah ini enggak (berlaku lagi-red,” katanya.
Baca Juga: 3 Fakta Ujicoba Timnas Indonesia Lawan Iran, Tak Pernah Terkalahkan Sejak November 2022
“Jadi nanti, pasien yang datang bawa SKTM, kita daftarkan langsung ke BPJS Kesehatan. Sedangkan untuk biayanya akan ditanggung Pemprov Banten sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI),” kata Ati.
Ati juga mengatakan, proses pendaftaran pasien dengan SKTM ke BPJS Kesehatan tidak membutuhkan waktu yang lama.
Ia mengklaim, BPJS Kesehatan langsung dapat digunakan sejak telah dilakukan pendaftaran. Sehingga, menurutnya msasyarakat tidak perlu khawatir.
“Didaftarkan pada hari itu, dan hari itu juga keluar, dan sudah boleh dipakai kalau sudah punya,” terangnya.
Lebih lanjut Ati menerangkan, untuk syarat agar dapat masuk ke dalam PBI dan BPJS Kesehatan. Masyarakat harus memiliki SKTM dan berwarga negara yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda penduduk (KTP).
“Syaratnya, yang pertama dia memang tidak mampu, dan ada surat keterangan tidak mampu (SKTM). Kedua, dia warga negara, Banten, karena kan ini anggaran Jamkesda Banten,” ungkapnya.
“Jadi nanti kalau (masyarakat-red) yang tidak mampu belum punya NIK, diberikan waktu 3×24 jam untuk mengurus KTP. Kan paling lama satu hari ngurus KTP,” pungkasnya. (mg-rafi) ***



















